<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Panggil Sejumlah Pejabat Tinggi Bank BJB dan Debitur
Dugaan Korupsi Ini Dapat SP3 Oleh Kejari Pekanbaru
Rabu, 15 April 2020 - 07:14:45 WIB
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru dan Kantor Cabang Bank Jawa Barat (BJB) Pekanbaru.
TERKAIT:
 
  • Dugaan Korupsi Ini Dapat SP3 Oleh Kejari Pekanbaru
  •  

    Pekanbaru, Tiraskita.com - Panggil sejumlah pejabat tinggi Bank Jawa Barat (BJB) Perwakilan Pekanbaru dan debitur bermasalah untuk dimintai klarifikasi atas dugaan korupsi pengalihan agunan kredit milik nasabah senilai Rp 2 miliar. Diam-diam penyelidik Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, hentikan proses penyelidikan kasus kejahatan perbankan tanpa dilakukan peningkatan penyelidikan ke penyidikan.

    Penghentian kasus debitur bermasalah tersebut, dihentikan pihak Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, dengan dalil bahwa debitur pengalihan agunan kredit milik nasabah senilai Rp 2 miliar itu, telah mengembalikan agunan ke pihak Bank BJP Cabang Pekanbaru, sebesar nilai kerugian yang dialami pihak perbankan dan pihak debitur bermasalah itu, terkesan bebas dari praktek jahat yang sempat ditangani Pidsus Kejari Pekanbaru sejak Juni 2019 lalu.

    "Kasus itu (dugaan korupsi pengalihan agunan kredit milik nasabah Bank BJB Pekanbaru) sudah kami hentikan, karena pihak debiturnya sudah mengembalikan agunan semula ke pihak bank (Bank BJB Pekanbaru) dan kami tidak bisa lanjutkan ketingkat penyidikan," kata Kasi Pidus Kejari Pekanbaru Yuriza Antoni, SH saat dihubungi oketimes.com pada Selasa (14/4/2020) di Pekanbaru.

    Ditanya, mengapa Pidsus Kejari Pekanbaru terkesan buru-buru menghentikan kasus tersebut, padahal sejumlah pejabat tinggi Bank BJB Cabang Pekanbaru, dan pihak nasabah sudah dimintai klarifikasinya secara mendetail untuk memberikan kesaksiannya kepada penyelidik Pidsus?

    Yuriza Antoni terkesan gugup menjawab pertanyaan awak media, dengan alasan bahwa pihaknya sudah merasa dijalurnya untuk melaksanakan proses penyelidikan kasus tersebut, sehingga pihak tidak bisa meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

    "Kalau proses penyelidikannya sudah kami lakukan sesuai alurnya, akan tetapi belum bisa kami tingkatkan, karena pihak debitur dan perbankan sudah sepakat menerima agunan yang sempat dialihkan tersebut, sehingga kami hentikan dan tidak lanjutkan," tukas Yuriza.

    Kembali ditanya, jika pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi dikembalikan terduga kepada negara, apakah unsur pidana yang dilakukan para terduga secara otomatis ikut berlaku surut? Yuriza Antoni, lagi-lagi terkesan terdiam sejenak, sembari menyatakan tidak mesti demikian berlaku surut, akan tetapi lanjutnya dalam kasus tersebut tidak demikian.

    "Ya memang tidak demikian, tapikan dalam kasus ini agak berbeda, sebab pihak bank dan debitur sudah sepakat mengembalikan agunan tersebut, sehingga kami tidak bisa melanjutkan dan menghentikan proses penyelidikan," pungkas Yuriza Antoni sembari mengakhiri percakapan dengan awak media ini.

    Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi pengalihan agunan kredit milik nasabah Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru pada tahun 2014 lalu dengan nilai agunan Rp2 miliar sempat ditangani Kasipidsus Kejari Pekanbaru sejak bulan Juni 2019 lalu.

    Dalam perjalanannya, secara marathon penyelidik Pidsus Kejari Pekanbaru, memanggil sejumlah pejabat Bank BJB Pekanbaru, seperti Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank BJB Pekanbaru berinisial RA, dan mantan Manager Komersial, RA alias Roby, DS alias Dani yang merupakan Pimcab BJB Pekanbaru tahun 2014 lalu, turut dipanggil untuk dimintai klarifikasinya dalam seputar kasus tersebut.

    Tidak sampai disitu, penyelidik juga turut memanggil seorang pihak swasta yang merupakan Debitur BJB Pekanbaru berinisial Fah dan IO alias Indra selaku pejabat Analisis Kredit di BJB Pekanbaru pada tahun 2014 lalu, untuk dimintai klarifikasinya secara mendetail oleh penyelidik Pidsus Kejari Pekanbaru sejak bulan Juli hingga November 2019 lalu.

    Namun hingga memasuki 8 bulan proses penyelidikan sejak bulan Juni 2019 hingga April 2020, proses penyelidikan tak kunjung ditingkatkan ke proses penyidikan (penetapan tersangka).

    Belakangan pihak Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, malah menghentikan kasus tersebut, dengan alasan pihak debitur dan Bank BJP Pekanbaru sudah menerima agunan yang sempat dialihkan ketempat semula.***



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com