<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Polres Rohul Tangkap Kades Gegara Lakukan Pungli SKRT dan SKGR
Jumat, 22 Oktober 2021 - 10:39:00 WIB
Konfrensi Pers Tim Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipidkor Satreskrim) Polres Rohul, Kamis (21/10/2021).
TERKAIT:
 
  • Polres Rohul Tangkap Kades Gegara Lakukan Pungli SKRT dan SKGR
  •  

    ROHUL, TIRASKITA.COM - Kades Rokan Timur Soewardi Soeryaningrat ditangkap Tim Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipidkor Satreskrim) Polres Rohul.

    Tim Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Rohul melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan pembuatan Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR), di kantor desa Rokan Timur, pada Selasa (19/10/2021).

    “Operasi Tangkap Tangan terhadap Kades, Soewardi dan Kaur Tata Usaha, Sukron, ini merupakan tindak lanjut dari keluhan dan pengaduan warga ke Polres Rohul, tentang proses pembuatan SKRT dan SKGR. Dari setiap persilnya, dipungut biaya 2 juta rupiah oleh pelaku,” kata Kapolres Rohul, AKBP Wimpi, kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

    Wimpi mengaku usai menerima laporan pengaduan warga, pihaknya langsung memerintahkan Unit III Tipidkor Satreskrim, Polres Rohul melakukan penyelidikan ke lapangan.

    Dijelaskan Wimpi, pada Selasa (19/10/2021), sekitar pukul 15.45 WIB, Unit III Tipidkor Polres, Rokan Hulu memperoleh informasi tentang adanya masyarakat yang akan membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR).

    Tim Tipidkor Polres Rohul kemudian menyelidiki ke kantor Desa Rokan Timur dan terbukti menemukan aksi pungutan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing 2 juta rupiah, dengan total 20 juta rupiah.

    "Di TKP dalam ruangan Kades, juga ditemukan dan diamankan 10 persil SKRT dan SKGR yang sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh Kades Soewardi," kata Wimpi.

    "Kades dan Kaur TU serta barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

    Wimpi menyebutkan, para pelaku ini dijerat pasal 12 huruf e undang undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUH-Pidana.

    "Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit dua ratus juta rupiah, paling banyak 1 milyar rupiah,” pungkasnya.



     
    Berita Lainnya :
  • Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
  • Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
  • Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
  • PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
  • Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    02 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    03 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    04 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    05 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    06 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    07 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    08 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    09 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    10 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    11 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    12 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    13 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    14 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    15 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    16 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    17 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
    18 Puskesmas Cimahi Utara Buka Persalinan 24 Jam.Berdasarkan Karakteristik Wilayah
    19 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi"Proses Perwalian Dan Penyerahan Bantuan Layanan Kependudukan Dan Sosial
    20 Layanan Hukum Dan Layanan digital Berbasis Teknogi Dan Informasi, Senergitas Jaksa Dan Diskominfo Cimahi
    21 Iwan Setiawan Harap Ada Payung Hukum Dan Regulasi Yang Jelas Dalam Rencana Penghapusan Tunggakkan BPJS
    22 Anggota DPRD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Reses Masa Persidangan III.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com