<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kasus Manusia Nikahi Kambing, Polisi Tahan 4 Tersangka
Kamis, 28 Juli 2022 - 10:44:54 WIB

TERKAIT:
 
  • Kasus Manusia Nikahi Kambing, Polisi Tahan 4 Tersangka
  •  

    Jawa Timur, Tiraskita.com - Penyidik Satreskrim Polres Gresik akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan penistaan agama dalam prosesi pernikahan manusia dengan kambing betina ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Hal ini ditegaskan oleh Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro. Sebelumnya polisi juga telah menjebloskan ke empat tersangka ke dalam penjara.

    Alumnus Akpol 2015 tersebut menambahkan, pihaknya dalam hal ini para penyidik Polres Gresik, optimistis kasus pernikahan manusia dengan kambing tersebut akan segera bergulir ke tahap persidangan.  

    “Kemungkinan akan segera P-21 (dinyatakan lengkap), karena selama ini kami aktif melakukan koordinasi,” ujarnya pada awak media, Rabu (27/7/2022).

    Iptu Wahyu menambahkan, pihaknya juga telah menjebloskan politikus NasDem Gresik Nur Hudi Didin Arianto, ke tahanan Polres Gresik, atas keterlibatannya menyediakan fasilitas tempat dalam pernikahan nyeleneh manusia dan kambing. 

    “Tersangka kami jerat dengan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama. Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tambahnya.

    Wahyu menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Meski demikian, hal tersebut tidak akan menghambat proses penyusunan berkas perkara.  "Minggu ini akan segera kami limpahkan. Juga terus berkordinasi dengan pimpinan dan Kejari Gresik," katanya lagi. 

    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan menyatakan, saat ini Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik segera mengambil keputusan pascapenahanan Nur Hudi Didin Arianto. 

    Selain sanksi pidana yang menanti, politisi NasDem itu juga terancam mendapat sanksi etik.

    "Rencananya Jumat (29/7/2022) kami akan menggelar rapat kembali. Bersama tim ahli DPRD Gresik,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media. 

    Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, rapat tersebut untuk mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan. Berdasarkan laporan masyarakat, keterangan saksi, dan pembelaan dari pihak teradu.

    Disinggung mengenai jenis sanksi yang akan dijatuhkan, Mujid belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. "Yang pasti, berdasarkan pasal 31 Peraturan DPRD Gresik nomor 1 tahun 2020 tentang Kode Etik Dewan.

    Anggota yang dinyatakan melanggar kode etik akan diberikan sanksi. Bisa ringan, sedang hingga berat. Namun saat ini belum ada keputusan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” pungkas Mujid.

    Sumber:tvonenews.com



     
    Berita Lainnya :
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  • Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    02 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    03 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    04 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    06 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    07 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    08 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    09 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    10 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    11 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    12 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    13 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    14 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    15 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    16 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    17 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    18 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    19 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    20 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
    21 HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat
    22 Peringati HUT Ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Tabur Bunga di TMP Kesenden
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com