Senin, 02 Oktober 2023  
 
LAHAN DIPERJUAL BELIKAN RATUSAN JUTA PER HEKTARE
Tidak Bertanggung Jawab, Ribuan Hektare Hutan Lindung Tahura & TNGL Ditebang Secara Liar

Riswan L | Hukrim
Rabu, 06 Mei 2020 - 11:46:56 WIB

Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan dan Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) di perbatasan Kabupaten Tanah Karo dan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera yang rusak akibat pembalakan liar atau illegal logging.
TERKAIT:
   
 
Tanah Karo, Tiraskita.com - Ribuan hektar Hutan Lindung (HL) Tahura Bukit Barisan serta TNGL di Jalan Jahe perbatasan Kabupaten Karo dan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga telah ditebang secara liar. Ironisnya pengrusakan hutan ini sepertinya mendapat izin dari Pemkab Karo.

Hutan berfungsi sebagai sistem penyangga serta merupakan sumber kehidupan, termasuk bagi manusia. Rusaknya hutan dapat memutus rantai kehidupan dan sewaktu-waktu dapat berakibat bencana. Kerusakan hutan beserta habitatnya secara tidak langsung tentunya memicu peningkatan pemanasan global.

Diperkirakan ribuan hektare hutan lindung TAHURA (Taman Hutan Raya) Bukit Barisan serta TNGL (Taman Nasional Gunung Lauser) yang berada di perbatasan Kabupaten  Karo dan Kabupaten Langkat Sumut telah dirambah  dengan penebangan liar oleh masyarakat maupun oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung.

Perambahan hutan hingga terjadi deforestasi atau pengalihan fungsi hutan lindung ini diduga dilakukan secara illegal.


Kepala UPT Tahura Bukit Barisan, Ramlan Barus menjelaskan bahwa benar telah terjadi perubahan fungsi hutan Tahura Bukit Barisan di wilayah tersebut.  Menurut data di perkirakan 800 Ha (delapan ratus hektare) hutan Tahura telah dirambah oleh masyarakat yang mengatas namakan pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung Karo.

"Hutan Lindung Tahura Bukit Barisan di wilayah perbatasan Karo-Langkat ini telah berubah menjadi permukiman dan perladangan oleh pengungsi Sinabung. Kita tidak melakukan operasi dan penindakan karena adanya surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Karo," kata Ramlan Barus.

Surat Pemakaian lahan hutan tersebut diajukan sekitar tahun 2013 lalu. Persisnya saya lupa, yang jelas berdasarkan surat sakti tersebut, makanya tetap terjadi pengalihan fungsi di lahan hutan lindung, rencana perjanjian ini sampai relokasi pengungsi di Siosar selesai.

"Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, akan melaksanakan Program Reboisasi pada tahun anggaran 2020 ini. Akan kita kosongkan dan kita reboisasi kembali, dan kita fungsikan kembali menjadi hutan lindung,tak boleh lagi ada aktivitas perladangan di sana," lanjut Ramlan Barus.

Keterangan Kepala UPT Tahura Bukit Barisan sepertinya bertolak belakang dan berbeda dengan kenyataan di lapangan. Masyarakat atau warga setempat yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa diperkirakan sekitar 2000 ha (dua ribu hektare) Hutan Tahura Bukit Barisan maupun TNGL telah rusak akibat penebangan liar dan perubahan fungsi hutan atau yang telah dikelola masyarakat.

Mirisnya saat ini pengelolaan perubahan lahan hutan menjadi pertanian bukan hanya oleh masyarakat pengungsi Sinabung. Lahan hutan tersebut telah dikomersilkan atau diperjualbelikan dengan harga yang sangat fantastis oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Harga lahan hutan yang belum jadi sekitar Rp30 juta/ hektarenya. Lahan yang ada tanaman seperti kopi di bandrol mahal mencapai Rp100 juta sampai Rp150 Juta, tergantung kondisi/letak lahan dan penawaran pembeli," kata warga Jumat (30/4/2020).

Sementara itu terdengar suara chainsow/mesin pemotong kayu/gergaji rantai dari dalam hutan. Sepertinya aktivitas penebangan liar masih tetap berlangsung. Diduga kayu dari hutan tetap keluar dan diperjualbelikan secara gelap.


"Jelas telah terjadi kerusakan hutan dan di sepanjang jalan kawasan hutan dari Desa Kuta Rayat Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo menuju Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai Langkat, tidak ada terlihat aparat keamanan yang berjaga, baik petugas Dinas Kehutanan maupun Kepolisian. Ada apa begini? Kenapa tutup mata?

Kayu dari penebangan liar sepertinya bebas keluar,makanya terjadi penghadangan oleh masyarakat dan pemuda di Desa Kuta Rakyat beberapa bulan lalu. Kayu kemudian disita oleh warga. Hal ini dilakukan agar warga dapat mengetahui penanganan dan penindakan selanjutnya oleh pihak berwenang,

"Sepertinya para mafia kayu memanfaatkan situasi covid-19 ini. Sementara warga dilarang berkumpul ramai, maka semakin merajalelalah penebangan liar di hutan lindung tersebut.

