<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Penyelesaian Sangketa Hak Petani
Perwakilan Kelompok Tani Reboisasi Sei Mahato, Ajukan Penyelesaian Dengan PT. Torganda
Minggu, 12 April 2020 - 12:24:49 WIB
Perwakilan Kelompok Tani Reboisasi Sei Mahato, Ajukan Penyelesaian Dengan PT. Torganda.
TERKAIT:
 
  • Perwakilan Kelompok Tani Reboisasi Sei Mahato, Ajukan Penyelesaian Dengan PT. Torganda
  •  

    Pekanbaru, Tiraskita.com - Puluhan perwakilan Kelompok Tani Reboisasi Sei Mahato Kabupaten Rokan Hulu-Riau datangi kantor Kementerian LHK Republik Indonesia. Perwakilan kelompok tani yang diwakili oleh beberapa elemen yang terdiri Ketua Umum Kelompok Tani Reboisasi (Junaedi) dan beberapa perwakilan lainnya.

    Selain Kelompok Tani juga didampingi oleh beberapa perwakilan dari Kantor Kuasa hukum Lawyer official – Legal Consultant Martinus Zebua, SH & Associates, termasuk 2 pimpinan lembaga sosial yang telah mengantongi Surat Kuasa Substitusi dari Kantor Kuasa Hukum yakni Ketua LP Tipikor DPD Riau(Edy Zulfikar) dan Ketua Gemantara Raya DPD Riau(Rudy.S) dan serta beberapa perwakilan media massa lainnya.

    Pihak perwakilan Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato tersebut mendatangi kantor Kementerian LHK untuk mengajukan permohonan penyelesaian kasus antara Kelompok Tani Reboisasi Mandiri dengan PT. Torganda yang sampai saat ini belum tuntas. Oleh karenanya Kelompok Tani datang untuk menyampaikan kesediaan mereka dalam Mediasi berdasarkan surat Kementerian LHK tertanggal 28 Oktober 2019 yang pada inti surat tersebut adalah untuk segera diassesment melalui asesor yang di tunjuk langsung oleh Kementerian RI dan Mediasi.

    Menurut Kuasa Hukum Kelompok Tani Pimpinan Kantor Hukum Advokat Martinus Zebua,SH dari Lawyer official-Legal Consultant Martinus Zebua, SH & Associates mengatakan kepada awak media “Ya kita sangat mengapresiasikan atas surat kementerian kepada kelompok tani No: S 837/Rokum/ADH/Mum.b/10/2019 tertanggal 28 Oktober 2019 yang pada intinya akan segera dilakukan assesment oleh asesor yang ditunjuk langsung Kementerian LHK RI untuk dilakukannya Mediasi. Dan oleh karena surat itu, kita sebagai warga Negara Republik Indonesia yang patuh dan taat pada hukum, maka kita sangat menyambut baik atas surat tersebut, dan perlu saya sampaikan bahwa kita siap untuk bertemu dengan pihak-pihak terkait dan siap untuk mediasi sesuai dengan anjuran atau saran dari Kementerian LHK RI.

    Atas surat kementerian kepada kelompok tani, juga perlu saya sampaikan bahwa kami telah berkirim surat kepada Pak Presiden RI dan Ibu Menteri LHK RI memberitahukan bahwa kami siap mengikuti arahan dari Kementerian LHK RI dan kami memohon untuk segera di Mediasikan oleh Kementerian LHK RI”. Tutupnya…

    Junaidi (Ketua umum Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato) juga menuturkan kepada awak media bahwa “kami seluruh warga kelompok tani reboisasi mandiri hutan lindung sei mahato yang telah lama kehilangan mata pencaharian dan yang belasan tahun menderita dalam memperjuangkan hak kelompok tani reboisasi mandiri hutan lindung sei mahato ini akan siap menerima arahan dari kuasa hukum dan juga taat pada hukum. Oleh sebab itu, saya selaku ketua umum yang mewakili seluruh warga kelompok tani bersama dengan kuasa hukum telah mengajukan surat permohonan mediasi kepada Ibu Menteri LHK RI sesuai dengan saran dari Kementerian LHK RI dan besar harapan kami kepada Ibu Menteri LHK untuk segera memediasikan sesuai dengan suratnya kepada kami.***



     
    Berita Lainnya :
  • Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
  • Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
  • Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
  • PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
  • Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    02 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    03 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    04 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    05 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    06 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    07 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    08 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    09 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    10 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    11 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    12 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    13 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    14 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    15 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    16 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    17 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
    18 Puskesmas Cimahi Utara Buka Persalinan 24 Jam.Berdasarkan Karakteristik Wilayah
    19 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi"Proses Perwalian Dan Penyerahan Bantuan Layanan Kependudukan Dan Sosial
    20 Layanan Hukum Dan Layanan digital Berbasis Teknogi Dan Informasi, Senergitas Jaksa Dan Diskominfo Cimahi
    21 Iwan Setiawan Harap Ada Payung Hukum Dan Regulasi Yang Jelas Dalam Rencana Penghapusan Tunggakkan BPJS
    22 Anggota DPRD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Reses Masa Persidangan III.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com