<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Dua Mantan Pejabat Pajak Hadapi Vonis Hakim Hari Ini
Selasa, 14 Juni 2022 - 11:13:48 WIB

TERKAIT:
 
  • Dua Mantan Pejabat Pajak Hadapi Vonis Hakim Hari Ini
  •  

    TIRASKITA.COM - Dua mantan pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/6). Keduanya diduga terlibat dalam perkara suap.

    "Benar hari ini (14/6) diagendakan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat untuk perkara Terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

    Ali berharap hakim memutus sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Ali berharap dalam mengambil keputusan, hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan uraian dalam surat tuntutan tim jaksa penuntut umum pada KPK.

    "Dari fakta persidangan, KPK yakin putusan majelis hakim akan mengakomodir seluruh analisa fakta hukum sebagaimana dalam surat tuntutan tim jaksa. Baik amar putusan pidana badan, pidana denda hingga pembebanan kewajiban uang pengganti juga sesuai dengan yang dituntut tim jaksa," Ali menambahkan.

    Sebelumnya, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak dituntut tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masing-masing pidana penjara 10 dan 8 tahun.

    Wawan Ridwan dituntut 10 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Sementara Alfred dituntut 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

    Keduanya ditanyakan terbukti bersalah menerima suap terkait pemeriksaan perpajakan. Keduanya melakukan hal tersebut bersama-sama mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdhani serta dua pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.

    "Menyatakan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 1 huruf a dan Pasal 12 B UU Tipikor," ujar jaksa dalam surat tuntutannya, Senin (30/5).

    Untuk Wawan Ridwan, selain terbukti melakukan korupsi sebagaimana Pasal 12 a ayat 1 huruf a dan Pasal 12 B UU Tipikor, jaksa juga menyatakan Wawan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Wawan Ridwan dituntut membayar kewajiban uang pengganti sebesar Rp2.373.750.000. Jika tak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

    "Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang tak mencukupi maka dijatuhi pidana tambahan 2 tahun penjara," terang jaksa.

    Sementara Alfred dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp8.237.292.900. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

    "Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang tak mencukupi maka dijatuhi pidana tambahan 4 tahun penjara," kata jaksa.

    Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD 4 juta. Suap itu disebut diterima bersama-sama dengan anggota tim pemeriksa pajak lain, yakni Yulmanizar dan Febrian.

    Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Angin Prayitno serta Dadan Ramdani. Angin divonis 9 tahun penjara sementara Dadan 6 tahun penjara.

    Suap diberikan untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

    sumber:merdeka.com



     
    Berita Lainnya :
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  • Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    02 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    03 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    04 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    06 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    07 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    08 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    09 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    10 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    11 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    12 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    13 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    14 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    15 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    16 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    17 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    18 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    19 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    20 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
    21 HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat
    22 Peringati HUT Ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Tabur Bunga di TMP Kesenden
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com