<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
BNPT Sebut Ada 3 Cara Atasi Kejahatan Transnasional
Rabu, 18 Mei 2022 - 09:44:10 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
 
  • BNPT Sebut Ada 3 Cara Atasi Kejahatan Transnasional
  •  

    TIRASKITA.COM - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menawarkan tiga cara mengatasi kejahatan transnasional dalam sidang ke-31 Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) di Wina, Austria, yang berlangsung pada 16 Mei sampai dengan 20 Mei 2022. Tiga cara ini dinilai BNPT tergolong penting dilakukan semua pihak secara bersama-sama.

    "Pertama mengantisipasi ancaman kejahatan transnasional. Kedua tanggap dalam melaksanakan langkah-langkah penanggulangan kejahatan transnasional. Ketiga memperkuat kerja sama internasional di setiap level," kata Sekretaris Utama BNPT Dedi Sambowo selaku Wakil Pimpinan Delegasi Indonesia dalam keterangan tertulis, Selasa (17/5).

    Dedi juga menjelaskan pengalaman Indonesia mengimplementasikan restorative justice atau keadilan restoratif. Hasil dari penerapannya pun mengarah pada berkurangnya angka kejahatan dan menjadi solusi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

    Tidak ketinggalan juga persoalan kemajuan teknologi yang membuka celah kejahatan transnasional dan membahayakan keselamatan dan kesejahteraan manusia.

    "Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membuka jalan bagi eksploitasi dan penyalahgunaan yang tidak bertanggung jawab. Maka Indonesia menyambut baik kegiatan ini dan akan berkontribusi selama prosesnya," ujar dia.

    Dedi melanjutkan, kejahatan transnasional terus berkembang dan semakin meningkat di setiap zaman. Praktik tersebut sangat terorganisir sehingga semakin kompleks.

    "Ini tantangan terbesar yang dihadapi umat manusia dan mempengaruhi semua aspek kehidupan, termasuk sistem peradilan pidana. Maka dari itu, upaya kolektif dan terkoordinasi untuk mencegah dan memerangi kejahatan transnasional penting dilakukan," kata Dedi.

    Dedi juga mengangkat isu terorisme di hadapan perwakilan banyak negara yang hadir. Menurutnya, ada langkah mendesak yang perlu dilakukan dunia mancanegara, yakni menetapkan norma dan standar internasional di bawah CCPCJ tentang perlindungan anak terkait teroris, juga kelompok ekstremis kekerasan.

    "Norma mencakup tiga aspek utama, yaitu pencegahan anak-anak dari perekrutan atau asosiasi dengan kelompok teroris, rehabilitasi dan reintegrasi, serta keadilan bagi anak-anak," Dedi menandaskan.

    Dalam kesempatan itu, Indonesia mengajukan pencalonan untuk keanggotaan CCPCJ dari 2024-2026. BNPT turut melakukan pertemuan bilateral dengan Amerika Serikat, Italia, Nigeria, dan Jepang, sebagai upaya memperkuat kerjasama di bidang penanggulangan terorisme, khususnya soal dukungan terhadap rencana resolusi tentang penanganan anak.

    CCPCJ atau Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana adalah forum di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dibentuk tahun 1992 oleh the Economic and Social Council (ECOSOC) dan berfungsi sebagai badan pembuat keputusan di bawah naungan PBB.

    Dalam sidang CCPCJ ke-31 di Wina, para pejabat tinggi dan perwakilan dari 130 negara anggota PBB hadir. Indonesia mengirimkan Sekretaris Utama BNPT Mayjen TNI Dedi Sambowo dan pejabat Kementerian Luar Negeri, serta didampingi Perutusan Tetap Republik Indonesia.

    Sidang dipimpin oleh Takeshi Hikihara dari Jepang. Adapun kegiatan yang diselenggarakan secara virtual dan tatap muka itu akan mengadakan lebih dari 80 pertemuan tambahan, dan mempertemukan perwakilan dari 130 negara dan 55 organisasi non-pemerintah.

    Sidang CCPCJ kali ini mengangkat tema "Penguatan penggunaan bukti digital dalam peradilan pidana dan penanggulangan kejahatan dunia maya, termasuk penyalahgunaan dan eksploitasi anak di bawah umur dalam kegiatan ilegal dengan penggunaan internet".

    sumber:Liputan6.com



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com