<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kejagung Periksa VP Marketing dan Dirkeu PT Garuda Indonesia
Rabu, 18 Mei 2022 - 09:36:21 WIB
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng I Ketut Sumedana. ©2019 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama
TERKAIT:
 
  • Kejagung Periksa VP Marketing dan Dirkeu PT Garuda Indonesia
  •  

    TIRASKITA.COM - Kejaksaan Agung telah memeriksa saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB. Saksi yang diperiksa diketahui sebanyak dua orang pada Selasa (17/5).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, dua orang saksi yang diperiksa yakni JS selaku Vice President Marketing PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, diperiksa terkait dengan pembuatan FS pada pengadaan ATR-72600.

    "HH selaku Direktur Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012-2014, diperiksa terkait dana dari hasil IPO saham PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (18/5).

    Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi itu dilakukan pihaknya karena untuk melengkapi berkas atas perkara yang ditanganinya.

    "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021," jelasnya.

    Ketut menegaskan, pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan pihaknya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) yang ada.

    "Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tutupnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak 60 orang sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021. Mereka yang diperiksa seperti Komisaris Garuda serta Direksi Garuda.

    "Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia Tbk. 2011-2021. Kami telah melakukan pemeriksaan saksi 60 orang, terdiri dari Komisaris Garuda, Direksi Garuda, VP PT Garuda, Komisaris Citilink, Direksi Citilink, tim pengadaan atr dan bombadir," kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin kepada wartawan, Kamis (24/2).

    Selain itu, dari jumlah tersebut, pihaknya pada pagi tadi telah memeriksa sebanyak enam orang saksi. Dari enam orang yang diperiksa, sebanyak dua orang menjadi tersangka.

    "Pertama SA selaku VP strategic office 2011-2012, dan sebagai anggota tim pengadaan pesawat cry 1000 dan atr 72," ujarnya.

    "Kedua, AW selaku eksekutif PT Manager Aircraft 2009-2014 dan sebagai anggota tim pengadaan," sambungnya.

    Selanjutnya, dalam rangka mempercepat proses penyidikan dua orang tersebut. Pihaknya pun menahan SA dan AW di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

    Dalam penetapan tersangka ini, penyidik telah menyita sejumlah dokumen sebanyak 580 dokumen, cluster pengadaan jenis pesawat ATR maupun CRJ, 1 HP dan 1 kotak dokumen persidangan di perkara KPK.

    "Terkait kerugian negara, masih diskusikan, masih minta BPKP untuk melakukan perhitungan tentang kerugian ini. Insya Allah dalam waktu dekat, akan kami sampaikan berapa nilai kerugiannya, tapi cukup signifikan," ucapnya.

    Modus

    Selain itu, ia menjelaskan, terkait modus operandi kasus tersebut. Dalam kurun waktu 2011-2021. PT Garuda Indonesia telah melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe.

    "Antara lain Bombardier, CRG 1000 dan ATR 72-600, yang mana pengadaan Bombardier, CRG 1000 dan ATR 72-600 dilaksanakan periode 2011-2013 terdapat penyimpangan proses pengadaan," jelasnya.

    "Yang pertama adalah kajian desebility studi pengadaan rencana pesawat, maupun pengadaan pesawat turbo ATR 72-600 yang memuat analisis pasar rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis tidak disusun dan tidak dibuat secara memadai berdasarkan prinsip-prinsip barang dan jasa yaitu efektif, efisien, kompetetif, transparan, adil, wajar serta akuntabel. Dia tidak lakukan itu," sambungnya.

    Ia menyebut, proses pelelangan dalam pengaadaan pesawat 100 ceter, CRG 1000, maupun pengadaan pesawat turbo ATR 72-600, mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang jasa tertentu yaitu Bombardier dan ATR. Serta ada pengarahan untuk mengambil satu jenis pesawatnya.

    "Ketiga, adanya indikasi suap menyuap dalam proses pengadaan pesawat sub 100 ceter, maupun pengadaan pesawat turbo ATR 72-600. Akibat dari pengadaan pesawat tersebut telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan PT Garuda Indonesia menglamai kerugian dalam pengoperasionalan pesawat CRG 1000 dan ATR 72-600," sebutnya.

    "Atas kerugian keuangan negara yang timbul tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier yang ada di Kanada serta perusahaan avion yang ada di Perancis. Masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta Perancis dan Nodis Effesien Irlandia selaku pihak yang memberikan pembiaayaan pengadaan pesawat tersebut," tutupnya.

    Sumber:merdeka.com



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com