Jum'at, 22 09 2023  
 
Terungkap! Duit Suap Miliaran Untuk PeJabat MA di Bagi-bagi di Depan Lift Kantor MA

RL | Hukrim
Selasa, 17 Januari 2023 - 11:30:33 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Gedung Mahkamah Agung (MA) sejatinya menjadi tempat yang suci dan sakral karena menjadi benteng terakhir keadilan. Apalagi di gedung ini menjadi tempat para hakim agung yang kerap dipanggil Yang Mulia bekerja. Namun terungkap, di tempat ini seorang PNS MA, Desy Yustria, dengan santai membagi-bagikan duit suap untuk pejabat MA.

Desy berperan sebagai kurir dan penghubung dengan tim pengacara dalam operasi suap dengan tujuan memenjarakan Budiman Gandi Suparman. Sebagai imbalannya, bila Budiman bisa masuk penjara, Desy dkk akan mendapatkan sejumlah imbalan uang.

Paket pertama diserahkan anak buah pengacara Yosep Parera, Eko Prasetyo, kepada Desy pada April 2022 berupa uang sejumlah Rp 1,2 miliar. Desy lalu meminta bantuan koleganya, Nurmanto Akmal, untuk meneruskan operasi jahat itu.

"Uang Rp 1,2 miliar dalam bentuk SGD," demikian kesaksian Desy yang tertuang dalam salinan putusan praperadilan PN Jaksel yang dikutip awak media, Senin (16/1/2023).

Uang itu diserahkan secara kilat di exit tol Grand Wisata Bekasi Timur. Uang itu disimpan Desy, setelah berkorrdinasi dengan Nurmanto Akmal. Pada 5 April, majelis memvonis 5 tahun penjara terhadap Budiman Gandi atau senapas dengan permohonan pengacara. Vonis itu diketok oleh Sri Murwahyuni, Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Di vonis itu, Prim Haryadi memilih dissenting opinion dan membebaskan Budiman Gandi Suparman.

Setelah berita vonis itu tersebar, Nurmanto Akmal menghubungi Desy agar membawa uang Rp 1,2 miliar ke kantor MA. Nurmanto Akmal dan Desy akhirnya bertemu di depan lift dekat tangga di lantai 3 Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara. Tepatnya di Bagian Kepaniteraan Kasasi.

"Di tempat tersebut saya menyerahkan amplop berisi uang senilai Rp 1,2 miliar dalam bentuk SGD kepada Nurmanto Akmal," kisah Desy.

Sejurus kemudian, amplop itu dibuka Nurmanto Akmal dan dibagi-bagi. Desy sebagai kurir mendapatkan jatah uang yang dirupiahkan senilai Rp 100 juta. Sisanya dibawa Nurmanto Akmal yang akan dibagi-bagi ke pejabat MA.

"Saya menduga bahwa Nurmanto Akmal memberikan uang senilai Rp 1,1 miliar dalam bentuk SGD tersebut kepada pejabat-pejabat majelis yang menangani perkara tersebut," ucap Desy dalam kesaksiannya.

Kisah Desy membuka babak baru dalam mafia perkara di MA. Sebelumnya, KPK hanya bisa menangkap kurir suap di luas gedung MA, belum sampai masuk gedung MA. Seperti PNS MA, Djodi Supratman yang ditangkap KPK dalam perjalanan usai menerima suap dari seorang pengacara. Djodi dihukum 2 tahun penjara.

Pada 2005 silam, KPK pernah menangkap seorang pengacara Harini Wiyoso di parkiran MA. Sebelum menjadi pengacara, Harini adalah hakim tinggi. Karena pernah menjadi hakim, Harini Wiyoso leluasa ke MA. Saat itu, KPK menemukan sejumlah uang dari tangan Harini dengan tujuan untuk menyuap majelis hakim kasus Probosutejo. Akhirnya Harini Wiyoso dihukum 4,5 tahun penjara dan aliran suap ke majelis hakim tidak pernah terbukti.

Beda Harini, beda Desy. Usai menangkap Desy, KPK terus bergerak mengejar aliran uang. Sedikitnya 2 hakim agung kini meringkuk di sel KPK karena diduga menerima suap, yaitu hakim agung Gazalba Saleh dan hakim agung Sudrajat Dimyati.

"Atas nama pimpinan MA saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para sesepuh dan senior kami dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimpa dua orang hakim agung dan beberapa aparatur Mahkamah Agung tersebut," kata kata Ketua MA Syarifuddin dalam Refleksi MA yang disiarkan di channel YouTube MA, Selasa (3/1/2023).

Akhirnya, Budiman Gandi Suparman dibebaskan di tingkat PK usai KPK melakukan serangkaian OTT. Berikut daftar tersangka dalam skandal tersebut:

2 Hakim Agung

Tersangka yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Sudrajad Dimyati adalah hakim anggota kasasi perkara pailit Intidana dan Gazalba Saleh adalah hakim kasasi pidana Ketua Pengurus KSP Intidana. Keduanya kini ditahan KPK.

Gazalba Saleh tidak terima atas status tersangkanya dan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel dan kalah.

