Rabu, 22 Maret 2023  
 
Polrestro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

RL | Hukrim
Selasa, 16 Agustus 2022 - 10:08:11 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASITA.COM - Berawal dari pengungkapan 1/4 butir pil Ecstasy, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan penyelundupan ekstasi Internasional.

Dari hasil pengungkapan tersebut tak tanggung tanggung petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 101.355 butir pil Ecstasy senilai Rp50 miliar berikut dengan ganja dan sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengapresiasi kinerja anggotanya. Sebab temuan ini tidak lepas dari penyalahgunaan narkoba berinisial A, yang diamankan awal pada akhir Juli 2022.

“Dari situlah anggota membongkar dan mendapati ratusan ribu ekstasi, puluhan gram sabu dan ganja,” katanya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (15/8/2022).

Kapolres menuturkan dalam kasus ini, pihaknya juga mengamankan dua pelaku berinisial M (31) dan S (40) yang diamankan terpisah dengan dua tempat berbeda, yakni enam bungkus 30.500 pil warna pink dan 16 bungkus 70.885 pil warna hijau. Selain itu, ada pula 72,89 gram sabu dan 46,35 gram ganja.

Bersamaan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menambahkan dua pelaku merupakan pemain lama yang telah menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau sebanyak lima kali.

“Mereka merekrut, mengkordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta,” kata Akmal.

Dari kerja demikian, lanjutnya, dalam setiap kali pengambilan dan pengiriman barang diketahui ia bisa mengantongi uang puluhan juta dengan catatan Rp 3 juta per kantong.

Sebagai contoh, 22 kantong yang diamankan, ada biaya Rp66 juta setiap kurirnya.

Sekalipun demikian, Akmal sendiri belum memastikan rencana peredaran pil setan itu, termasuk dugaan bakal beredar di tempat hiburan malam.

“Kami masih mendalami semuanya,” tuturnya.

Kini akibat perbuatannya, dua kurir terancam hukuman mati lantaran dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ai)

Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Raih Penghargaan Adipura, Bupati Rohil Apresiasi Dis LH
  • Gelar Konsolidasi, Pemkot Cimahi Ajak Buruh Taati Aturan Perburuhan Terbaru
  • Pj Wali Kota Cimahi Dikdik Buka Musrembang Kota Cimahi
  • Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Upacara 17an di Bulan Maret 2023
  • Tim Polres Bengkalis Libas PWI dan AJOI di Laga Futsal
  • Tim Asops Mabes Polri Kunker Di Mapolres Rokan Hilir
  • Diktukba TNI-AD Tumbuhkan Tekad, Semangat Belajar Dan Berlatih
  • Bersama Gubernur Syamsuar, Bupati Rohil Panen Raya Padi Nusantara 1 Juta Hektar
  • Pemkot Cimahi Dukung Indonesia Bebas TBC TAHUN 2030
  •  
     
     
    Senin, 07 Juni 2021 - 09:19:35 WIB
    Waspada! Makan Mi Instan Campur Nasi Berbahaya Bagi Kesehatan
    Jumat, 25 Juni 2021 - 20:06:07 WIB
    Di Panti Asuhan Baiturrahman, Polda Banten Bagikan Ratusan Masker
    Jumat, 05 Februari 2021 - 20:53:58 WIB
    Terkait Korupsi Jalan Bengkalis, KPK Tahan Komisaris dan Direktur PT ANN
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 07:51:49 WIB
    Atalia Ridwan Kamil Dukung Rencana Pos Ramah Anak dan Perempuan di Cimanggung
    Rabu, 20 Januari 2021 - 09:07:24 WIB
    Rutan Terima 101 Tahanan Baru dari Polda dan 4 Polsek
    Minggu, 19 Desember 2021 - 14:36:50 WIB
    Undang Simpati Warga, Kisah Mbah Minto Yang Diadili karena Lawan Pencuri
    Sabtu, 09 Oktober 2021 - 08:51:16 WIB
    Update SKD CPNS Pemprov Riau : 640 Peserta Telah Ikuti Ujian
    Senin, 11 Oktober 2021 - 15:36:15 WIB
    Bupati Kampar Apresiasi Gebyar Seni Budaya Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung
    Sabtu, 07 November 2020 - 17:19:36 WIB
    BKPSDMD Kota Cimahi Sedang Lakukan Pemberkasan 98 Orang yang Lolos Seleksi CPNS
    Rabu, 13 Januari 2021 - 20:23:38 WIB
    Kabupaten Rokan Hulu Tunda Vaksinasi Covid-19 Hingga Februari
    Kamis, 14 Juli 2022 - 11:08:57 WIB
    Plt Bupati Kuansing Suhardiman Mantap Beri Modal ke UMKM
    Sabtu, 12 Juni 2021 - 09:25:55 WIB
    Komisi II DPRD Jawa Barat Terima Audiensi BPSK
    Selasa, 02 Maret 2021 - 10:16:13 WIB
    Pemerintah akan mencairkan bantuan sosial Maret Ini
    Jumat, 01 Oktober 2021 - 12:51:49 WIB
    Hari Ini Danwingdiktek Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat
    Senin, 01 Juni 2020 - 18:36:22 WIB
    Biaya Paripurna Terbuang Sia-Sia
    Akibat Paripurna Cacat Hukum, Ranperda Revisi RPJMD Kota Pekanbaru Ditolak Gubernur
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved