<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Polda Riau Gelar Press Ungkap Kasus Pencucian Uang dan Narkotika
Kamis, 19 Mei 2022 - 13:42:55 WIB
Polda Riau menunjukan barang bukti tindakan pidana pencucian uang dan narkoba.
TERKAIT:
 
  • Polda Riau Gelar Press Ungkap Kasus Pencucian Uang dan Narkotika
  •  

    PEKANBARU, TIRASKITA.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika sebanyak 48,68 Kg shabu dan 524,84 gram ganja bertempat di halaman Mapolda Riau pada Kamis (19/5/2022).

    Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun menyampaikan beberapa pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba yang ada di wilayah Polda Riau dan mencakup juga wilayah Polda Kalimantan Timur.

    "Polda Riau ingin menyampaikan informasi tentang pengungkapan sejumlah kasus sebagai bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum di jajaran Polda Riau terutama dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkoba beberapa waktu lalu," kata Wakapolda Riau.

    Dalam penjelasannya, Wakapolda Riau mengatakan bahwa pertama, pada hari selasa tanggal 15 Maret 2022 di daerah Kabupaten Rokan Hilir telah ditangkap tersangka atas nama inisial MI yang melakukan transaksi penjualan narkotika dan berdasarkan hasil pemeriksaan telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang

    Adapun barang bukti yang berhasil disita penyidik adalah berupa 4 unit kendaraan roda empat, kemudian berbagi benda diantaranya dua surat kepemilikan tanah SKGR sebagai hasil tindak pidana pencucian uang. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 3,4 dan 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

    "Tindakan yang telah dilakukan adalah mengamankan tersangka dan barang bukti kemudian mempersiapkan berkas perkara untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.

    Selanjutnya, kata Wakapolda untuk kasus yang kedua, terjadi pada hari kamis tanggal 7 April 2022 dengan TKP adalah Lapas Kelas IIA Tenggarong Kecamatan Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dengan tersangka adalah M Saleh Bin M. Ridwan dengan modus menyimpan uang penjualan narkotika di rumah dan juga kendaraan roda empat.

    "Barang bukti yang disita adalah buku rekening atas nama istri dan juga buku rekening tabungan atas nama anak, kemudian satu unit mobil," terang Wakapolda.

    Dikatakan Wakapolda, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 137 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Berikutnya, Wakapolda juga menyampaikan tentang pemusnahan barang bukti narkotika sebanyaj 48,68 kilogram shabu dan ganja sebanyak 524,84 gram yang terdiri dari 7 kasus.

    "Adapun pengungkapan barang bukti ini dilaksanakan oleh Ditresnarkoba dan jajaran Polres yang membantu pelaksanaan pengungkapan ini," tutupnya.

    Tampak hadir dalam acara Press Conference, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution, BNNP Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Forkopimda Riau, LAM Riau, Ketua Granat Riau, Kasatpol PP Provinsi Riau, Pejabat Umum Polda Riau.



     
    Berita Lainnya :
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  • Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    02 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    03 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    04 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    06 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    07 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    08 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    09 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    10 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    11 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    12 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    13 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    14 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    15 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    16 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    17 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    18 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    19 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    20 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
    21 HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat
    22 Peringati HUT Ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Tabur Bunga di TMP Kesenden
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com