<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Koruptor Buruan Kejati Papua Ditangkap di Gianyar
Senin, 15 November 2021 - 08:46:52 WIB
Tim dari Kejati Papua saat menangkap Made Jabbon Suyasa Putra. ©Antara/HO-Kejati Papua
TERKAIT:
 
  • Koruptor Buruan Kejati Papua Ditangkap di Gianyar
  •  

    TIRASKITA.COM - Berakhir sudah pelarian Made Jabbon Suyasa Putra. Setelah sembilan tahun kabur, koruptor buruan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua ini ditangkap di Gianyar, Bali.

    Asintel Kejati Papua Akhmad Muhdhor memaparkan, Made Jabbon Suyasa Putra masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah pihak jaksa menerima putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012. Dia terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

    Made Jabbon Suyasa Putra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp740.908.700. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti dia harus menjalani pidana selama 1 tahun penjara.

    Putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 itu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011.

    "Buronnya terpidana terjadi saat menunggu putusan kasasi setelah dikeluarkan demi hukum karena masa penahanannya telah habis," jelas Akhmad Muhdhor seperti dilansir Antara, Minggu (14/11).

    Sejak itu, dia tidak lagi berada di tempat tinggalnya. Eksekusi putusan kasasi pun tidak dapat dilakukan.

    Penangkapan Made Jabbon Suyasa Putra dilakukan tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejati Papua di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, Kamis (11/11). Dia pun telah dievakuasi ke Jayapura, Papua, Minggu (14/11).
    "Setibanya di Bandara Sentani, terpidana langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Abepura utk menjalani sisa hukuman," tambah Akhmad Muhdhor.

    Dalam perkara ini, Made Jabbon Suyasa Putra dinyatakan bersalah karena pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya belum selesai namun dia sudah menerima pembayaran 100 persen. Akibatnya negara dirugikan Rp805.908.700.

    Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom ketika itu, Sakir.

    sumber:merdek.com



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com