<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ini Tenaga Honoer yang Bisa & Tak Bisa Ikut Pendataan Non-ASN
Rabu, 21 September 2022 - 12:57:31 WIB

TERKAIT:
 
  • Ini Tenaga Honoer yang Bisa & Tak Bisa Ikut Pendataan Non-ASN
  •  

    JAKARTA, TIRASKITA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memulai pendataan tenaga non-ASN alias tenaga honorer di ruang lingkup instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

    Pendataan ini dapat dilakukan melalui portal BKN pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Pendataan ini ditujukan bagi tenaga honorer kategori II (THK-2), di mana skema pendataan dibagi ke dalam tiga tahapan.

    Pendataan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023, sejalan dengan amanah yang dimandatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2019, di mana status kepegawaian di instansi pemerintah hanya PNS dan PPPK.

    Adapun kategori pendaftar pendataan non-ASN 2022 adalah yang berstatus aktif sebagai tenaga honorer kategori II, terdaftar di database BKN, serta pegawai non-ASN yang telah bekerja di sejumlah instansi pemerintahan.

    Berikut Syarat Pendataan Pegawai Non-ASN 2022 : 
    - Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN
    - Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah
    - Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, ataupun pihak ketiga
    - Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
    - Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
    - Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.




     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com