Sabtu, 23 09 2023  
 
Nirina Zubir Kecewa Usai 3 Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dituntut di Bawah 5 Tahun

RL | Hukrim
Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:43:31 WIB

Nirina Zubir mengungkapkan kekecewaanya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diberikan kepada tiga dari lima terdakwa kasus mafia tanah. Foto/Lintang Tribuana
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Nirina Zubir mengungkapkan kekecewaanya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diberikan kepada tiga dari lima terdakwa kasus mafia tanah.

Pasalnya, oknum dari PPAT tersebut dituntut dengan hukuman penjara di bawah 5 tahun dan masing-masing dikenakan denda Rp1 miliar.

Salah satunya tuntutan kepada Faridah, oknum notaris yang berperan dalam masalah penggelapan tanah milik mendiang ibunya. Aktris Keluarga Cemara ini tak puas dengan tuntutan masa hukuman tersebut.

"Saya sih punya rasa kecewa sekali, kecewanya benar-benar kecewa karena Faridah di sini adalah sebagai oknum notaris yang juga kita ketahui sebagai aktor intelektualnya. sudah ketahuan ada aliran dana, tapi tidak dikenakan TPPU terus diberikan tuntutannya adalah 4 tahun," kata Nirina ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8/2022).

"4 tahun tuh kalau misalnya kita hitung secara 2/3 nya berarti kan 32 bulan, belum lagi ada asimilasi Covid-19, terus banyak potongan-potongan lainnya," lanjutnya. Nirina kecewa karena hal ini, menurutnya tak bisa membuat oknum yang merugikan keluarganya merasakan efek jera.

Ia menilai terdakwa harus diberikan hukuman setimpal untuk memberantas kasus mafia tanah. "Gimana kita mau berantas mafia tanah kalau aktor intelektualnya aja enggak dikenakan berat? apa efek jera yang diberikan? ini udah jelas kok aktor intelektualnya siapa," ungkapnya.

Nirina menegaskan bahwa Faridah seharusnya bisa mendapatkan tuntutan hukuman lebih tinggi, karena dia terbukti menerima aliran dana. Dimana menurutnya, uang tersebut bukan bagian dari honorarium. "Itu dia dapet jelas-jelas kok udah ada buktinya dia terima duit Rp500 juta yang pada saat itu dia bukan sebagai seorang PPAT. jadi jangan bilang itu honorarium gitu loh. Dia enggak berhak dapat honorarium karena dia bukan PPAT," ujar Nirina.

"Makanya it doesn't make sense (ini tak masuk akal) kan buktinya jelas kok tapi malah hasilnya seperti ini..kecewa kecewa banget," sambungnya. Sementara sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada pekan depan. Agendanya adalah Pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Sumber:sindonews.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Komisi I DPRD JABAR Dorong DPMD Jabar Fasilitasi Anggaran Bumdes Taringgul Tonggoh
  • Launching Formula 3-2-1, Pemkot Cimahi Bagian dari Strategi Penurunan Stunting
  • TMMD Kodim 0708/Purworejo Bersama Warga Tancap Gas Bangun Jalan Sepanjang 2 Km
  • Sinegritas Media, Setwan, Legislatif dan Eksekutif Untuk Tetap Berkomitmen
  • Komisi lll Berharap Untuk Terus Berinovatip Guna Tambahan PAD Pemprov Jabar
  • Apresiasi dan Bangga, Pangdam Jaya Saat Meninjau Kesiapan Latihan Beladiri Tangan Kosong MP
  • Kepariwisataan Jawa Barat Jadi Integrasi Pembangunan Nasional
  • Komisi IV DPRD Jabar Sidak Aliran Sungai Cilamaya, Minta IPAL Pabrik di Aliran Sungai Diperiksa
  • Lakukan Operasi Pasar Beras Murah, Pemkot Cimahi Kendalikan Inflasi
  •  
     
     
    Rabu, 20 September 2023 - 07:34:31 WIB
    Penyampaian Nota Gubernur terkait 5 Raperda dan Usul Prakarsa Dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar
    Selasa, 24 November 2020 - 12:55:21 WIB
    Jalan Pemuda Meprihatinkan, Adanya di Wilayah Wali Kota Pekanbaru
    Jumat, 10 September 2021 - 12:07:45 WIB
    Masyarakat Diminta Waspadai Akun Palsu Bupati Serdang Bedagai
    Senin, 14 Maret 2022 - 18:56:25 WIB
    Letakkan Batu Pertama Alun-Alun Kota Pandan, Bupati Bakhtiar Catatkan Sejarah Bangun Ikon Kota Panda
    Jumat, 19 Februari 2021 - 08:54:33 WIB
    Tanihub Kembangkan Sistem Pertanian 4.0
    Selasa, 30 Juni 2020 - 09:35:48 WIB
    PERUSAHAAN KIRIM HUMAS DAN DINILAI BUKAN PEMANGKU KEBIJAKAN
    PT Ciliandra Mangkir Lagi, Komisi III Lakukan Penjadwalan Ulang
    Minggu, 21 November 2021 - 11:45:54 WIB
    Wakil Bupati Tapanuli Tengah Hadiri Kenduri Laut STM Nelayan Bersatu Sibolga - Tapanuli Tengah
    Senin, 21 November 2022 - 19:27:53 WIB
    Wapres Ma'ruf Amin: Pergantian Panglima TNI Tunggu Presiden
    Selasa, 23 November 2021 - 07:26:13 WIB
    PS Pemkab Tapteng kalahkan PS SAS Sorkam Barat 8:1, Bupati cetak 3 gol
    Senin, 13 Januari 2020 - 02:55:26 WIB
    kabar Gembira
    Sriwijaya Air Group Tambah Jatah Bagasi Gratis Pelanggannya
    Selasa, 03 Januari 2023 - 11:53:01 WIB
    Koramil 0620-21/Suranenggala Kodim 0620/Kab Cirebon Terus Lakukan Pembenahan Pangkalan
    Sabtu, 22 Agustus 2020 - 11:01:52 WIB
    25 KK Pekerja Asal Sumut , Diusir Setelah Tenaganya Dipakai
    Senin, 24 Agustus 2020 - 16:32:21 WIB
    Heboh Ketua DPRD Riau dan AMPG Gunakan Helikopter Milik BNPB ke Bengkalis
    Kamis, 16 Juli 2020 - 11:42:48 WIB
    LAWAN COVID-19
    Pedagang Pasar Hewan Jalani Rapid Test
    Senin, 11 Oktober 2021 - 15:10:04 WIB
    Launching Aplikasi Perseroan Perorangan, Yasonna: “Pertama di Dunia”
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved