<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Deretan Kasus Habib Bahar yang Pernah Menjeratnya
Senin, 20 Desember 2021 - 13:26:25 WIB
Bahar bin Smith atau Habib Bahar
TERKAIT:
 
  • Deretan Kasus Habib Bahar yang Pernah Menjeratnya
  •  

    Jakarta, Tiraskita.com - Baru genap sebulan menghirup udara bebas usai ditahan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bahar bin Smith atau Habib Bahar kembali dilaporkan ke polisi. Dirinya dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. Terkait hal itu, pengacara Habib Bahar, Ichwqan Tuankotta menyebut, laporan tersebut berlebihan dan mengada-ada.

    Bahar bin Smith baru saja bebas pada 21 November 2021, usai menjalani 3 tahun hukuman penjara.

    Bahar bin Smith mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalanni hukuman tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.

    Selama menjalankan pidana dari tahun 2018, Bahar bin Smith mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.

    Kapalas Gunung Sindur Mujiarto menerangkan, pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

    Kemudian Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    Terkait pembebasan Bahar bin Smith, Mujiarto menyebut pihaknya telah berkoodinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, seperti Kepolisian Resor Bogor, Kepolisian Sektor Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer Gunung Sindur, Kodim 0621 Bogor guna memberikan pendampingan.

    "Kami pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," katanya.

    Bahar Bin Smith disebut terlibat pemukulan dan memukul tahanan lain yakni Ryan Jombang. Bahar sempat disebut berhutang kepada Ryan, namun tuduhan itu dibantah sang pengacara.
    Rentetan Kasus Pidana

    Berikut rentetan kasus tindak pidana yang melibatkan Bahar bin Smith:

    Penganiyaan Anak

    Pada 5 Desember 2018, Bahar bin Smith terlibat kasus penganiayaan. Dirinya dilaporkan ke Polres Bogor atas tudingan menganiaya seorang anak secara bersama-sama. Korbannya berinisial (MHU (17) dan J (18). Penganiayaan dilakukan di pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember 20218 pukul 11.00 WIB.

    Habib Bahar terbukti melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan luka berat. Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Juli 2019 menjerat Bahar bin Smith dengan hukuman 3 tahun penjara
     
    Penganiayaan Sopir Taksi

    Di tengah masih menjalani hukuman, Bahar bin Smith kembali membuat sensasi. Pada 27 Oktober 2020, dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Penetapan itu atas laporan nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa tertanggal 4 September 2018, pelapornya adalah Andriansyah atas kasus pemukulan.

    Korbannya adalah sopir taksi online. Bahar bin Smith memukul sopir taksi itu lantaran mendga si sopir telah menggoda istrinya. Atas perbuatan pemukulan itu, dirinya divonis hakim 3 bulan penjara, karena melanggar Pasal 351 KUHPidana.

    Kasus pidana yang menjerat Bahar bin Smith tidak hanya sampai di situ. Dirinya di dalam lapas memukul terpidana mati kasus mutilasi Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang. Atas perbuatan itu, Rian Jombang dikatakan sempat muntah darah. Tak hanya itu, wajah Rian Jombang juga babak belur dihajar Bahar bin Smith. Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyebut keributan keduanya di dalam lapas dpicu masalah pribadi utang piutang sebesar Rp10 juta. Perselisihan antara Habib Bahar bin Smith dan Ryan Jombang berakhir damai. Terakhir Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus SARA.

    sumber:liputan6.com



     
    Berita Lainnya :
  • Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  • Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
    02 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    03 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    04 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    05 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    06 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    07 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    08 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    09 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    10 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    11 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    12 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    13 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    14 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    15 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    16 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    17 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    18 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    19 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    20 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    21 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
    22 HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com