Kamis, 25 April 2024  
 
Jadi Pemecah Rekor Korupsi Terbesar di Indonesia, Sosok Surya Darmadi Masih Misterius

RL | Hukrim
Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:02:46 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA , TIRASKITA.COM - Nama Surya Darmadi menjadi buah bibir usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.

Tak tanggung-tanggung, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan dirinya dan mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman mencapai Rp78 triliun. Jumlah tersebut menjadi rekor terbesar kerugian negara dalam kasus korupsi.Dalam perkara tersebut, Surya dan Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara.

Tak hanya buron Kejagung, ia juga diketahui tengah diburu KPK. Lembaga antirasuah itu telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun; Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung; dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Dalam perkara itu, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan ‎fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.

Namun, sosok Surya Darmadi masih menjadi misteri.

KPK diketahui pernah mencegah Surya Darmadi untuk bepergian ke luar negeri pada 5 Februari 2015 untuk enam bulan ke depan. Kemudian, Surya Darmadi dicegah kembali dalam statusnya sebagai tersangka KPK pada 12 April 2019 untuk enam bulan ke depan.

Namun ternyata, pencegahan ke luar negeri Surya Darmadi tak dilanjutkan pada Oktober 2019. Demikian terungkap dari data di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. Ditjen Imigrasi menyatakan bahwa status cegah dan tangkal (cekal) Surya Darmadi telah berakhir sejak 12 Oktober 2019.

KPK enggan menggelar persidangan in absentia atau tanpa kehadiran pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma tersebut."Kami sejauh ini memang tidak mengambil opsi in absentia misalnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).

Ali menerangkan, KPK membuka peluang mengembangkan perkara yang menjerat Surya Darmadi. Sebab, KPK mengendus adanya keterlibatan pihak lain. Oleh karenanya, keterangan Surya Darmadi dibutuhkan di proses penyidikan maupun persidangan.

"Karena kami ingin bahwa kemudian ketika terdakwa itu berada di bawah proses persidangan, di situlah perkara bisa kita kembangkan lebih lanjut sepanjang kemudian ada fakta-fakta hukum lainnya keterlibatan pihak lain," tuturnya.

Ali mengklaim, KPK terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memburu Surya Darmadi. KPK juga mengapresiasi upaya penegakan hukum Kejagung terhadap Surya Darmadi.

"Kami support dan apresiasi tentunya pihak Kejaksaan Agung yang telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini," ujar Ali.

"Sekalipun ini berbeda dengan perkara KPK, untuk KPK kan suap dan saat ini DPO. Tetapi, pelakunya kan sama ya. Tentu nanti akan kerja sama kita, bagaimana kita terus koordinasi terkait pencari


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Jumat, 05 Juni 2020 - 19:06:25 WIB
    Danlanud S Sukani Bersama Forkopimda Lakukan Ziarah Dalam Rangka Hari Jadi Majalengka
    Rabu, 04 November 2020 - 10:59:06 WIB
    9 Bulan Belajar di Rumah, Sekolah Mulai Simulasi Pembelajaran Tatap Muka
    Selasa, 22 Agustus 2023 - 12:58:15 WIB
    Pangdam Jaya Mendampingi Kasad Menghadiri Rangkaian HUT RI ke 78 Di Pantai Indah Kapuk
    Jumat, 12 Februari 2021 - 16:53:45 WIB
    Imlekan Bareng Banteng
    Puan Sebut Keberagaman Adalah Taman Sarinya Indonesia
    Senin, 04 September 2023 - 11:52:49 WIB
    Diikuti 11 Kecamatan Bupati Kasmarni Buka Stand Bazar MTQ Ke-48 Kabupaten Bengkalis
    Minggu, 06 Juni 2021 - 07:00:31 WIB
    Dewas BPJS Ingatkan RS dan Klinik Mitra BPJS Jangan Main - Main
    Jumat, 06 Maret 2020 - 12:29:08 WIB
    Kampar Lampaui Target Nasional Dalam Menekan Angka Stunting
    Sabtu, 03 Oktober 2020 - 20:05:09 WIB
    Mantan Danjen Kopassus Geregetan, Sejumlah Purnawirawan Jenderal Bikin Malu Korps
    Jumat, 08 Oktober 2021 - 09:44:00 WIB
    Paviliun Indonesia di Dubai Expo Pikat 11 Ribu Pengunjung dalam Lima Hari
    Selasa, 22 Juni 2021 - 12:48:37 WIB
    DPR RI Minta Kejati Riau Tanggapi Aduan Masyarakat Soal Korupsi Bansos di Riau
    Sabtu, 20 Mei 2023 - 13:12:11 WIB
    Mantap... Ini Bentuk Perhatian Dansatgas Ke Anggota Satgas TMMD 116 Dim 0319/Mtw
    Jumat, 11 Februari 2022 - 12:29:44 WIB
    Ridwan Kamil Melepas Keberangkatan Tim Sepak Bola Wartawan Jawa Barat
    Jumat, 04 Februari 2022 - 10:39:34 WIB
    Komisi I : Aset Pemprov Berpotensi Tingkatkan PAD Jabar
    Jumat, 01 April 2022 - 16:00:23 WIB
    Tindaklanjut Instruksi Bupati Sambut Ramadhan
    Minggu, 14 Januari 2024 - 13:49:50 WIB
    Gubernur Riau Silaturahmi bersama Masyarakat Desa Aliantan Rohul
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved