<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Satu Bulan DPO, Pengedar Sabu 3.70 Gram Berhasil di Ringkus Unit Reskrim Polsek Pujud di Rumahnya
Kamis, 25 Agustus 2022 - 09:10:51 WIB

TERKAIT:
 
  • Satu Bulan DPO, Pengedar Sabu 3.70 Gram Berhasil di Ringkus Unit Reskrim Polsek Pujud di Rumahnya
  •  

    ROHIL, TIRASKITA.COM - Satu bulan lebih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) seorang pengedar sabu berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir ( Rohil) di rumahnya. Jum'at 19/8/ 2022 Pukul 10.00 WIB.

    Suyitno alias Yetno, ( 46 tahun) di Ringkus di kediamannya di Dusun I Sungai Pinang Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan. Pujud Kabupaten Rohil, menyusui atas kepemilikannya terhadap barang bukti yang ditemukan petugas dari tangan Zakaria Alis Jaka yang tertangkap di Dusun Sosopan Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil. Sabtu 16 Juli 2022. Pukul 20.45 WIB. Lalu.

    Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan DPO kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu oleh Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil.

    Dikatakan AKP Juliandi," Diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa keberadaan DPO ini sedang berada di Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Pujud, Kemudian Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit reskrim bersama anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

    Kanit reskrim bersama tim berangkat menuju ke TKP dan melakukan  penangkapan terhadap saudara Suyitno alias Yetno di dalam rumahnya dengan disaksikan oleh aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku. 

    Dari hasil interogasi di TKP, saudara Pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang diamankan dari saudara Zakaria Alis Jaka (berkas terpisah) pada tanggal 16 Juli 2022 lalu adalah miliknya untuk di jual. Selanjut nya Tim membawanya  ke polsek Pujud Guna Proses Hukum lebih Lanjut," jelas AKP Juliandi.

    Sesampainya di Polsek Pujud di interogasi kembali dan hasilnya bahwa tersangka ini memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari saudara Eli Barus atas perintah penjemputan saudara Muri (Berkas terpisah). Juga Tersangka sudah sering memperoleh narkotika jenis sabu dari saudara Eli Barus dan menjual kepada pembeli di Pujud dengan sistemnya barang di bawa lebih dulu dan setelah laku terjual baru tersangka bayar.

    Barang bukti terkait yang dibawa, 1 Unit Hp merk Nokia Warna Putih,  1 Unit Hp ItelA32 Warna Hijau Muda dan 1 unit Sepeda Motor Honda Revo tanpa No pol. Telah dilakukan tes urine dan Positif mengandung zat methampetamin. Lalu dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuh AKP Juliandi.(G.zy)



     
    Berita Lainnya :
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  • Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    02 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    03 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    04 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    06 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    07 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    08 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    09 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    10 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    11 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    12 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    13 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    14 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    15 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    16 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    17 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    18 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    19 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    20 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
    21 HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat
    22 Peringati HUT Ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Tabur Bunga di TMP Kesenden
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com