Kamis, 25 April 2024  
 
Satu Bulan DPO, Pengedar Sabu 3.70 Gram Berhasil di Ringkus Unit Reskrim Polsek Pujud di Rumahnya

RL | Hukrim
Kamis, 25 Agustus 2022 - 09:10:51 WIB


TERKAIT:
   
 
ROHIL, TIRASKITA.COM - Satu bulan lebih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) seorang pengedar sabu berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir ( Rohil) di rumahnya. Jum'at 19/8/ 2022 Pukul 10.00 WIB.

Suyitno alias Yetno, ( 46 tahun) di Ringkus di kediamannya di Dusun I Sungai Pinang Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan. Pujud Kabupaten Rohil, menyusui atas kepemilikannya terhadap barang bukti yang ditemukan petugas dari tangan Zakaria Alis Jaka yang tertangkap di Dusun Sosopan Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil. Sabtu 16 Juli 2022. Pukul 20.45 WIB. Lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan DPO kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu oleh Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil.

Dikatakan AKP Juliandi," Diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa keberadaan DPO ini sedang berada di Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Pujud, Kemudian Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit reskrim bersama anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

Kanit reskrim bersama tim berangkat menuju ke TKP dan melakukan  penangkapan terhadap saudara Suyitno alias Yetno di dalam rumahnya dengan disaksikan oleh aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku. 

Dari hasil interogasi di TKP, saudara Pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang diamankan dari saudara Zakaria Alis Jaka (berkas terpisah) pada tanggal 16 Juli 2022 lalu adalah miliknya untuk di jual. Selanjut nya Tim membawanya  ke polsek Pujud Guna Proses Hukum lebih Lanjut," jelas AKP Juliandi.

Sesampainya di Polsek Pujud di interogasi kembali dan hasilnya bahwa tersangka ini memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari saudara Eli Barus atas perintah penjemputan saudara Muri (Berkas terpisah). Juga Tersangka sudah sering memperoleh narkotika jenis sabu dari saudara Eli Barus dan menjual kepada pembeli di Pujud dengan sistemnya barang di bawa lebih dulu dan setelah laku terjual baru tersangka bayar.

Barang bukti terkait yang dibawa, 1 Unit Hp merk Nokia Warna Putih,  1 Unit Hp ItelA32 Warna Hijau Muda dan 1 unit Sepeda Motor Honda Revo tanpa No pol. Telah dilakukan tes urine dan Positif mengandung zat methampetamin. Lalu dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuh AKP Juliandi.(G.zy)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Kamis, 18 Juni 2020 - 12:18:22 WIB
    Danrem 142/Tatag Meninjau Pembangunan Markas Koramil Topoyo
    Selasa, 09 Maret 2021 - 18:50:09 WIB
    Silaturahmi dengan Pengurus LDII, Kapolri Bahas Da'i Kamtibmas Hingga Moderasi Beragama
    Kamis, 25 Juni 2020 - 09:18:20 WIB
    LAWAN COVID-19
    Berselang Sehari, Positif Covid-19 di Inhil Bertambah 9 Kasus
    Kamis, 10 Februari 2022 - 16:15:07 WIB
    Karutan Tangerang Laksanakan Instruksi Kadivpas Terkait Layanan Hak Warga Binaan Secara PASTI
    Kamis, 16 Maret 2023 - 09:59:39 WIB
    Tim Asops Mabes Polri Kunker Di Mapolres Rokan Hilir
    Sabtu, 15 Februari 2020 - 10:52:43 WIB
    Gubsu Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK Terkait Lahan Eks HGU PTPN 2
    Kamis, 05 Maret 2020 - 14:06:27 WIB
    PERESMIAN ALUN-ALUN LAPANGAN BOLA VOLLY
    Kadis Pariwisata Kab. Kampar Meresmikan Alun-alun RTH dan Lapangan Bola Volly Desa Tanjung
    Jumat, 30 Oktober 2020 - 00:43:33 WIB
    Oknum Kades Yang Tertangkap Basah Ngamar Dengan Bides Terancam Dipecat
    Selasa, 01 Februari 2022 - 22:24:40 WIB
    Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani Bangun GOR Berkapasitas 1.000 Orang di Barus
    Rabu, 20 Juli 2022 - 16:29:01 WIB
    Plt Walikota Cimahi: Koperasi Penopang Untuk Pemulihan Ekonomi
    Senin, 24 Januari 2022 - 08:26:48 WIB
    Anggota DPRD Jabar H Arip Rachman Lakukan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
    Senin, 24 Mei 2021 - 22:36:34 WIB
    Pemkab Kampar Ikuti Penilaan Kinerja Stunting Tahun 2021
    Senin, 20 Februari 2023 - 15:35:17 WIB
    Penekanan terhadap tingkat kedisiplinan Prajurit dan PNS Wingdik 300/Teknik
    Rabu, 10 Februari 2021 - 14:56:36 WIB
    Kumpulkan Rp.515 Juta, Bulan Dana PMI Kota Cimahi Berhasil Lampaui Target Awal
    Rabu, 15 September 2021 - 10:47:40 WIB
    Ini Pesan Pangdam XIII Saat Kunker Korem 132/Tadulako
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved