<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Mau Daftar PPK Pemilu 2024? Simak Syarat Daftar Anggota PPK, PPS dan KPPSnya
Minggu, 30 Oktober 2022 - 12:15:20 WIB

TERKAIT:
 
  • Mau Daftar PPK Pemilu 2024? Simak Syarat Daftar Anggota PPK, PPS dan KPPSnya
  •  

    Tiraskita.com - PENDAFTARAN PPK Pemilu 2024 Sebentar lagi dibuka, berikut syarat dan ketentuan untuk menjadi anggota PPK, PPS serta KPPS.

    Seperti yang diketahui, seleksi PPK Pemilu 2024 menjadi suatu hal yang banyak dicari oleh masyarakbat.

    Khususnya yang memiliki keinginan menjadi penyelenggara pemilu yang akan datang.

    Maka dari itu, dalam artikel ini akan dibahas mengenai syarat calon Anggota PPK Pemilu 2024.

    Sekaligus PPS dan KPPS yang sebentar lagi dibuka.

    Panitia Pemilihan Kecamatan atau biasa disingkat PPK merupakan salah satu badan Ad Hoc yang ditugasi menggelar pelaksanaan pemilu ditingkat kecamatan.

    Adapun diantara PPK, PPS dan KPPS memiliki tugas umum yang sama, yakni melaksanakan penyelenggaran pemilu sesuai dengan konteksnya.

    Namun secara tugas dan tufoksi serta cakupan, memiliki kajian dan wilayah penugasan yang berbeda.

    Lalu apa saja ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar? Berikut persyaratan lengkap untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS.

    Mengacu pada peraturan PKPU No 36 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS tercantum sebagaimana berikut.

    1. Warga negara Indonesia.

    2. Berusia Paling Rendah 17 Tahun.

    3. Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

    4. Mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

    5. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

    6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.

    7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

    8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari pengunaan narkotika.9. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.

    9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

    10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

    11. belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

    12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

    Sekian informasi mengenai Syarat Daftar PPK Pemilu 2024, bagi anda yang berminat dan memenuhi ketentuan bisa mencoba melakukan pendaftaran melalui KPU Kabupaten/Kota sesuai domisili.

    (NKRIPOST/Ayo Bandung)




     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com