3 Hakim

Dua hakim juga dijadikan tersangka korupsi di kasus itu, yaitu hakim Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti Sudrajad Dimyati) dan Prasetio Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti Gazalba Saleh). KPK menduga keduanya menjadi penghubung untuk transaksi korupsi.

Terakhir, KPK menahan hakim Edy Wibowo. Kali ini, Edy ditahan terkait dugaan suap kasus pailit rumah sakit di Makassar.

4 PNS MA

KPK juga menetapkan 4 PNS Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah:

1. Desy Yustria, sehari-hari sebagai PNS bagian Pendaftaran Perkara Perdata MA, diduga berperan sebagai kurir/penerima uang suap
2. Muhajir Habibie, sehari-hari adalah tukang ketik putusan
3. Nurmanti Akmal, sehari-hari adalah tukang ketik putusan
4. Albasri, sehari-hari adalah tukang ketik putusan

Staf MA

KPK juga menetapkan tersangka staf hakim agung Gazalba Saleh, yaitu Rendy Novarisza.

Penyuap

KPK menetapkan sejumlah orang dengan dugaan sebagai pihak penyuap, yaitu:

1. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (nasabah KSP Intidana)
2. Heryanto Tanaka (nasabah KSP Intidana)

Pengacara

Pihak pengacara yang menjadi penghubung di kasus itu juga dijadikan tersangka, yaitu:

1. Yosep Parera
2. Eko Suparno

Sumber:detik.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Komisi I DPRD JABAR Dorong DPMD Jabar Fasilitasi Anggaran Bumdes Taringgul Tonggoh
  • Launching Formula 3-2-1, Pemkot Cimahi Bagian dari Strategi Penurunan Stunting
  • TMMD Kodim 0708/Purworejo Bersama Warga Tancap Gas Bangun Jalan Sepanjang 2 Km
  • Sinegritas Media, Setwan, Legislatif dan Eksekutif Untuk Tetap Berkomitmen
  • Komisi lll Berharap Untuk Terus Berinovatip Guna Tambahan PAD Pemprov Jabar
  • Apresiasi dan Bangga, Pangdam Jaya Saat Meninjau Kesiapan Latihan Beladiri Tangan Kosong MP
  • Kepariwisataan Jawa Barat Jadi Integrasi Pembangunan Nasional
  • Komisi IV DPRD Jabar Sidak Aliran Sungai Cilamaya, Minta IPAL Pabrik di Aliran Sungai Diperiksa
  • Lakukan Operasi Pasar Beras Murah, Pemkot Cimahi Kendalikan Inflasi
  •  
     
     
    Kamis, 22 Desember 2022 - 15:51:28 WIB
    Bupati Rohil Lantik Sanimar Afrizal Sebagai Ketua GOW Rohil
    Rabu, 16 Desember 2020 - 19:06:36 WIB
    Plt. Walkot Serahkan SK Pengakatan CPNS Formasi Tahun 2019
    Kamis, 23 Desember 2021 - 11:22:56 WIB
    Tak Ada Unsur Pidana Dari Robohnya Gedung SMAN 96 Jakarta Barat
    Sabtu, 20 November 2021 - 09:40:37 WIB
    Kakak-Beradek Menangis Dipaksa Melayani Pria Hidung Belang Di Cafe Tengah Hutan Mahato
    Minggu, 30 Agustus 2020 - 12:55:52 WIB
    Oknum Dishub Kedapatan Bawa Sabu Bersama Seorang Wanita
    Rabu, 03 Februari 2021 - 22:50:26 WIB
    Sekda Rohul Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Ujung Batu
    Kamis, 23 September 2021 - 10:29:17 WIB
    Dukung Program Jatim Bangkit, Puspenerbal Terus Layani Serbuan Vaksinasi Masyarakat Maritim
    Senin, 10 Agustus 2020 - 21:13:52 WIB
    ASISTEN II, DISPERPUSIP DAN KADIN JATIM DUKUNG PENDIRIAN PERPUSTAKAAN PERS
    Sabtu, 19 Februari 2022 - 09:49:41 WIB
    Sepekan Pertandingan Sepakbpola Bupati Cup 2022, Sejumlah Tim Sudah Gugur
    Rabu, 11 Maret 2020 - 17:25:44 WIB
    Penangkapan Salah Satu Terduga Penganiayaan Terhadap Wartawan
    Terduga Pelaku Penganiayaan Anggota IWO Berhasil Ditangkap, IWO : Dalangnya Juga Harus Diungkap
    Senin, 31 Agustus 2020 - 11:10:54 WIB
    LAWAN COVID-19
    Ridwan Kamil Bagikan 27 Unit Alat PCR Test Mobile
    Sabtu, 13 November 2021 - 16:03:59 WIB
    Tanam Padi Saat Hujan, Puan Maharani Dikritik
    Kamis, 04 Maret 2021 - 11:41:46 WIB
    55 Hotspot Terpantau di Riau, Tersebar di 7 Wilayah
    Senin, 19 April 2021 - 16:58:34 WIB
    Bupati Darma Wijaya Resmikan Kampung Ramadan Sergai
    Minggu, 26 Januari 2020 - 18:01:55 WIB
    Proyek Besar Dikerjakan Asal-Asalan , Penegak Hukum Diminta Turun Kelapangan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved