Kamis, 25 April 2024  
 
Pengacara Keluarga Brigadir J Dilarang Saksikan Rekonstruksi, Ini Tanggapan Pakar Hukum

RL | Hukrim
Selasa, 30 Agustus 2022 - 13:26:47 WIB

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak.
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengomentari terkait tidak diizinkannya tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengikuti proses rekonstruksi yang digelar pada hari ini, Selasa (30/8/2022). 

Asep menuturkan, dalam kegiatan rekonstruksi hanya pihak-pihak yang waktu kejadian mengetahui atau berada langsung di lokasi, seperti para tersangka yang diutamakan untuk berada di rekonstruksi. 

Terlebih, menurutnya, proses penyidikan merupakan hak penuh dari kewenangan penyidik, dan tidak diperlukan secara langsung keberadaan pengacara korban di dalam lokasi rekonstruksi. 

"Prinsipnyakan yang namanya rekonstruksi dalam perkara itu adalah re-adegan atau reka ulang posisi, nah reka ulang itu karena ada orang-orang yang lihat, mendengar atau mengalami," kata Asep dalam Breaking News, Kompas TV, Selasa (30/8).

"Sekarang kalau pengacara keluarga Brigadir J tidak tahu dong kejadiannya, nah untuk korban, kesesuaiannya harus dari lima orang itu (para tersangka), karena Brigadir J sudah meninggal jadi tidak bisa bercerita."

Terkait ketidakhadiran pengacara keluarga Brigadir J di lokasi rekonstruksi, menurut dia, tidak perlu dipermasalahkan, pasalnya tim kuasa hukum, bukan pihak yang mengetahui secara langsung terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.  

"Yang harus hadir itu yang waktu itu ada di kejadian, kalau enggak ada di kejadian ngapain? Jujur saja saya harus katakan. Di reka ulang mau cerita apa, kalau di luar posisi yang ada waktu itu?"

"Brigadir J itu sudah meninggal tidak bisa bercerita, sekarang ada kuasa hukumnya, tapi dia tahu dari mana, toh kalau dia cerita (bersumber) dari siapapun namanya kesaksian Testimonium de auditu."

Untuk diketahui, Testimonium de auditu merupakan kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain.

"De auditu secara hukum tidak dapat dipertanggung jawabkan karena dia tidak melihat dan mendengar, dia hanya berdasarkan cerita-cerita uraian misalkan dari pacaranya, HP, keluarganya," ujarnya.

"Tapi itu bukan menggambarkan rekonstruksi bagaimana kehilangan nyawa almarhum J yang 27 adegan yang diperagakan di rumah dinas."

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir Dirtipidum Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dari lokasi rekonstruksi yang digelar tim khusus di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.

“Kami dari pelapor enggak boleh melihat, jadi ini bagi kami nih satu pelanggaran hukum yang sangat berat,” kata Kamaruddin Simanjuntak.

“Tidak ada makna daripada equality before the law itu, jadi entah apa yang mereka lakukan di dalam kami juga tidak tahu.”

Dia merasa heran dengan dibatasinya pihak dari keluarga korban untuk menyaksikan proses rekonstruksi. Sementara pihak pengacara dari tersangka lainnya diperbolehkan menyaksikan langsung di dalam rumah.

Kamaruddin menyayangkan sikap tersebut, karena kehadiran pengacara korban merupakan wujud transparansi.

"Harusnya boleh lihat untuk transparansi, karena kita kan pengacara korban harusnya boleh lihat," tuturnya.

“Saya akan berbicara dengan Presiden dan atau oleh salah satu Menkonya, saya akan bicarakan ini rencana dalam waktu minggu ini, saya tadi sudah komunikasi, berarti harus ada ini yang segera diberhentikan dari jabatannya.”

Untuk diketahui, hingga artikel ini ditulis, proses rekonstruksi peristiwa terkait pembunuhan Brigadir J tengah berjalan.

Lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC) menjalani rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan, hari ini.

Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf terlihat mengenakan baju tahanan. Sementara khusus untuk Putri Candrawathi mengenakan baju biasa berwarna putih, lantaran statusnya sampai saat ini masih belum ditahan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, ada 78 adegan yang akan direkonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, hari ini, mulai dari tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling hingga rumah dinas di Duren Tiga. 

“Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan meliputi peristiwa tanggal 4, 7 dan 8 juli. Di rumah Saguling 35 adegan, meliputi peristiwa tanggal 8 dan pasca pembunuhan brigadir J," ujarnya. 

“Di rumah kompleks Duren Tiga sebanyak 27 adegan, terkait peristiwa pembunuhan brigadir J."

Sumber:kompastv


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Sabtu, 06 November 2021 - 09:12:04 WIB
    PN Jaktim Belum Terima Berkas Dakwaan Sidang Terduga Terorisme Munarman
    Selasa, 15 Maret 2022 - 09:28:14 WIB
    Bina Remaja FC PSP Melaju ke Final Usai Menang Adu Penalti Atas PS Pemkab Tapteng
    Senin, 25 Oktober 2021 - 15:18:40 WIB
    BUMN Hati-Hati! Erick Thohir Beri Sinyal Pangkas Lagi Perusahaan Plat Merah
    Sabtu, 09 Mei 2020 - 11:47:01 WIB
    LAWAN COVID-19
    Peduli Covid-19, Kodim 0303 Bengkalis Salurkan Bantuan Sembako untuk Awak Media
    Minggu, 29 Desember 2019 - 09:39:12 WIB
    Banjir Bandang di Labuhan Batu Utara dan Labuhan Batu, Sumut
    Selasa, 10 Oktober 2023 - 16:45:44 WIB
    Pangdam IV/Dip bersama Kapolda Jateng Tandatanganani MoU PAM Pemilu 2024
    Senin, 08 Maret 2021 - 20:00:35 WIB
    Babinsa Koramil 07Alasa Kodim 0213/Nias dan Babinkamtibmas melaksanakan Komsos di Kec. Tugala Oyo
    Senin, 14 November 2022 - 11:32:28 WIB
    Pimpin Upacara Peringatan HKN ke - 58, Wakil Gubernur Riau Pesankan Tiga Hal
    Selasa, 25 Juli 2023 - 15:13:57 WIB
    Pj Wali Kota Cimahi Lantik Sejumlah Pejabat Eselon III, IV & Pj Fungsional Tertentu
    Minggu, 10 Januari 2021 - 14:27:05 WIB
    Yaman Zai Histeris, Istri dan Tiga Anaknya Ada di Pesawat Sriwijaya Air yang Jatuh
    Minggu, 27 Juni 2021 - 20:20:21 WIB
    Polisi Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Keji, Lempar Korban Keaspal
    Jumat, 26 Mei 2023 - 13:18:59 WIB
    Mantap, Olahraga Bersama Membangun Sinergitas TNI-POLRI di Kep Mentawai
    Rabu, 17 Maret 2021 - 20:05:42 WIB
    Pemkot Gelar Pelatihan Peningkatan Kader Jumantik di Tingkat Kelurahan
    Kamis, 17 Maret 2022 - 09:26:11 WIB
    DPRD Jawabarat Tia Fitriyani, Melaksanakan Reses II 2022
    Selasa, 23 Juni 2020 - 06:31:08 WIB
    Terkait Memantapkan Penguatan Dan Pengelolaan
    DDII Kabupaten Bengkalis Gelar Rakerda
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved