<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Jaksa Batam Ajukan Banding, Dua Terdakwa Sindikat Narkoba Internasional Lolos Hukuman Mati
Selasa, 12 Oktober 2021 - 09:14:45 WIB
Jaksa Batam Ajukan Banding, Dua Terdakwa Sindikat Narkoba Internasional Lolos Hukuman Mati. Foto terdakwa sindikat narkoba jaringan internasional, Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra beserta tiga terdakwa lainnya saat menjalani sidang secara vi
TERKAIT:
 
  • Jaksa Batam Ajukan Banding, Dua Terdakwa Sindikat Narkoba Internasional Lolos Hukuman Mati
  •  

    BATAM, TIRASKITA.COM - Dua terdakwa kasus sindikat narkoba jaringan internasional di Batam, Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra, lolos dari hukuman mati.

    Hal ini diketahui setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk keduanya, Selasa (14/9/2021) lalu.

    Vonis ini berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam. Di mana, jaksa menuntut keduanya untuk dihukum mati.

    Merespons ini, Jaksa Herlambang Adhi Nugroho selaku JPU mengatakan, pihaknya telah mengajukan banding beberapa waktu lalu.

    "Kami melakukan upaya hukum banding. Sudah kita mohonkan perihal itu [banding]," ujarnya kepada Tribun Batam, Senin (11/10/2021).

    Saat persidangan untuk keduanya digelar, hakim mengatakan bahwa Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara transaksi jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram dan tanpa hak memiliki psikotropika.

    Kedua terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Primair Penuntut Umum.

    "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra dengan penjara seumur hidup," kata majelis hakim, David Sitorus sembari membacakan amar putusan dalam persidangan yang dilakukan secara virtual.

    Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa kasus narkotika di Kota Batam, Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra, dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

    Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang online pembacaan tuntutan digelar, Kamis (19/8/2021) silam.

    "Keduanya ini satu berkas dan dituntut hukuman mati. Tidak ada hal-hal yang meringankan," tegas Kasi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Octaviandi kepada Tribun Batam saat itu.

    Sementara, lanjut Wahyu, tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini juga dituntut hukuman berat.

    "Jadi berkas terpisah. Rizky Ferbo Herti alias Rizky satu berkas, Sefri Kasarua dan Muhammad Nofrian Syah satu berkas," terangnya lagi.

    Untuk terdakwa Rizky Ferbo, JPU menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

    Sedangkan untuk terdakwa Sefri Kasarua dan Muhammad Nofrian Syah, JPU menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup.

    sumber:tribunbatam.id



     
    Berita Lainnya :
  • Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
  • Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
  • Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
  • PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
  • Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    02 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    03 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    04 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    05 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    06 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    07 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    08 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    09 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    10 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    11 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    12 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    13 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    14 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    15 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    16 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    17 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
    18 Puskesmas Cimahi Utara Buka Persalinan 24 Jam.Berdasarkan Karakteristik Wilayah
    19 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi"Proses Perwalian Dan Penyerahan Bantuan Layanan Kependudukan Dan Sosial
    20 Layanan Hukum Dan Layanan digital Berbasis Teknogi Dan Informasi, Senergitas Jaksa Dan Diskominfo Cimahi
    21 Iwan Setiawan Harap Ada Payung Hukum Dan Regulasi Yang Jelas Dalam Rencana Penghapusan Tunggakkan BPJS
    22 Anggota DPRD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Reses Masa Persidangan III.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com