<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Panggil Sejumlah Pejabat Tinggi Bank BJB dan Debitur
Dugaan Korupsi Ini Dapat SP3 Oleh Kejari Pekanbaru
Rabu, 15 April 2020 - 07:14:45 WIB
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru dan Kantor Cabang Bank Jawa Barat (BJB) Pekanbaru.
TERKAIT:
 
  • Dugaan Korupsi Ini Dapat SP3 Oleh Kejari Pekanbaru
  •  

    Pekanbaru, Tiraskita.com - Panggil sejumlah pejabat tinggi Bank Jawa Barat (BJB) Perwakilan Pekanbaru dan debitur bermasalah untuk dimintai klarifikasi atas dugaan korupsi pengalihan agunan kredit milik nasabah senilai Rp 2 miliar. Diam-diam penyelidik Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, hentikan proses penyelidikan kasus kejahatan perbankan tanpa dilakukan peningkatan penyelidikan ke penyidikan.

    Penghentian kasus debitur bermasalah tersebut, dihentikan pihak Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, dengan dalil bahwa debitur pengalihan agunan kredit milik nasabah senilai Rp 2 miliar itu, telah mengembalikan agunan ke pihak Bank BJP Cabang Pekanbaru, sebesar nilai kerugian yang dialami pihak perbankan dan pihak debitur bermasalah itu, terkesan bebas dari praktek jahat yang sempat ditangani Pidsus Kejari Pekanbaru sejak Juni 2019 lalu.

    "Kasus itu (dugaan korupsi pengalihan agunan kredit milik nasabah Bank BJB Pekanbaru) sudah kami hentikan, karena pihak debiturnya sudah mengembalikan agunan semula ke pihak bank (Bank BJB Pekanbaru) dan kami tidak bisa lanjutkan ketingkat penyidikan," kata Kasi Pidus Kejari Pekanbaru Yuriza Antoni, SH saat dihubungi oketimes.com pada Selasa (14/4/2020) di Pekanbaru.

    Ditanya, mengapa Pidsus Kejari Pekanbaru terkesan buru-buru menghentikan kasus tersebut, padahal sejumlah pejabat tinggi Bank BJB Cabang Pekanbaru, dan pihak nasabah sudah dimintai klarifikasinya secara mendetail untuk memberikan kesaksiannya kepada penyelidik Pidsus?

    Yuriza Antoni terkesan gugup menjawab pertanyaan awak media, dengan alasan bahwa pihaknya sudah merasa dijalurnya untuk melaksanakan proses penyelidikan kasus tersebut, sehingga pihak tidak bisa meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

    "Kalau proses penyelidikannya sudah kami lakukan sesuai alurnya, akan tetapi belum bisa kami tingkatkan, karena pihak debitur dan perbankan sudah sepakat menerima agunan yang sempat dialihkan tersebut, sehingga kami hentikan dan tidak lanjutkan," tukas Yuriza.

    Kembali ditanya, jika pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi dikembalikan terduga kepada negara, apakah unsur pidana yang dilakukan para terduga secara otomatis ikut berlaku surut? Yuriza Antoni, lagi-lagi terkesan terdiam sejenak, sembari menyatakan tidak mesti demikian berlaku surut, akan tetapi lanjutnya dalam kasus tersebut tidak demikian.

    "Ya memang tidak demikian, tapikan dalam kasus ini agak berbeda, sebab pihak bank dan debitur sudah sepakat mengembalikan agunan tersebut, sehingga kami tidak bisa melanjutkan dan menghentikan proses penyelidikan," pungkas Yuriza Antoni sembari mengakhiri percakapan dengan awak media ini.

    Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi pengalihan agunan kredit milik nasabah Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru pada tahun 2014 lalu dengan nilai agunan Rp2 miliar sempat ditangani Kasipidsus Kejari Pekanbaru sejak bulan Juni 2019 lalu.

    Dalam perjalanannya, secara marathon penyelidik Pidsus Kejari Pekanbaru, memanggil sejumlah pejabat Bank BJB Pekanbaru, seperti Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank BJB Pekanbaru berinisial RA, dan mantan Manager Komersial, RA alias Roby, DS alias Dani yang merupakan Pimcab BJB Pekanbaru tahun 2014 lalu, turut dipanggil untuk dimintai klarifikasinya dalam seputar kasus tersebut.

    Tidak sampai disitu, penyelidik juga turut memanggil seorang pihak swasta yang merupakan Debitur BJB Pekanbaru berinisial Fah dan IO alias Indra selaku pejabat Analisis Kredit di BJB Pekanbaru pada tahun 2014 lalu, untuk dimintai klarifikasinya secara mendetail oleh penyelidik Pidsus Kejari Pekanbaru sejak bulan Juli hingga November 2019 lalu.

    Namun hingga memasuki 8 bulan proses penyelidikan sejak bulan Juni 2019 hingga April 2020, proses penyelidikan tak kunjung ditingkatkan ke proses penyidikan (penetapan tersangka).

    Belakangan pihak Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, malah menghentikan kasus tersebut, dengan alasan pihak debitur dan Bank BJP Pekanbaru sudah menerima agunan yang sempat dialihkan ketempat semula.***



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com