<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Praktisi Hukum: SE Menag tak Memiliki Kekuatan Hukum
Jumat, 25 Februari 2022 - 13:26:37 WIB

TERKAIT:
 
  • Praktisi Hukum: SE Menag tak Memiliki Kekuatan Hukum
  •  

    JAKARTA, TIRASKITA.COM - Praktisi Hukum H. M. Ismail,SH,MH menilai  Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dia menilai Menag Yaqut sedang tidak konsentrasi dalam berpikir sehingga mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan kontroversi.

    "Saya menilai Menag RI sudah lama kelelahan berpikir terlalu banyak masalah yang dia pikirkan bukan pada tempatnya," H.M Ismail saat dihubungi Republika, Jumat (25/2)

    H.M Ismail yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (DPP. GPSH) ini mengatakan, sah-sah saja Menag Yaqut mengeluarkan SE demi menjaga kerukunan dan harmoni dalam kehidupan beragama. Meski demikian hal itu perlu dihitung sejauh mana urgensinya kebijakan itu dikeluarkan. Karena toleransi umat beragama tidak dalam darurat, tidak dalam keadaan terpaksa kenapa SE itu diterbitkan.

    "SE ini saya melihatnya dipaksakan, saya duga atau ada yang memesan," katanya.

    Ia menilai SE tidak tepat dikeluarkan di mana tidak ada kejadian yang memaksa di dalam kehidupan masyarakat. Sampai saat ini kerukunan umat beragama tidak terganggu dengan adanya suara adzan yang disiarkan oleh pengeras suara.

    "SE ini dikeluarkan tidak dalam kondisi darurat dan memaksa. Untuk itu buat apa SE dikeluarkan," katanya.

    Ismail menegaskan SE Menag Yaqut ini tidak memiliki konsekuensi hukum terhadap subjek hukum (bagi masjid dan mushola). Jadi dia menyarankan muadzin tetap mengumandangkan adzan menggunakan surat pengeras suara.

    "SE itu tidak ada kekuatan secara formil dan materiil, melainkan aturan tersebut mengganggu aqidah umat Islam," katanya.

    Ismail memastikan SE bukan peraturan perundang-undangan (regeling), bukan pula keputusan tata usaha negara (beschikking), melainkan sebuah peraturan kebijakan (beleidsregel) atau peraturan perundang-undangan semu (pseudo wetgeving). Sehingga SE tidak bisa dijalankan oleh masyarakat pada umumnya dalam hal ini  jamaah masjid dan mushola. Menag jangan bikin gara garalah.

    "Dari segi formatnya SE ini berlaku bagi internal atau bawahan dari yang mengeluarkan SE. Masjid dan mushola ini bukan bawahan dari Menang Yaqut jadi tidak berlaku tidak ada kewajiban struktur organisasi di dalam masjid menaati SE Menag," katanya.

    Dia menyarankan jika Menag serius ingin mengeluarkan suatu aturan yang memiliki kekuatan hukum mengikat, maka jangan menggunakan SE tetapi aturannya sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011).

    "SE ini tidak ada dalam hierarkie perundang-undangan," katanya.

    Bahkan menurutnya kebijakan Menag mengeluarkan SE mengatur suara adza melanggar syariat dan konstitusi Pasal 28E UUD 1945. Di mana Pasal tersebut menjamin warga negara beribadat menurut agamanya.

    "Mengumandangkan Adzan itu adalah bagian dari ibadah Karena Dia memanggil orang yang beragama Islam untuk menunaikan salat menghadap Allah Robbullamin," katanya.




     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com