Senin, 29 April 2024  
 
BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 M dan Fiktif Rp1,7 M di Kemendikbudristek

RL | Hukrim
Selasa, 26 September 2023 - 11:08:38 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkap belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan seperti bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas (perjadin) menggunakan Daftar Pengeluaran Riil (DPR), tidak disertai dengan bukti pengeluaran riil sebesar Rp20.077.053.915,00.

Sesjen Kemendikbudristek telah menerbitkan SE No.75502/A.A2/KU/2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Kemendikbud. SE tersebut mengatur biaya transport dari DKI Jakarta ke wilayah kabupaten/kota sekitar (pulang-pergi) mulai tahun 2018 dan biaya transportasi menggunakan modal transportasi lain yang tidak dapat diperoleh bukti pengeluarannya dituangkan dalam DPR.

Hasil pemeriksaan secara uji petik tahun 2021 oleh BPK pada Kemendikbudristek menunjukkan adanya bukti pertanggungjawaban dengan menggunakan DPR tidak disertai bukti riil dengan uraian sebagai berikut.

1. Ditjen Kebudayaan sebesar Rp187.536.000,00.

2. BSKAP sebesar Rp768.195.000,00.

3. Ditjen Diktiristek, pada Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) sebesar Rp5.459.820.000,00 dan Direktorat Sumber Daya (Ditdaya) sebesar 10.150.916.000,00.

4. Itjen sebesar 1.361.811.865,00.

5. Ditjen PAUD Dikdasmen, pada Direktorat SMP sebesar Direktorat SMP sebesar Rp2.327.594.676,00, dan Direktorat SMA sebesar Rp1.154.662.200,00.

6. Setjen pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai sebesar Rp13.234.324,00, pada Pusprenas sebesar Rp17.221.000,00, pada Biro Umum dan PBJ serta Pusat Penguatan Karakter masing – masing sebesar Rp88.000.000,00 dan Rp3.000.000,00.

7. Ditjen Pendidikan Vokasi minimal sebesar Rp1.777.826.000,00.

8. Ditjen GTK sebesar Rp2.207.006.850,00.

Selanjutnya, selain temuan bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas menggunakan DPR tidak disertai dengan bukti pengeluaran riil, BPK juga menemukan pemasalahan perjalanam dinas sebagai berikut:

1. Pembayaran biaya perjalanan dinas melebihi SBM dan tidak disertai bukti riil pada Setjen dan Ditjen GTK sebesar Rp77.762.000,00.

3. Kegiatan paket fullboard meeting pada Ditjen Kebudayaan belum sesuai ketentuan sebesar Rp1.064.744.684,00. Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas pada Ditjen Diktiristek, Direktorat Belmawa sebesar Rp245.089.000,00, dan Setditjen Diktiristek sebesar Rp10.168.000,00.

4. Realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai kondisi senyatanya (fiktif) pada International Publication and Collaborative Center (IPCC) UNTAD sebesar Rp1.764.081.665,00.

5. Biaya transportasi perjalanan darat yang belum diatur dalam standar biaya, Direktorat Mitras DUDI pada  Pendidikan Vokasi sebesar Rp241.915.000,00, dan Direktorat Belmawa dan Ditdaya pada Ditjen Diktiristek sebesar Rp374.844.000,00.

Temuan ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, PMK No.113/PMK.05/2012, PMK No.190/PMK.05/2012 yang telah diubah dengan PMK No.178/PMK.05/2018, PMK No.119 Tahun 2020 tentang SBM TA 2021, Peraturan Dirjen Perbendaharaan No.PER 22/PB/2013, dan SE Sesjen Kemendikbud No.75502/A.A2/KU/2017.

Akibatnya, pengeluaran negara untuk belanja perjalanan dinas menjadi tidak akuntabel dengan jumlah minimal Rp21.219.560.599,00. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas minimal sebesar Rp245.089.000,00 dan indikasi kerugian negara atas pengeluaran yang tidak valid senilai Rp1.764.081.665,00. Ada juga pembayaran biaya transportasi perjalanan dinas dengan tarif yang tidak terstandar.

BPK menyimpulkan bahwa masalah ini terjadi karena KPA terkait belum optimal dalam melakukan pengawasan. PPK, Bendahara Pengeluaran, dan BPP terkait dalam melaksanakan tugasnya tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta kurang cermat dalam melaksanakan pengujian atas tagihan pembayaran.

Selain itu, PPK UNTAD kurang cermat dalam memverifikasi pertanggungjawaban belanja perjalanan dan belanja kontribusi dari koordinator IPCC. Ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri lingkup Kemendikbudristek tidak mengatur mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai dengan biaya riil, serta para pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuan terkait perjalanan dinas.

BPK merekomendasikan kepada Mendikbudristek untuk menginstruksikan Sesjen supaya menyempurnakan kebijakan terkait biaya perjalanan dinas khususnya syarat pertanggungjawaban perjalanan dinas dan kelengkapan (bukti pendukung) dapat menggunakan DPR, dan tarif transportasi yang tidak diatur dalam PMK.

Kemudian Dirjen Diktiristek memerintahkan KPA untuk menyetorkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada Direktorat Belmawa sebesar Rp245.089.000,00, dan Dirjen Diktiristek untuk menegur Rektor UNTAD agar kejadian yang sama tidak terulang di tahun-tahun berikutnya dan menjamin supaya pelaksanaan perjalanan dinas dan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kemendikbudristek terkait temuan BPK tersebut. Padahal, awak media telah mengirimkan surat konfirmasi mempertanyakan tindak lanjut dari temuan-temuan BPK pada Mendikbudristek melalui alamat email persuratan@kemdikbud.go.id dan setjen@kemdikbud.go.id. Selain itu, surat tersebut juga telah dikirim kepada Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto, melalui WhatsApp, namun hingga kini belum ada tanggapan yang diterima.

Sumber : deliknews.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori di Tahan Oleh Polres Nias Selatan
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  •  
     
     
    Kamis, 16 Juli 2020 - 08:21:12 WIB
    Wisuda Taruna Poltekip, Menkumham Yasonna Laoly Ungkap Mimpinya dan Tantangan Pemasyarakatan
    Rabu, 22 Desember 2021 - 13:08:26 WIB
    Mahasiswa Kesejahteraan Sosial FISIP USU Menumbuhkan Keterampilan Sosial Anak Melalui Permainan Trad
    Sabtu, 12 Februari 2022 - 20:28:09 WIB
    Dindikbud bersama Paguyuban Peguron Serang Banten Kunjungi Kampung Budaya Silat Beksi
    Selasa, 07 Juli 2020 - 11:58:55 WIB
    Terungkap! Miliaran Rupiah Duit Korupsi Jiwasraya untuk Main Judi Kasino
    Sabtu, 08 Januari 2022 - 13:19:14 WIB
    Mantan Bupati Kuansing Divonis Ringan dari Tuntutan Jaksa
    Minggu, 21 April 2024 - 22:22:18 WIB
    Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
    Senin, 19 Juni 2023 - 19:16:52 WIB
    Mahasiswa Unri Asistensi Mengajar di SMK
    Rabu, 12 Agustus 2020 - 11:59:55 WIB
    LAWAN KORUPSI
    Akhirnya Jaksa Pinangki Di Tetapkan Jadi Tersangka
    Senin, 22 Februari 2021 - 07:45:09 WIB
    Polsek Tapung Hilir Tangkap Seorang Pengedar Shabu di Desa Tapung Makmur
    Senin, 02 Maret 2020 - 19:15:05 WIB
    Perhelatan Kebudayaan Tradisional Pacu Jalur Baserah
    Panitia Pacu Jalur Rayon II Kuansing di Kuantan Hilir Terbentuk
    Rabu, 07 Juni 2023 - 20:30:53 WIB
    Pemkot Cimahi Gelar Acara Senam Bersama Lansia
    Senin, 05 April 2021 - 11:29:29 WIB
    Makam Tua Datuk Malin Kuning Di PT Adei, Ninik Mamak, Minta Kembalikan Lahannya
    Kamis, 16 Juni 2022 - 10:13:55 WIB
    Pengarahan Binwassos Spotdirga Koopsud I di Lanud S Sukani
    Rabu, 17 Maret 2021 - 20:07:37 WIB
    Wagub Jabar dan Bupati Cianjur Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Jurnalis
    Rabu, 10 Februari 2021 - 08:07:03 WIB
    13 Langkah Pengendalian Karhutla Tahun 2020 Akan Dipakai Tahun Ini
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved