Kamis, 25 April 2024  
 
BPK RI Temukan Dugaan Penggelapan Pajak Sejak 2010 - 2013
Dugaan Korupsi PD Pasar Manado Tahun 2013-2014

Riswan L | Hukrim
Sabtu, 25 April 2020 - 22:45:11 WIB

Perusahaan Pasar Kota Manado
TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. Pasar Manado tahun 2013-2014 yang dilakukan Kejaksaan Negeri Manado sejak tahun 2016 lalu hingga kini terkatung-katung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Maryono, SH, MH dan Kasie Pidsus Parsaoran Simorangkir, SH, MH yang beberapa kali dikonfirmasi JournalTelegraf melalui pesan whatsAppnya terkait perkembangan Penyidikan yan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kejari Manado nomor : PRINT 1289/R.1.10/Fd.1/7/2016 tanggal 21 Juli 2016 hanya bungkam.

Pihak Kejari Manado melalui Kasie Intel, Theodorus Rumampuk, SH, MH juga sempat berkelit sedang menanti hasil audit dari BPKP Sulut yang tak kunjung turun.

"Perkembangan terkini dugaan tindak pidana korupsi di tubuh BUMD PD. Pasar Manado tahun 2013-2014 yang sudah dalam tahap Penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kajari Manado nomor : PRINT 1289/R.1.10/Fd.1/7/2016 tanggal 21 Juli 2016, hingga saat ini kami masih menunggu hasil audit dari BPKP. Itu perkembangan saat ini," jelas Rumampuk ke JournalTelegraf singkat melalui sambungan seluler, Selasa (31/3/2020) lalu.

Pernyataan pihak Kejari Manado inipun dibantah BPKP Sulut.

Kepala kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sulut, Setya Nugraha, dikonfirmasi melalui Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi, Himler, mengakui tidak sedang mengaudit perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh BUMD PD. Pasar Manado tahun 2013-2014.

"Beberapa hari ini kami sudah membaca pernyataan Kejari Manado di media. Itu biasa, jawaban Kejari selalu begitu. Jadi untuk menjawab pernyataan Kejari Manado, kami tidak sedang mengaudit itu. Apa yang mau di audit? Dokumennya tidak pernah dimasukkan ke kami. Itu penjelasan kami pak," ujar Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi, Himler ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/3/2020) lalu.

Himler mengungkapkan terkait audit penanganan perkara di Kejari merupakan tugas bidang yang dipimpinnya.

Himler yang sudah bertugas di Manado sejak tahun 2017 ini juga mengungkapkan pihak Kejari Manado sempat melakukan koordinasi dengan BPKP tahun 2017 lalu.

"Baru sebatas koordinasi dengan Kejari (tahun 2017-red). Kalau rencana mau masuk, kita koordinasi dulu. Kemudian kita surati mereka suruh ekspos dulu. Mereka nggak datang lagi, dokumennya pun ngga datang, apa yang mau kita audit?," pungkas Himler.

Diketahui, tahun 2016 lalu Kejari Manado melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tipidkor yang terjadi di PD. Pasar Manado pada tahun 2013-2014 yang melibatkan salah satu Direksi berinisial DS.

Namun tiba-tiba saja proses penyidikan yang diduga berkaitan dengan hasil temuan BPK RI tentang adanya perkiraan kerugian negara sekisar Rp 11,6 miliar ini berhenti ditengah jalan.

Dari data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Dengan Tujuan Tertentu atas BUMD PD Pasar Manado nomor : 55/HP/XIX/12/2013 tanggal 23 Desember 2013 ditemui beberapa kejanggalan dalam pengelolaan PD Pasar berdasarkan tahun buku 2012 dan 2013 (sampai dengan Semester I).

BPK RI menemukan adanya realisasi biaya pemeliharaan tahun 2013 sekisar Rp 1.2 miliar lebih yang tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.

Selanjutnya, terdapat pembayaran tas pinjam lribadi mantan Dirut JRK sekisar Rp 1 miliar lebih yang dipertanggungjawabkan sebagai biaya pemeliharaan.

 Anehnya lagi, BPK RI melaporkan jika PD Pasar Manado tidak menyetorkan pemotongan PPh pasal 21 sebesar Rp 179.994.064,00 dan tidak melaporkan SPT PPh Badan TA 2010 sampai dengan 2013 serta terdapat tunggakan Iuran Jamsostek Karyawan sebesar Rp 236.611.557,00.

