Perusahaan ini Bantu Pemprov Riau Rp1 Miliar untuk Penanganan COVID-19
Jumat, 06 Agustus 2021 - 09:41:46 WIB
|
| Pertemuan Gubernur Riau dengan pihak manajemen PT Wahanakarsa Swandiri di Pekanbaru, Kamis (5/8/2021) |
PEKANBARU | TIRASKITA.COM - Sebagai upaya untuk membantu pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19. Salah satu perusahaan di Riau, yakni PT Wahanakarsa Swandiri memberikan bantuan kepada Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau Rp1 Miliar.
Project Manager PT Wahakarsa Swandiri, Suherwan mengatakan, bantuan tersebut pihaknya berikan untuk membantu pemerintah dalam penanganan COVID-19. Dimana, tahun lalu pihaknya juga memberikan bantuan untuk penangangan COVID-19.
"Harapannya dengan bantuan tersebut dapat membantu pemerintah provinsi Riau dalam percepatan penangangan COVID-19. Itu juga merupakan salah satu program CSR kami," kata Suherwan, Kamis (5/8/2021).
Terkait bantuan tersebut, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan Gubernur Riau Syamsuar, Plt Sekdaprov Riau Masrul Kasmy, dan Kadiskominfotik Riau, Chairul Riski, di kediaman gubernur Riau, Kamis siang.
"Tadi kita ketemu membicarakan dengan pak gubernur dan sekda. Langsung dipertemukan dengan vendor penyedia perlengkapan rumah oksigen. Dan kami akan membayar kepada vendor tersebut 50 persen atau 500 juta dan sisanya progres pekerjaan mereka," sebutnya.
Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, bantuan tersebut akan dipergunakan untuk menambah pembangunan rumah oksigen yang saat ini sedang dikerjakan.
"Bantuan akan digunakan untuk pengadaan rumah oksigen. Rumah oksigen itu disiapkan berkapasitas 200 orang," katanya. (Mediacenter Riau)
| |
Berita Lainnya : |
| Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat PajakKeluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky NamoKepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying |
| |
Komentar Anda :