<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Syeh Puji Kawin Siri Lagi, Kali Ini Dengan Anak Usia 7 Tahun
Kamis, 02 April 2020 - 12:33:47 WIB

TERKAIT:
 
  • Syeh Puji Kawin Siri Lagi, Kali Ini Dengan Anak Usia 7 Tahun
  •  

    Tiraskita.com - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan : “Diduga Karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak  yang masih berusia 7 tahun inisial D Warga Grabag Magelang, dengan cara menikahinya,  Syekh Puji (54)  warga Lendoh, Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang,  Jawa Tengah yang diketahui pula salah satu pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW dan juga pengusaha kuningan ternama,  terancam hukuman pidana penjara  maksimal 20 tahun.

    Mengingat Syeh Puji pernah juga menikahi gadis usia 12 tahun beberapa tahun yang lalu , dan Sheh Puji adalah tokoh pemimpin pondok, dengan demkian, merujuk pada pasal 76D Jo 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang – Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2002 Yang sudah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU  Nomor : 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor  : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang,  maka Syekh Puji yang berjanggut panjang dan berpakaian serba putih itu, dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya, dan Itu juga berarti Syekh Puji bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik.” demikian disampaikan Ariist Merdeka Sirait dalam  keterangan rilisnya kepada sejumlah media di Jakarta Senin lalu.


    Lebih lanjut  Arist menjelaskan dalam rilisnya, “berhubung Syekh Puji juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, maka dapat dikategorikan bahwa Syekh Puji merupakan pedofil,  dengan demikian saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, dalam waktu dekat pastinya akan segera  menindaklanjuti laporan tersebut bahkan segera menangkap dan menahan Sheikh Puji” tutur Arist

    “Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap anak – anak kecil merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara yang luar bisa”. Tambah Arist

    Syekh Puji atau nama asli Pujiono Cahyo Widianto dilaporkan karena telah menikahi seorang anak yang baru berusia 7 tahun berinisial D yang saat ini masih berumur 11 tahun. Puji yang mengaku dirinya sebagai Syekh tersebut, diduga menikahi bocah pada tahun 2016 dan baru dilaporkan ke Polda Jateng sekitar 2 bulan yang lalu. Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Jateng.

    Dugaan perbuatan kejahatan anak yang dilakukan oleh Syekh Puji dengan menikahi anak usia 7 tahun kali ini, di awali justru disampaikan oleh keluarga besar nya sendiri yang tidak setuju dengan perkawinan tersebut, yang diwakili oleh 3 orang keluarganya kepada Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, DR H Endar Susilo SH MH, di Kantor Sekretariatnya di Bawen Kabupaten Semarang.

    Secara terpisah Endar Memberikan keterangan bahwa, pada sekitar bulan November 2019 dirinya didatangi oleh 3 anggota keluarga besar Syekh Puji yaitu Joko Lelono (Jack) dan 2 Keponakan Syeh Puji yaitu Wahyu dan Apri Cahyo Widianto yang secara kebetulan, Apri juga ikut menjadi saksi Pernikahan siri Antara Syekh Puji dengan D yang saat itu masih berusia 7 tahun. “Sdr Apri secara jelas dan berurutan menyampaikan kronologis kejadian perkawinan siri tersebut kepada saya, bahwa di sekitar bulan Juli tahun 2016 Sdr Apri ditelepon oleh Syekh Puji untuk diundang datang ke kediaman Syekh Puji, agar menjadi salah satu saksi pernikahan antara Syekh Puji dengan D, kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar Pukul 24.00 tersebut, oleh Syekh Puji lalu D disuruh duduk dipangkuannya, kemudian D diciumi dan dicumbui mesra oleh  Syekh Puji dengan disaksikan oleh Sdr Apri dan beberapa saksi yang lain. Kemudian menjelang Shubuh saksi Sdr Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut” jelas Endar


    Usai menerima aduan dari 3 orang keluarga besar Sheh Puji tersebut Endar kemudian melakukan investigasi dengan menemui 2 orang saksi lain yang mengikuti acara perkawinan tersebut selain Sdr Apri dan juga mendatangi Ibu Korban D, “Sebelum menyampaikan aduan ke Ditreskrimum Polda Jateng terlebih dahulu Saya mendatangi 2 orang saksi lain dan Ibu Korban D yang bernama Edg dirumah masing – masing dan mereka semua mengakui adanya perkawinan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di Pondok dan kediaman Syekh Puji setelah perkawinan siri tersebut” jelas Endar lebih lanjut Arist Merdeka Sirait kemudian kepada wartawan dalam keterangan penutupnya menyampaikan, “Dalam waktu dekat,  saya akan datang ke Polda Jateng untuk memberi Suport agar kasus ini segera dituntaskan,

    Pada intinya tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi Komnas Perlindungan Anak atas kejahatan seksual dan kejahatan lain yang dilakukan terhadap anak. Itu juga harus merupakan komitmen Polda Jawa Tengah, sekalipun pandemi Corona belum berlalu, akan tetapi kasus ini harus tetap ditangani dengan serius, dan Komnas perlindungan Anak akan mengawal kasus ini.”  tegas Arist didepan beberapa media.***



     
    Berita Lainnya :
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  • Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    02 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    03 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    04 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    06 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    07 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    08 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    09 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    10 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    11 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    12 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    13 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    14 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    15 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    16 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    17 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    18 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    19 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    20 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
    21 HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat
    22 Peringati HUT Ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Tabur Bunga di TMP Kesenden
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com