<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ini Reaksi Pertamina Terkait Rencana Mogok Kerja Pegawai 10 Hari Tuntut Dirut Dicopot!
Kamis, 23 Desember 2021 - 12:21:51 WIB
Pertamina
TERKAIT:
 
  • Ini Reaksi Pertamina Terkait Rencana Mogok Kerja Pegawai 10 Hari Tuntut Dirut Dicopot!
  •  

    TIRASKITA.COM - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) berencana melakukan mogok kerja selama 10 hari.

    Menanggapi hal tersebut, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman buka suara.

    Dia mengatakan bahwa Pertamina menghargai aspirasi dari pekerja termasuk FSPPB serta terbuka untuk melakukan dialog.

    “Manajemen juga terbuka untuk melakukan dialog sesuai aturan hubungan industrial yang berlaku,” tuturnya, Senin 20/12/2021), seperti dikutip dari TEMPO.

    Lebih lanjut, Fajriyah memastikan bahwa dalam menjalankan bisnis dan operasional perusahaan, Pertamina akan mengambil langkah sesuai regulasi dan ketentuan yang ada.

    Sebagai salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas), Pertamina juga memastikan keamanan dan kondusivitas lokasi kerja supaya bisa tetap melayani masyarakat.

    Menurutnya, manajemen dan pekerja akan fokus bekerja dan berinovasi guna menghadapi tantangan ke depan untuk menjadi global energy champion US$ 100 miliar market value.

    Sebelumnya, FSPPB berencana melakukan mogok kerja mulai dari 29 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022.

    Namun Presiden FSPPB Arie Gumilar belum memberi keterangan rinci terkait berapa banyak pegawai yang ikut dalam aksi mogok kerja tersebut.

    FSPPB sendiri sebelumnya telah mengirim surat kepada dua pihak pada 10 Desember 2021.

    Kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, FSPPB melaporkan ketidakharmonisan hubungan industri di Pertamina.

    Kemudian kepada Menteri BUMN Erick Thohir, mereka memohon pencopotan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

    Hal itu lantaran Nicke dinilai gagal membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di tubuh Pertamina.

    Hingga akhirnya pada 17 Desember 2021, FSPPB menerbitkan surat pemberitahuan mogok kerja dengan 4 alasan berikut:

    1. Tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pertamina, antara pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB

    2. Pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB gagal melakukan perundingan

    3. Tidak adanya itikad baik dari direktur utama untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan

    4. Tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh FSPPB

    Mereka menyampaikan surat pemberitahuan tersebut kepada Nicke, Ida, serta tembusan ke Presiden, Menteri BUMN, Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan pihak lainnya.

    Arie menjelaskan mogok kerja tersebut akan diperpanjang sampai dipenuhinya tuntutan FSPPB sesuai surat pada 10 Desember 2021.

    Namun, mogok kerja tersebut juga bisa dihentikan lebih cepat jika permintaan mereka telah terpenuhi.

    Atau jika perusahaan bersedia melakukan perundingan dengan syarat yang pernah mereka sampaikan ke Direktur SDM Pertamina.



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com