Kerusakan hutan dan lingkungan tentunya berdampak negatif termasuk perubahan iklim. Penebangan liar serta laju deforestasi dan degradasi hutan akan mengancam habitat, spesis hewan dan kehidupan manusia.

Tapi sampai saat ini perambah hutan di perbatasan kabupaten Karo-Langkat masih tetap bebas melakukan aksinya.

Belum ada tindakan dari aparat kepolisian, dan kehutanan baik itu dari pihak Pemkab Karo, dan Langkat.***

Sumber : Detak Indonesia


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • DPRD JABAR Terus Mengajak Masyarakat Untuk Selalu Mengamalkan Nilai Nilai Pancasila
  • Bupati Rohil Didampingi Dandim, Lepas Ratusan Peserta Fun Run 5K Meriahkan HUT ke-78 TNI
  • Rindam Jaya Gelar Pelantikan dan Penyumpahan Prajurit Tamtama TNI AD Gel. I TA. 2023
  • SMRC: Ganjar-Mahfud Unggul Jauh dari Prabowo-Erick & AMIN di Jatim
  • Omongan Ahok Terbukti, Dulu Tantang BPK Transparan, Terkuak BPK Terima Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS
  • BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 M dan Fiktif Rp1,7 M di Kemendikbudristek
  • Peringati HUT TNI, Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Berbagai Kegiatan
  • Perencanaan Informasi Tahapan Anggaran, BPKAD Pemkot Cimahi Rancang SI DASI TAMPAN
  • Komisi I DPRD JABAR Dorong DPMD Jabar Fasilitasi Anggaran Bumdes Taringgul Tonggoh
  •  
     
     
    Minggu, 14 Juni 2020 - 00:33:58 WIB
    KASUS SUAP PERKARA TAHUN 2015-2016
    Nurhadi Dan Menantunya Akhirnya Berhasil Ditangkap KPK Di Jakarta Selatan
    Rabu, 02 Desember 2020 - 23:22:33 WIB
    Rangka Mendukung Kegiatan Wilayah, Babinsa Koramil 07/Alasa Lakukan Monitor di Kecamatan Tugala Oyo
    Selasa, 28 Juli 2020 - 13:58:04 WIB
    Plh. Bupati Bengkalis Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019
    Selasa, 08 Desember 2020 - 09:22:50 WIB
    IRT Korban Jambret Tewas, Pelaku Berhasil di Ringkus Polsek Tampan
    Kamis, 20 Januari 2022 - 11:05:55 WIB
    Tanggul Sungai Jebol, KPP DPRD Jabar: Harus Ada Koordinasi Dengan BBWS Citarum
    Minggu, 05 September 2021 - 09:22:24 WIB
    Polres Sukabumi Polda Jabar Bagikan Bansos Sembako Untuk Warga
    Jumat, 22 Mei 2020 - 21:05:13 WIB
    Kepala Staf Angkatan Darat Terima Laporan Kenaikan Pangkat 70 Perwira Tinggi TNI AD
    Kepala Staf Angkatan Darat Terima Laporan Kenaikan Pangkat 70 Perwira Tinggi TNI AD
    Senin, 10 Agustus 2020 - 21:13:52 WIB
    ASISTEN II, DISPERPUSIP DAN KADIN JATIM DUKUNG PENDIRIAN PERPUSTAKAAN PERS
    Senin, 21 Desember 2020 - 11:07:31 WIB
    KPK Panggil Kadis dan 4 Anggota DPRD Jabar Terkait Kasus Suap Proyek Indramayu
    Minggu, 27 November 2022 - 18:52:39 WIB
    Sefianus Zai Lantik Pengurus PS.KNR 2022- 2024
    Senin, 25 Mei 2020 - 11:36:45 WIB
    Mengapresiasi Atas Pengorbanan Waktu, Tenaga Dan Fikiran
    Idul Fitri Ditengah Pendemi Covid-19, Bupati Kampar Apresiasi Tenaga Medis dan Petugas Pos Check Po
    Sabtu, 17 Juli 2021 - 22:03:28 WIB
    BLT DD Desa Masundung Diserahkan Kepada Warga
    Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:49:20 WIB
    Jokowi ke Petani: Rawat Kelapa Genjah, Nanti Saya Cek Lagi
    Senin, 13 April 2020 - 09:05:04 WIB
    Balita Positif Covid-19 Sudah Sembuh
    Kabar Baik, 1 Orang Positif Covid-19 di Purwakarta Dinyatakan Sembuh
    Kamis, 25 Mei 2023 - 17:33:09 WIB
    Milad dan Wisuda YP Islam Almuhsinin Rimba Melintang dihadiri Wabup Rohil
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved