Jum'at, 26 April 2024  
 
PT.Mata Elang Internasional Stadium Menggugat

Riswan | Hukrim
Jumat, 27 Desember 2019 - 07:47:23 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA, Tiraskita.com - Masyarakat yang pernah menikmati kemeriahan dan kemegahan Musik Stadium Ancol Beach City yang juga sempat dikenal dengan nama MATA ELANG INTERNASIONAL STADIUM yang disebut beberapa kali dalam Laporan Tahunan PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk., sebagai tempat menyaksikan konser bertaraf Internasional dan sempat sebagai Stadium tempat konser termegah di Asia Tenggara maka diakhir tahun 2019 mulai dikejutkan oleh adanya perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yaitu :

1.  Nomor 791/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr., didaftarkan tanggal 09 Dec 2019 sebagai Penggugat PT. MATA ELANG INTERNASIONAL STADIUM dan Tergugat: 1.Ir. Budi Karya Sumadi, 2.Fredi Tan dan Turut Tergugat PT. PEMBANGUNAN JAYA ANCOL, Tbk.
2.  Nomor 779/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr., didaftarkan tanggal   03 Dec 2019 Penggugat: PT. MATA ELANG INTERNASIONAL STADIUM, dan Tergugat: PT. WAHANA AGUNG INDONESIA PROPERTINDO ("Perseroan")
3.  Nomor  772/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr.,  didaftarkan  tanggal 02 Dec 2019 dengan Penggugat: PT. MATA ELANG INTERNASIONAL STADIUM dan Tergugat:

1.PT. WAHANA AGUNG INDONESIA PROPERTINDO,
2.FREDI TAN dan Turut Tergugat
3.EDISON LINGGA, SH
Selain perkara perdata yang akan bersidang hari Senin tanggal 16 Desember 2019 tersebut ternyata ada perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 148/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada tanggal 26 November 2019 dengan objek praperadilan Sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap FREDI TAN als AWI dalam tindak pidana penipuan pasal 378 KUHPidana dengan Pemohon: HENDRA LIE dan Termohon:

1.KEPALA KEPOLISIAN METRO JAYA Cq DIT.RESKRIMUM POLDA METRO JAYA 2.Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sejak tahun 2014 tepatnya tanggal 26 Mei 2014 kegiatan konser di Ancol tersebut dihentikan dengan dilakukannya pengembokkan ramp pintu masuk kedalam Stadium Musik ABC di area PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk., tersebut

Setelah berlalu 5 (lima) tahun maka PT.Mata Elang Internasional Propertindo menunjuk Kuasa Hukumnya dari ANDITA’S LAW FIRM untuk mengajukan sengketa secara perdata dan secara pidana agar kerugian yang telah dialami akibat investasi sekitar Rp 300.000.000.000,- tiga ratus milyar pada tahun 2011 – 2012 dapat kembali karena telah merasa adanya perbuatan wanprestasi, perbuatan melawan hokum dan perbuatan pidana pemalsuan surat/ membuat keterangan palsu/ menyembunyikan keadaan sebenarnya dalam akta otentik, menggunakan surat palsu, penipuan dan penggelapan yang terjadi dengan pelaku Fredi Tan selaku pribadi dan pengurus perseroan sebagaimana diuraikan dalam memori gugatan perdata dan laporan polisi di SPKT Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/0573/XII/2019/BARESKRIM sebagai Laporan Polisi Nomor: LP/B/1040/XII/2019/BARESKRIM tanggal 10 Desember 2019 dalam tindak pidana Penipuan/ Perbuatan Curang UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 KUHP, Penggelapan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 372 KUHP.

Sumber : etabloidfbi.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Jumat, 05 April 2024 - 19:18:16 WIB
    Danrem 072/Pmk Menerima Audensi Himpunan Mahasiswa Islam UIN Sunan Kalijaga DIY
    Minggu, 21 Mei 2023 - 15:08:46 WIB
    Peringati HUT ke 77 Kodam III/Slw, Kodim 0620/Kab Cirebon, Gelar Ziarah Ke TMP
    Kamis, 04 Februari 2021 - 13:38:01 WIB
    H.Edy Natar Nasution,S.Ip Hadiri Panen Raya di Kabupaten Pelalawan
    Senin, 22 Maret 2021 - 15:32:07 WIB
    Melayat Mertua Anggota,
    Danramil 07/Alasa Bersama Anggota Turut Berdukacita
    Rabu, 17 Juni 2020 - 10:51:21 WIB
    Ikatan Istri Siswa Dikreg LVIII Seskoad TA. 2020 Wilayah Kodam IV Menerima Pelatihan Kepemimpinan
    Jumat, 19 Juni 2020 - 12:04:26 WIB
    LAWAN COVID-19
    Relawan BAZNAS Dan Relawan Covid-19 UNRI Riau Adakan Sosialisasi New Normal
    Jumat, 29 Januari 2021 - 15:44:47 WIB
    Pangkostrad Pimpin Upacara Pemakaman Jenderal (Purn) TNI Wismoyo Arismunandar
    Senin, 21 Juni 2021 - 15:08:33 WIB
    Menteri Siti: UU Cipta Kerja Bertujuan untuk Tumbuhkan Ekonomi Masyarakat
    Rabu, 16 Februari 2022 - 16:01:32 WIB
    Lapas Pemuda Tangerang Laksanakan Pembinaan Pembekalan Metodologi & Materi Untuk Guru Iqro dan Juz A
    Selasa, 11 Agustus 2020 - 22:34:52 WIB
    Prahara Partai Berkaya Yang Jadi Beringin Karya
    Tommy Jadi Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya Kubu Muchdi, Priyo Minta Kader Jangan Terpengaruh
    Minggu, 18 Oktober 2020 - 13:48:57 WIB
    ELMAR Dapat Dukungan Dari Tokoh Masyarakat Nias Barat Domisili Riau
    Selasa, 29 Maret 2022 - 13:26:56 WIB
    Bersama Apdes dan Masyarakat, Koramil 0620-05/Babakan, Lakukan Karbak
    Senin, 18 April 2022 - 11:43:20 WIB
    Lanud Sugiri Sukani Sambut Kunjungan Itkoopsud l
    Kamis, 05 Januari 2023 - 14:32:41 WIB
    WAKIL BUPATI NIAS HADIRI PELANTIKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SE-KABUPATEN NIAS PADA PEMILU TAHUN
    Kamis, 18 Maret 2021 - 03:40:35 WIB
    643 orang Bandar Narkoba Dipindah Ke Nusakambangan
    Kemenkumham Komitmen Cegah Peredaran Narkoba Dari Lapas dan Rutan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved