<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
MSAT Tersangka Kasus Pencabulan Diserahkan ke Kejaksaan
Jumat, 08 Juli 2022 - 12:31:53 WIB

TERKAIT:
 
  • MSAT Tersangka Kasus Pencabulan Diserahkan ke Kejaksaan
  •  

    Surabaya, Tiraskta.com - Polda Jatim secara resmi telah menyerahkan tersangka cabul MSAT yang juga merupakan anak kiai di ponpes Shiddiqiyah Jombang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

    "Pagi ini kita akan melaksanakan update kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka MSAT," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

    "Karena seperti yang sudah diketahui bersama, kemarin kita sudah melaksanakan upaya jemput paksa dan berhasil menemukan yang bersangkutan di dalam ponpes," imbuh Kombes Dirmanto.

    Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, pada pukul 09.30 WIB, tadi pagi ini, pihaknya secara administrasi tahapan dua sudah menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.

    "Sekaligus untuk tahapan berikutnya, tahapan peradilan sepenuhnya nanti akan dilaksanakan oleh rekan-rekan dari JPU," ucap Kombes Totok.

    Kombes Totok mengatakan, sedangkan terkait 320 simpatisan tersangka MSAT yyang kemarin sudah diamankan, penyidik telah menetapkan lima tersangka.

    "Satu tersangka yang terjadi pada peristiwa penangkapan Minggu kemarin, kemudian empat tersangka pada peristiwa Kamis kemarin, yang terjadi saat melakukan penangkapan di ponpes," ujarnya.

    Kombes Totok mengungkapkan, pihaknya pada siang nanti berencana akan melakukan penahanan terhadap lima tersangka dengan pasal 19 UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana asusila.

    Khususnya, lanjut Kombes Totok, berkaitan dengan perbuatan mencegah merintangi proses penyidikan dalam konteks ini adalah saat dilakukan tahap dua tersangka MSAT.

    "Ancaman hukumannya lima tahun. Kemudian terhadap 315 simpatisan yang lainnya statusnya masih saksi dan siang ini akan kita pulangkan," ucapnya.

    Sumber:liputan6.com



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com