Gubernur Arinal Serahkan Kartu Prakerja Tahap Pertama Program Asimilasi Kemenkumham
  
    
      
Lampung, Tiraskita.com - Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi 
menyerahkan Kartu Prakerja kepada narapidana yang memperoleh Asimilasi 
dan Hak Integrasi dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19, di 
Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Jumat (17/4/2020).
Gubernur
 Lampung Arinal Djunaidi secara simbolis menyerahkan bukti calon 
penerima Kartu Prakerja Program Asimilasi dan Integrasi Kementerian 
Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung.
Selain
 Gubernur Lampung, hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Mingrum 
Gumay, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Ir. Fahrizal Darminto,MA, 
Kapala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung Nafli, SH, Asisten 
Pemerintahan dan Kesra Irwan Marpaung, Kadis Kesehatan Dr. dr. Reihana, 
MKes, Kadis Tenaga Kerja dan Karo Hukum, perwakilan Forkopimda Provinsi 
Lampung.
Menurut Gubernur Arinal Djunaidi, program Asimilasi dan 
Hak integrasi dilakukan sebagai salah satu upaya penanggulangan 
penyebaran Covid-19. “Saya berharap, adik-adik penerima Program 
Asimilasi dan Hak Integrasi dapat dimanfaatkan dengan maksimal berupa 
Kartu Prakerja ini. Kemudian bisa menyesuaikan, setelah kembali untuk 
diam di rumah saja, jangan sampai setelah keluar langsung kumpul bersama
 kawan-kawan kembali, jangan ya adik-adik sekalian,” jelas Arinal.
Gubernur
 Lampung juga memaparkan bahwa virus corona dapat menjangkit siapa saja,
 untuk itu diharapkan kerja sama semua pihak dalam mengatasi wabah 
tersebut.
“Saya bersama Kanwil Kemenkumham menginisiasi agar 
mereka yang sudah kembali bersama dengan kelurganya bisa mendapatkan 
bantuan Kartu Prakerja,” ujar Gubernur Arinal.
Arinal
 mengatakan fasilitas yang akan diterima dari penerima Kartu Prakerja 
yakni akan mendapatkan uang sebesar Rp. 600.000/bulan selama 4 bulan dan
 pelatihan kerja berikut dengan uang pelatihan.
Ia berharap 
program ini untuk menciptakan SDM yang berkualitas dan memiliki 
keterampilan serta berdaya saing tinggi. “Diharapkan fasilitas yang 
diberikan dari Kartu Prakerja ini bisa digunakan secara efektif dan 
produktif,” katanya.
Arinal menyebutkan bagi yang mendapatkan 
asimilasi dan integrasi, agar dapat memanfaatkan Program Kartu Prakerja 
dan melakukan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat).
“Melakukan
 Self monitoring (memantau diri sendiri), self isolation (karantina 
mandiri jika sakit) dan social distancing dengan jaga jarak, hindari 
kerumunan dan sebisa mungkin berdiam diri di rumah,” katanya.
Sementara
 itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung Nofli, menjelaskan, 
bahwa untuk melakukan pencegahan virus Covid-19, Kemenkumham memberikan 
program Asimilasi di rumah dan Hak Integrasi berupa pembebasan bersyarat
 kepada narapidana dan napi anak, khususnya yang 2/3 masa pidananya 
jatuh sebelum tanggal 31 Desember 2020. Serta tidak terkait dengan 
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara 
asing.
Adapun, pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan 
pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat
 Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam 
rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Serta 
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 
tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi
 dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran 
Covid-19.

Pada
 tahap pertama ini, ada sebanyak 50 orang yang yang menerima Kartu 
Prakerja yang merupakan Program Pemerintah Pusat tersebut. Program 
pemberian Kartu Prakerja bagi mantan Narapidana di Provinsi Lampung ini 
merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia. 
Bersama
 Kanwil Kemenkumham menginisiasi agar mereka yang sudah kembali bersama 
dengan kelurganya bisa mendapatkan bantuan melalui Kartu Prakerja. 
Fasilitas yang akan diterima dari penerima Kartu Prakerja yakni akan 
mendapatkan uang sebesar Rp. 600.000/bulan selama 4 bulan dan pelatihan 
kerja berikut dengan uang pelatihan.
Nofli mengatakan kebijakan 
tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 
Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi
 Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan 
Penyebaran Covid-19.
“Untuk
 mencegah dan menanggulangan penyebaran Covid-19, Kemenkumham 
menerbitkan kebijakan khusus pemberian Asimilasi dan Integrasi bagi 
Narapidana dan Anak,” ujar Nofli.
Nofli menyebutkan di samping 
narapidana yang mendapat asimilasi dan integrasi karena pencegahan dan 
penanggulangan Covid-19, terdapat juga 3.220 orang Klien Balai 
Pemasyarakatan (Narapidana yang mendapatkan program PB,CB,CMB sebelum 
adanya Covid-19).
“Harapan
 kami kepada Bapak Gubernur agar Klien Balai Pemasyarakatan yang 
mendapatkan program PB,CB,CMB ini juga bisa mendapatkan Program 
pemberian Kartu Prakerja kedepannya,” katanya.
Kepala Dinas 
Tenaga Kerja Provinsi Lampung Lukmansyah mengatakan fasilitas yang akan 
diberikan pada program Kartu Prakerja yakni pelatihan secara online, 
diberikan insentif selama 4 bulan dan survey wilayah kerja.
“Setelah
 mereka dilatih mereka juga akan mendapatkan pekerjaan. Untuk 
pelatihannya sendiri tergantung minat mereka,” ujar Lukmansyah.
Lukmansyah
 menyebutkan ada beberapa skema bagi sesorang untuk mendapatkan Kartu 
Prakerja. “Para mantan narapidana ini akan kita masukan kedalam skema 
pencari kerja. Penerima Kartu Prakerja setelah terverifikasi oleh pusat,
 kita hanya pengajuan”.***
	
    
    
	
	
Komentar Anda :