<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kemenkes: Status Warna Pada PeduliLindungi Akan Berubah Otomatis Pasca Isoman
Rabu, 16 Februari 2022 - 09:25:59 WIB
Ilsutrasi
TERKAIT:
 
  • Kemenkes: Status Warna Pada PeduliLindungi Akan Berubah Otomatis Pasca Isoman
  •  

    PEKANBARU, TIRASKITA.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyesuaikan Status Warna Kasus Konfirmasi pada Aplikasi PeduliLindungi berdasarkan kriteria Selesai Isolasi pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.

    “Pada Kasus Konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif COVID-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam. Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10,” ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji, di Jakarta, Selasa (15/02/2022).

    Hari pertama positif COVID-19 terhitung mulai dari tanggal hasil lab keluar. Contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang sebagai berikut:

    01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar – hari pertama positif
    02 Februari H+1 positif
    03 Februari H+2 positif
    04 Februari H+3 positif
    05 Februari H+4 positif
    06 Februari H+5 positif – tes PCR ulang pertama
    07 Februari H+6 positif – tes PCR ulang kedua

    Tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR. Hasil tes negatif dengan antigen tidak diakui. Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam selesai dan otomatis kembali ke warna semula.

    Tanpa tes ulang menggunakan PCR atau ketika hasil tes masih positif, isolasi mandiri wajib dilanjutkan sampai minimal 10 hari dan status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif COVID-19 dengan perhitungan sebagai berikut:

    08 Februari H+7 positif
    09 Februari H+8 positif
    10 Februari H+9 positif
    11 Februari H+10 positif – isolasi mandiri selesai



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com