<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pengacara Keluarga Brigadir J Dilarang Saksikan Rekonstruksi, Ini Tanggapan Pakar Hukum
Selasa, 30 Agustus 2022 - 13:26:47 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak.
TERKAIT:
 
  • Pengacara Keluarga Brigadir J Dilarang Saksikan Rekonstruksi, Ini Tanggapan Pakar Hukum
  •  

    Jakarta, Tiraskita.com - Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengomentari terkait tidak diizinkannya tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengikuti proses rekonstruksi yang digelar pada hari ini, Selasa (30/8/2022). 

    Asep menuturkan, dalam kegiatan rekonstruksi hanya pihak-pihak yang waktu kejadian mengetahui atau berada langsung di lokasi, seperti para tersangka yang diutamakan untuk berada di rekonstruksi. 

    Terlebih, menurutnya, proses penyidikan merupakan hak penuh dari kewenangan penyidik, dan tidak diperlukan secara langsung keberadaan pengacara korban di dalam lokasi rekonstruksi. 

    "Prinsipnyakan yang namanya rekonstruksi dalam perkara itu adalah re-adegan atau reka ulang posisi, nah reka ulang itu karena ada orang-orang yang lihat, mendengar atau mengalami," kata Asep dalam Breaking News, Kompas TV, Selasa (30/8).

    "Sekarang kalau pengacara keluarga Brigadir J tidak tahu dong kejadiannya, nah untuk korban, kesesuaiannya harus dari lima orang itu (para tersangka), karena Brigadir J sudah meninggal jadi tidak bisa bercerita."

    Terkait ketidakhadiran pengacara keluarga Brigadir J di lokasi rekonstruksi, menurut dia, tidak perlu dipermasalahkan, pasalnya tim kuasa hukum, bukan pihak yang mengetahui secara langsung terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.  

    "Yang harus hadir itu yang waktu itu ada di kejadian, kalau enggak ada di kejadian ngapain? Jujur saja saya harus katakan. Di reka ulang mau cerita apa, kalau di luar posisi yang ada waktu itu?"

    "Brigadir J itu sudah meninggal tidak bisa bercerita, sekarang ada kuasa hukumnya, tapi dia tahu dari mana, toh kalau dia cerita (bersumber) dari siapapun namanya kesaksian Testimonium de auditu."

    Untuk diketahui, Testimonium de auditu merupakan kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain.

    "De auditu secara hukum tidak dapat dipertanggung jawabkan karena dia tidak melihat dan mendengar, dia hanya berdasarkan cerita-cerita uraian misalkan dari pacaranya, HP, keluarganya," ujarnya.

    "Tapi itu bukan menggambarkan rekonstruksi bagaimana kehilangan nyawa almarhum J yang 27 adegan yang diperagakan di rumah dinas."

    Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir Dirtipidum Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dari lokasi rekonstruksi yang digelar tim khusus di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.

    “Kami dari pelapor enggak boleh melihat, jadi ini bagi kami nih satu pelanggaran hukum yang sangat berat,” kata Kamaruddin Simanjuntak.

    “Tidak ada makna daripada equality before the law itu, jadi entah apa yang mereka lakukan di dalam kami juga tidak tahu.”

    Dia merasa heran dengan dibatasinya pihak dari keluarga korban untuk menyaksikan proses rekonstruksi. Sementara pihak pengacara dari tersangka lainnya diperbolehkan menyaksikan langsung di dalam rumah.

    Kamaruddin menyayangkan sikap tersebut, karena kehadiran pengacara korban merupakan wujud transparansi.

    "Harusnya boleh lihat untuk transparansi, karena kita kan pengacara korban harusnya boleh lihat," tuturnya.

    “Saya akan berbicara dengan Presiden dan atau oleh salah satu Menkonya, saya akan bicarakan ini rencana dalam waktu minggu ini, saya tadi sudah komunikasi, berarti harus ada ini yang segera diberhentikan dari jabatannya.”

    Untuk diketahui, hingga artikel ini ditulis, proses rekonstruksi peristiwa terkait pembunuhan Brigadir J tengah berjalan.

    Lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC) menjalani rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan, hari ini.

    Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf terlihat mengenakan baju tahanan. Sementara khusus untuk Putri Candrawathi mengenakan baju biasa berwarna putih, lantaran statusnya sampai saat ini masih belum ditahan.

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, ada 78 adegan yang akan direkonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, hari ini, mulai dari tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling hingga rumah dinas di Duren Tiga. 

    “Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan meliputi peristiwa tanggal 4, 7 dan 8 juli. Di rumah Saguling 35 adegan, meliputi peristiwa tanggal 8 dan pasca pembunuhan brigadir J," ujarnya. 

    “Di rumah kompleks Duren Tiga sebanyak 27 adegan, terkait peristiwa pembunuhan brigadir J."

    Sumber:kompastv



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com