<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Lili Pintauli Mundur Mundur Dari Jabatan Wakil Ketua KPK
Rabu, 13 Juli 2022 - 08:04:07 WIB

TERKAIT:
 
  • Lili Pintauli Mundur Mundur Dari Jabatan Wakil Ketua KPK
  •  

    Jakarta, Tiraskita.com - Lili Pintauli Siregar memilih mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK sebelum diadili etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Gaji dan tunjangannya sebagai pimpinan KPK yang mencapai ratusan juta pun tak lagi diterima.

    Sebagaimana diketahui, Lili seharusnya diadili etik pada 11 Juli 2022. Namun Dewas KPK menerima surat pengunduran diri Lili yang ternyata telah diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2022. Dewas pun menggugurkan persidangan etik untuk Lili dengan alasan yang bersangkutan sudah bukan lagi bagian dari KPK.

    Lili dinyatakan sudah bukan bagian dari KPK sejak 11 Juli 2022. Posisinya yang kosong itu saat ini berada di tangan Presiden Jokowi.

    Terlepas dari itu, Lili sebagai Wakil Ketua KPK menerima gaji dan fasilitas yang mewah. Berapa yang didapatnya setiap bulan?

    Aturan mengenai gaji pimpinan KPK terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Disebutkan bila gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000.

    Di luar itu, seorang Wakil Ketua KPK mendapatkan tunjangan lain sebagai berikut:
    - Tunjangan jabatan Rp 20.475.000
    - Tunjangan kehormatan Rp 2.134.000
    - Tunjangan perumahan Rp 34.900.000
    - Tunjangan transportasi Rp 27.330.000
    - Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000
    - Tunjangan hari tua Rp 6.807.250

    Keseluruhan tunjangan itu mencapai Rp 107 juta. Namun, dari semuanya, hanya asuransi kesehatan dan jiwa yang tidak dalam bentuk uang karena dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi. Selain itu, tunjangan hari tua merupakan hak pensiun sebagai pejabat negara.

    Dengan asumsi tersebut, tunjangan yang diterima tunai adalah Rp 84.839.000. Ditambah dengan gaji pokok, maka seorang Wakil Ketua KPK mendapatkan Rp 87.611.000.

    Lili Mundur dari KPK

    Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar tidak dapat diadili etik. Dewas beralasan Lili sudah mengundurkan diri.

    "Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik," ucap Tumpak H Panggabean selaku ketua majelis sidang etik, Senin (11/7).

    Tumpak mengatakan surat pengunduran Lili sudah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, Dewas menilai Lili bukan lagi orang yang bisa disidang oleh Dewas.

    "Menimbang oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI," beber Tumpak.

    Sumber:detik.com





     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com