<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Virus Corona
Waspada Covid-19, Begini Panduan Pelayanan Pemberkatan Nikah dan Penguburan Jemaat Kristen
Minggu, 29 Maret 2020 - 21:49:42 WIB
Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentur.
TERKAIT:
 
  • Waspada Covid-19, Begini Panduan Pelayanan Pemberkatan Nikah dan Penguburan Jemaat Kristen
  •  

    Jakarta, Tiraskita.com – Seiring adanya wabah Korona (Covid-19), Ditjen Bimas Kristen Kemenag menerbitkan panduan Pelayanan Pemberkatan Nikah dan Penguburan Jemaat. Demikian panduan ini disampaikan kepada Pimpinan Induk Organisasi Gereja (Sinode), Pimpinan Jemaat, dan Umat Kristen seluruh Indonesia, di Jakarta oleh Dirjen Bimas KristenThomas Pentury, Sabtu (28/).

    “Kegiatan pelayanan Ibadah Pemberkatan Pernikahan yang dapat dilakukan adalah apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari serta hanya dihadiri oleh maksimal 10 orang saja,” terangnya.

    “Sebelum pelaksanaan pelayanan ibadah ini hendaknya dapat diinformasikan kepada pihak berwenang untuk dapat diketahui pelaksanaannya, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan terlebih berdampak hukum (tindakan kepolisian) bagi gereja dan umat yang bersangkutan, serta lingkungan tempat pelayanan pemberkatan pernikahan dilaksanakan,” lanjutnya.

    Lanjutnya berkaitan dengan pelayanan ibadah penguburan orang meninggal karena positif Covid-19, kata Thomas, dilaksanakan dengan SOP penguburan orang meninggal dari Satgas Kesehatan. Penguburan dapat juga mengikuti Panduan Pelayanan dan Ibadah Perkabungan Warga Gereja Positif COVID-19 yang dikeluarkan oleh PGI.

    “Bagi jemaat yang meninggal bukan karena Positif COVID-19, dapat dilakukan berdasarkan tata ibadah gereja masing-masing dengan tetap berpatokan kepada maklumat Kapolri RI serta tetap menjaga jarak dalam pelayanan,” jelasnya.

    Thomas Pentury menegaskan, panduan ini disusun berdasarkan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijaksanaan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).

    Dirjen Bimas Kristen pun menjelaskan bahwa isi maklumat itu adalah tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

    Kegiatan sosial yang tidak boleh dilakukan kata Thomas,  berupa pertemuan Sosial Budaya, Keagamaan dan Aliran Kepercayaan dalam membentuk Seminar, Lokakarya, Sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

    “Ini menyatakan dengan tegas bahwa kegiatan – kegiatan pelayanan keagamaan dengan mengundang jemaat dalam jumlah besar tidak boleh dilakukan,” imbuhnya.***

    sumber : Humas Kemenag



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com