Atas beberapa temuan, BPK RI juga sempat merekomendasikan ke Wali Kota Manado agar ;

1. Memerintahkan Inspektorat Kota Manado untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas penggunaan dana sebesar Rp 1.275.520.000 yang tidak didukung dengan bukti pertanggunjawaban yang sah, dan

2. Memerintahkan Inspektorat Kota Manado untuk melakukan pemeriksaan khusus terkait pembayaran pinjaman pribadi mantan Dirut PD Pasar sebesar Rp 1.075.900.000.

Salah satu mantan Dirut PD. Pasar Manado, JRK alias Kowaas yang menjadi terpidana jilid 1 sempat bernyanyi dalam persidangan.

Dalam pembacaan pledoinya Selasa (19/4/2016) lalu di Pengadilan Tipikor Manado, JRK alias Kowaas, merasa keberatan dan meminta kepada Hakim agar supaya membebaskannya dari segala tuntutan JPU.

Usai membacakan pembelaan, Kowaas pun sempat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) kala itu agar tidak tebang pilih dan terus mengusut tuntas perkara ini, serta menantang JPU, untuk segera menyeret mantan Dirut PD Pasar Didi Syafei ke Pengadilan.

“Saya ingatkan kepada Jaksa, agar jangan tebang pilih dalam menangani kasus ini. Sebab yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini adalah mantan Dirut Didi Syafei. Karena selama dia menjabat sebagai Dirut, tidak ada PAD yang disetorkan ke Pemkot, serta Didi tidak pernah memasukan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban). Sedangkan kalau ditelusuri, semasa Didi menjabat Dirut, ada pemasukan Rp14 Miliar dan malahan Didi meminjam uang ke pihak Bank sebesar Rp1,2 Miliar,” ujar Kowaas kala itu.

Hingga pergantian pimpinan Kejari Manado dari Budi Panjaitan, SH, MH ke Maryono, SH, MH, tak terdengar proses penyidikan lanjutan perkara tipidkor ini.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Senin, 07 Februari 2022 - 11:18:11 WIB
    ADVERTORIAL
    Puncak Hut Kampar Ke-72, Gubernur Riau dan Saleh Djasit Apresiasi Kemajuan Kampar
    Senin, 06 November 2023 - 10:22:24 WIB
    Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina Dilaporkan ke KPK
    Jumat, 28 Agustus 2020 - 14:19:20 WIB
    Bupati Kampar Sambut Kunker Pangdam I/Bukit Barisan ke Kampar
    Selasa, 30 Mei 2023 - 20:02:51 WIB
    Pesan Pangdam IV/Diponegoro : Berikan Yang Terbaik Demi Kemajuan Satuan
    Minggu, 25 Juni 2023 - 10:53:05 WIB
    Momen Hari Raya Idul Adha 1444, Dis LH Rohil Sembelih Hewan Qurban 10 Ekor Lembu 1 Kambing
    Sabtu, 26 November 2022 - 08:12:29 WIB
    Pj Walkot Pekanbaru Tak Pernah Minta Potong Gaji
    Senin, 20 Desember 2021 - 13:33:59 WIB
    Warga Korban Semeru Tolak Pindah ke Sumbermujur
    Rabu, 10 Agustus 2022 - 09:00:36 WIB
    Korem 063/SGJ Gelar Turnamen Basket Yunior
    Selasa, 09 November 2021 - 10:40:43 WIB
    Komisi IV Evaluasi Anggaran Perubahan UPTD LLAJ Wilayah II
    Senin, 25 November 2019 - 22:23:25 WIB
    HPN Sejumlah Guru Terima Penghargaan
    Kamis, 02 Desember 2021 - 09:40:55 WIB
    Ahok Beberkan Borok BUMN ke Publik, Stafsus Menteri BUMN Geram
    Selasa, 28 Desember 2021 - 14:18:04 WIB
    Partai Komunis China Larang Perayaan Natal 2021
    Minggu, 14 Februari 2021 - 14:23:11 WIB
    LAWAN KORUPSI
    Dugaan Korupsi Massal Belum Terungkap, Formasi Riau Angkat Bicara
    Selasa, 02 November 2021 - 09:00:49 WIB
    DPRD Jabar Minta Target Pendapatan dan Belanja Harus Rasional
    Minggu, 01 Agustus 2021 - 12:23:27 WIB
    Afrizal Sintong Jadi Ketua GOLKAR Rohil, Lukai Hati Kader Partai Nasdem dan Para Simpatisan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved