<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Nara Pidana Asimilasi Mendapatkan Kartu Prakerja
Gubernur Arinal Serahkan Kartu Prakerja Tahap Pertama Program Asimilasi Kemenkumham
Jumat, 17 April 2020 - 19:17:03 WIB
Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi.
TERKAIT:
 
  • Gubernur Arinal Serahkan Kartu Prakerja Tahap Pertama Program Asimilasi Kemenkumham
  •  

    Lampung, Tiraskita.com - Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi
    menyerahkan Kartu Prakerja kepada narapidana yang memperoleh Asimilasi
    dan Hak Integrasi dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19, di
    Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Jumat (17/4/2020).

    Gubernur
    Lampung Arinal Djunaidi secara simbolis menyerahkan bukti calon
    penerima Kartu Prakerja Program Asimilasi dan Integrasi Kementerian
    Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung.

    Selain
    Gubernur Lampung, hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Mingrum
    Gumay, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Ir. Fahrizal Darminto,MA,
    Kapala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung Nafli, SH, Asisten
    Pemerintahan dan Kesra Irwan Marpaung, Kadis Kesehatan Dr. dr. Reihana,
    MKes, Kadis Tenaga Kerja dan Karo Hukum, perwakilan Forkopimda Provinsi
    Lampung.

    Menurut Gubernur Arinal Djunaidi, program Asimilasi dan
    Hak integrasi dilakukan sebagai salah satu upaya penanggulangan
    penyebaran Covid-19. “Saya berharap, adik-adik penerima Program
    Asimilasi dan Hak Integrasi dapat dimanfaatkan dengan maksimal berupa
    Kartu Prakerja ini. Kemudian bisa menyesuaikan, setelah kembali untuk
    diam di rumah saja, jangan sampai setelah keluar langsung kumpul bersama
    kawan-kawan kembali, jangan ya adik-adik sekalian,” jelas Arinal.

    Gubernur
    Lampung juga memaparkan bahwa virus corona dapat menjangkit siapa saja,
    untuk itu diharapkan kerja sama semua pihak dalam mengatasi wabah
    tersebut.

    “Saya bersama Kanwil Kemenkumham menginisiasi agar
    mereka yang sudah kembali bersama dengan kelurganya bisa mendapatkan
    bantuan Kartu Prakerja,” ujar Gubernur Arinal.

    Arinal
    mengatakan fasilitas yang akan diterima dari penerima Kartu Prakerja
    yakni akan mendapatkan uang sebesar Rp. 600.000/bulan selama 4 bulan dan
    pelatihan kerja berikut dengan uang pelatihan.

    Ia berharap
    program ini untuk menciptakan SDM yang berkualitas dan memiliki
    keterampilan serta berdaya saing tinggi. “Diharapkan fasilitas yang
    diberikan dari Kartu Prakerja ini bisa digunakan secara efektif dan
    produktif,” katanya.
    Arinal menyebutkan bagi yang mendapatkan
    asimilasi dan integrasi, agar dapat memanfaatkan Program Kartu Prakerja
    dan melakukan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat).

    Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih dan orang berdiri

    “Melakukan
    Self monitoring (memantau diri sendiri), self isolation (karantina
    mandiri jika sakit) dan social distancing dengan jaga jarak, hindari
    kerumunan dan sebisa mungkin berdiam diri di rumah,” katanya.

    Sementara
    itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung Nofli, menjelaskan,
    bahwa untuk melakukan pencegahan virus Covid-19, Kemenkumham memberikan
    program Asimilasi di rumah dan Hak Integrasi berupa pembebasan bersyarat
    kepada narapidana dan napi anak, khususnya yang 2/3 masa pidananya
    jatuh sebelum tanggal 31 Desember 2020. Serta tidak terkait dengan
    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara
    asing.

    Adapun, pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan
    pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat
    Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam
    rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Serta
    Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020
    tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi
    dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran
    Covid-19.

    Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih dan orang berdiri

    Pada
    tahap pertama ini, ada sebanyak 50 orang yang yang menerima Kartu
    Prakerja yang merupakan Program Pemerintah Pusat tersebut. Program
    pemberian Kartu Prakerja bagi mantan Narapidana di Provinsi Lampung ini
    merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia.

    Bersama
    Kanwil Kemenkumham menginisiasi agar mereka yang sudah kembali bersama
    dengan kelurganya bisa mendapatkan bantuan melalui Kartu Prakerja.
    Fasilitas yang akan diterima dari penerima Kartu Prakerja yakni akan
    mendapatkan uang sebesar Rp. 600.000/bulan selama 4 bulan dan pelatihan
    kerja berikut dengan uang pelatihan.

    Nofli mengatakan kebijakan
    tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
    Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi
    Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan
    Penyebaran Covid-19.

    “Untuk
    mencegah dan menanggulangan penyebaran Covid-19, Kemenkumham
    menerbitkan kebijakan khusus pemberian Asimilasi dan Integrasi bagi
    Narapidana dan Anak,” ujar Nofli.
    Nofli menyebutkan di samping
    narapidana yang mendapat asimilasi dan integrasi karena pencegahan dan
    penanggulangan Covid-19, terdapat juga 3.220 orang Klien Balai
    Pemasyarakatan (Narapidana yang mendapatkan program PB,CB,CMB sebelum
    adanya Covid-19).

    Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih, orang duduk dan dalam ruangan

    “Harapan
    kami kepada Bapak Gubernur agar Klien Balai Pemasyarakatan yang
    mendapatkan program PB,CB,CMB ini juga bisa mendapatkan Program
    pemberian Kartu Prakerja kedepannya,” katanya.

    Kepala Dinas
    Tenaga Kerja Provinsi Lampung Lukmansyah mengatakan fasilitas yang akan
    diberikan pada program Kartu Prakerja yakni pelatihan secara online,
    diberikan insentif selama 4 bulan dan survey wilayah kerja.

    “Setelah
    mereka dilatih mereka juga akan mendapatkan pekerjaan. Untuk
    pelatihannya sendiri tergantung minat mereka,” ujar Lukmansyah.

    Lukmansyah
    menyebutkan ada beberapa skema bagi sesorang untuk mendapatkan Kartu
    Prakerja. “Para mantan narapidana ini akan kita masukan kedalam skema
    pencari kerja. Penerima Kartu Prakerja setelah terverifikasi oleh pusat,
    kita hanya pengajuan”.***



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com