<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Hakim Konstitusi: Kuasa Hukum di Persidangan MK Tidak Harus Advokat
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 09:17:56 WIB
dok
TERKAIT:
 
  • Hakim Konstitusi: Kuasa Hukum di Persidangan MK Tidak Harus Advokat
  •  

    JAKARTA, TIRASKITA.COM - Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, kuasa hukum dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak harus advokat.

    "Mahasiswa bisa jadi kuasa hukum. Ada beberapa kalangan dari kampus datang (ke MK) menjadi kuasa hukum bukan dengan status sebagai advokat," kata Saldi Isra dalam kuliah umum "Mahkamah Konstitusi dan Karakter Hukum Acara Mahkamah Konstitusi" yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dari Padang, Jumat (15/10/2021).    

    Dalam istilah hukum, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan, seperti berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan dinyatakan lulus ujian yang diadakan organisasi advokat.

    Menurut Saldi Isra, ide dasar dari kebijakan tersebut adalah pandangan MK tentang semua orang atau pemohon berhak memperjuangkan hak konstitusionalnya di Mahkamah Konstitusi.

    Ketika pemohon tidak merasa memiliki kemampuan memperjuangkan hak itu, ia bisa meminta siapa pun menjadi kuasa hukum yang mendampinginya di pengadilan selama yang diminta memahami hukum acara di MK.

    Selanjutnya, dalam kuliah umum yang diselenggarakan bertepatan dengan Dies Natalis ke-70 Fakultas Hukum Universitas Andalas itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo juga menambahkan, pemohon diperbolehkan menggunakan pendampingan.

    Pendamping bisa didatangkan dari seseorang yang mengetahui hukum acara ataupun pemberi dukungan psikologis, seperti keluarga.

    "Itu (menggunakan pendampingan) boleh dilakukan sepanjang dalam konteks pendampingannya memberikan keberdayaan dalam beracara di pengadilan MK. Cukup memberitahukan kepada hakim panel bahwa dia ingin didampingi," ucap Suhartoyo seperti dikutip Antara.

    Kecemburuan dari Advokat

    Suhartoyo juga menjelaskan kebijakan itu berbeda jauh di peradilan umum. Pendampingan hanya ditemukan dalam persidangan perkara pidana dalam wilayah hukum publik. Pendamping tersebut dikenal sebagai penasihat hukum.

    Namun pada praktiknya, kebijakan tersebut sempat bermasalah. Suhartoyo mengatakan, fleksibilitas penentuan kuasa hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dapat menimbulkan kecemburuan bagi para advokat. Beruntungnya, MK sudah meluruskan kesalahpahaman itu karena kebijakan yang diambil ditujukan untuk mengedepankan hak konstitusional.

    sumber:liputan6.com



     
    Berita Lainnya :
  • Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  • Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
    02 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    03 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    04 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    05 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    06 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    07 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    08 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    09 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    10 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    11 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    12 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    13 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    14 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    15 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    16 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    17 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    18 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    19 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    20 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    21 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
    22 HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com