<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ketua Pokja KPU Periode 2008-2014: Ijajah Afrizal Tidak Menggunakan Ijazah Palsu
Senin, 20 Desember 2021 - 18:49:46 WIB
dok
TERKAIT:
 
  • Ketua Pokja KPU Periode 2008-2014: Ijajah Afrizal Tidak Menggunakan Ijazah Palsu
  •  

    PEKANBARU, TIRASKITA.COM - Hasan Basri Ketua Pokja KPU Periode 2008-2014, angkat bicara dan menanggapi yang sempat viral di mendson dan pemberitaan media. Terkait dugaan Ijazah Palsu Milik Afrizal. Hasan Basri menjelaskan kepada media saat di konfirmasi. Senin, 20/12/21. Melalui Telepon pribadinya yang mana sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2008-2019. Hasan Basri menanggapi terkait adanya berita diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD periode 2014-2019.

    Perlu di ketahui, "Surat keterangan itu boleh, sebelum ijazah terbit, untuk sebagai calon anggota DPRD," kata Hasan Basri yang saat itu menjabat sebagai ketua Pokja mantan KPU Rohil periode 2008-2019

    Ijazah atas nama Afrizal yang di keluarkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PBKM) Primatrain 20 September 2014.

    Hasan Basri menjelaskan. Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013, tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Prov dan DPRD Kabupaten/Kota.

    Juga sesuai pasal 6 tersebut sudah memenuhi paling rendah SMA dan lainya sederajat, foto copy ijazah, foto kopi surat penganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang di ligiasasi intasi pendidikan, sekolah yang mengeluarkan ijazah dari STTB yang bersangkutan.

    Untuk Daftar Calon DCS (Daftar Calon Sementara), mulai bulan april, sampai bulan agustus, dan penambahan waktu karna ada beberapa partai politik belum mengirimkan data calek saat itu, maka nya ada kesepakatan bersama untuk penambahan waktu sampai tanggal 22 bulan Desember tahun 2013.

    Nah Petetapan DCT waktu itu di nyatakan sudah lengkap. Juga waktu itu menyebutkan berkas pencalonan untuk parpol calon partai Golkar almarhum Tatang Hartono. Dan lengkap dengan di nyatakan surat keterangan dari sekolah, dan menunggu ijazah keluar. Jadi saya sampaikan memang banyak pihak-pihak menyangka syarat untuk jadi anggota DPRD harus melampirkan poto copi ijazah terakhir SMA sederajat dan di legalisir, perlu kami sampai kan ada 3 potja yang mempripikasi tetang pencalonan saudara afrizal, kami pastikan tidak menggunakan ijazah palsu, dan kami sudah bekerja secara profesional. Papar dan Tegas HB.

    Di saat yang berbeda saat di konfirmasi media ini kepada Afrizal alias Epi yang sekarang menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir, bahwa apa yang di sampaikan HB itu sudah benar sesuai aturan dan tahapannya. Jawab Afrizal dengan singkat melalui telepon pribadinya. Senin, 20/12/21. (rls)



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com