<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
KPU Minta Bawaslu Tolak Aduan Parpol Pelita dan IBU
Senin, 29 Agustus 2022 - 14:30:41 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
 
  • KPU Minta Bawaslu Tolak Aduan Parpol Pelita dan IBU
  •  

    Jakarta, Tiraskita.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang lanjutan pemeriksaan aduan Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) dalam agenda pembacaan poin aduan dari pihak pelapor. Sidang lanjutan itu digelar besok.

    "Sidang akan dilanjutkan esok hari dalam agenda penyampaian alat bukti pada pukul 15.30 WIB," ucap Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam sidang di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

    Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin mengatakan KPU telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat permintaan agar Bawaslu menolak aduan dua parpol tersebut.

    "Sudah kita siapkan semuanya dan sebenarnya semua penjelasan tadi sudah menggambarkan alat bukti yang kita bawa, log aktivitas masing-masing partai, kapan ke helpdesk, seterusnya sudah kita siapkan. Sangat siap," kata Afif usai sidang, Senin (29/8/2022).

    Nantinya, pihak terlapor (re:KPU) akan menjelaskan fakta-fakta yang terjadi. Termasuk time line partai tersebut mendaftar ke KPU.

    "Kita akan menjelaskan fakta-fakta yang terjadi saja, termasuk yang paling menjadi kunci itu, kapan partai memasukkan nama-nama itulah. Bukti-bukti sudah kita siapkan," lanjutnya.

    KPU Minta Bawaslu Tolak Aduan Parpol Pelita dan IBU

    Bawaslu menggelar sidang lanjutan pemeriksaan aduan Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) dalam agenda pembacaan poin aduan dari pihak pelapor. Pembacaan poin-poin laporan dilakukan secara bergantian oleh masing-masing pelapor.

    Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bertindak sebagai ketua majelis pemeriksa. Rahmat Bagja didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa, yakni Puadi.

    Kemudian, pihak terlapor dihadiri Ketua KPU Hasyim Asyari dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochamad Afifuddin ikut mendengarkan poin laporan. Setelah pembacaan poin laporan, giliran KPU menanggapi hal tersebut.

    Afif mewakili KPU meminta agar Bawaslu menolak laporan Partai Pelita. Dia menilai, bahwa partai tersebut tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan pendaftaran pemilu.

    "Bahwa Partai Pelita menggunakan data non sipol atau fisik, pemenuhan dokumen partai pelita tetap tidak dapat terpenuhi. Berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan, terlapor memohon majelis pemeriksaan untuk pertama, menolak seluruh dalil para pelapor yang mengaku-ngaku atau setidaknya dengan dalam laporan para pelapor tidak dapat diterima. Kedua, menyatakan laporan para pelapor kabur atau tidak jelas. Ketiga, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif. Keempat, menyatakan terlapor telah melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai perundang-undangan," jelas Afif dalam sidang di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

    "Atau apabila majelis pemeriksa berpendapat lain, terlapor mohon kepada majelis pemeriksa untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya," sambungnya.

    Sebelumnya, total ada 12 parpol yang melayangkan aduan ke Bawaslu. Laporan ini dilayangkan karena parpol tersebut tidak lolos pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024

    "12 parpol ini. Iya nambah kan 12 parpol jadinya, jadi ada nambah 5," kata Bagja di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (27/8).

    Sumber:detik.com



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com