<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Satu Bulan DPO, Pengedar Sabu 3.70 Gram Berhasil di Ringkus Unit Reskrim Polsek Pujud di Rumahnya
Kamis, 25 Agustus 2022 - 09:10:51 WIB

TERKAIT:
 
  • Satu Bulan DPO, Pengedar Sabu 3.70 Gram Berhasil di Ringkus Unit Reskrim Polsek Pujud di Rumahnya
  •  

    ROHIL, TIRASKITA.COM - Satu bulan lebih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) seorang pengedar sabu berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir ( Rohil) di rumahnya. Jum'at 19/8/ 2022 Pukul 10.00 WIB.

    Suyitno alias Yetno, ( 46 tahun) di Ringkus di kediamannya di Dusun I Sungai Pinang Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan. Pujud Kabupaten Rohil, menyusui atas kepemilikannya terhadap barang bukti yang ditemukan petugas dari tangan Zakaria Alis Jaka yang tertangkap di Dusun Sosopan Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil. Sabtu 16 Juli 2022. Pukul 20.45 WIB. Lalu.

    Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan DPO kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu oleh Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil.

    Dikatakan AKP Juliandi," Diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa keberadaan DPO ini sedang berada di Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Pujud, Kemudian Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit reskrim bersama anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

    Kanit reskrim bersama tim berangkat menuju ke TKP dan melakukan  penangkapan terhadap saudara Suyitno alias Yetno di dalam rumahnya dengan disaksikan oleh aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku. 

    Dari hasil interogasi di TKP, saudara Pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang diamankan dari saudara Zakaria Alis Jaka (berkas terpisah) pada tanggal 16 Juli 2022 lalu adalah miliknya untuk di jual. Selanjut nya Tim membawanya  ke polsek Pujud Guna Proses Hukum lebih Lanjut," jelas AKP Juliandi.

    Sesampainya di Polsek Pujud di interogasi kembali dan hasilnya bahwa tersangka ini memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari saudara Eli Barus atas perintah penjemputan saudara Muri (Berkas terpisah). Juga Tersangka sudah sering memperoleh narkotika jenis sabu dari saudara Eli Barus dan menjual kepada pembeli di Pujud dengan sistemnya barang di bawa lebih dulu dan setelah laku terjual baru tersangka bayar.

    Barang bukti terkait yang dibawa, 1 Unit Hp merk Nokia Warna Putih,  1 Unit Hp ItelA32 Warna Hijau Muda dan 1 unit Sepeda Motor Honda Revo tanpa No pol. Telah dilakukan tes urine dan Positif mengandung zat methampetamin. Lalu dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuh AKP Juliandi.(G.zy)



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com