Minggu, 26 Maret 2023  
 
Jadi Pemecah Rekor Korupsi Terbesar di Indonesia, Sosok Surya Darmadi Masih Misterius

RL | Hukrim
Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:02:46 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA , TIRASKITA.COM - Nama Surya Darmadi menjadi buah bibir usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.

Tak tanggung-tanggung, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan dirinya dan mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman mencapai Rp78 triliun. Jumlah tersebut menjadi rekor terbesar kerugian negara dalam kasus korupsi.Dalam perkara tersebut, Surya dan Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara.

Tak hanya buron Kejagung, ia juga diketahui tengah diburu KPK. Lembaga antirasuah itu telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun; Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung; dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Dalam perkara itu, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan ‎fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.

Namun, sosok Surya Darmadi masih menjadi misteri.

KPK diketahui pernah mencegah Surya Darmadi untuk bepergian ke luar negeri pada 5 Februari 2015 untuk enam bulan ke depan. Kemudian, Surya Darmadi dicegah kembali dalam statusnya sebagai tersangka KPK pada 12 April 2019 untuk enam bulan ke depan.

Namun ternyata, pencegahan ke luar negeri Surya Darmadi tak dilanjutkan pada Oktober 2019. Demikian terungkap dari data di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. Ditjen Imigrasi menyatakan bahwa status cegah dan tangkal (cekal) Surya Darmadi telah berakhir sejak 12 Oktober 2019.

KPK enggan menggelar persidangan in absentia atau tanpa kehadiran pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma tersebut."Kami sejauh ini memang tidak mengambil opsi in absentia misalnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).

Ali menerangkan, KPK membuka peluang mengembangkan perkara yang menjerat Surya Darmadi. Sebab, KPK mengendus adanya keterlibatan pihak lain. Oleh karenanya, keterangan Surya Darmadi dibutuhkan di proses penyidikan maupun persidangan.

"Karena kami ingin bahwa kemudian ketika terdakwa itu berada di bawah proses persidangan, di situlah perkara bisa kita kembangkan lebih lanjut sepanjang kemudian ada fakta-fakta hukum lainnya keterlibatan pihak lain," tuturnya.

Ali mengklaim, KPK terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memburu Surya Darmadi. KPK juga mengapresiasi upaya penegakan hukum Kejagung terhadap Surya Darmadi.

"Kami support dan apresiasi tentunya pihak Kejaksaan Agung yang telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini," ujar Ali.

"Sekalipun ini berbeda dengan perkara KPK, untuk KPK kan suap dan saat ini DPO. Tetapi, pelakunya kan sama ya. Tentu nanti akan kerja sama kita, bagaimana kita terus koordinasi terkait pencari


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • DPRD Kabupaten Bengkalis Sampaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati T.A 2022
  • DPRD Kabupaten Bengkalis Sampaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati T.A 2022
  • Opini!, Permasalahan Yang Terjadi Pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)
  • Dilema Over Limit Jabatan Pelaksana Tugas
  • Berikut Merk Tas Wanita Terbaik 2023 yang Wajib Kamu Miliki
  • Lintas Komisi DPRD Dengar Pendapat Terkait Penempatan Tenaga PPPK
  • Srikandi Satlantas Pantau Arus Lalin Kota Pekanbaru Selama Ramadan
  • Gubernur dan Wagub Riau Shalat Tarawih di Masjid Raya Nurul Wathan
  • Deninteldam III/Siliwangi Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Di Indramayu
  •  
     
     
    Kamis, 10 September 2020 - 13:14:42 WIB
    Peduli Pendidikan, Makoramil Susukan Kodim Kab Cirebon Jadi Rumah Ke 2 Para Serdik Dilingkungan Kora
    Senin, 22 Juni 2020 - 12:59:57 WIB
    Koramil 1418-03/Kalukku Kodim 1418/Mamuju Laksanakan Minggu Militer
    Selasa, 29 Desember 2020 - 19:04:32 WIB
    Rp110 Triliun Akan Dianggarkan untuk Dana Bansos, Jokowi: Harus Betul-betul Tepat Sasaran
    Selasa, 31 Agustus 2021 - 09:23:32 WIB
    ICW: Dewas KPK Harusnya Laporkan Lili Pintauli ke Polisi
    Sabtu, 11 Januari 2020 - 18:52:05 WIB
    KASAD Tekankan Pentingnya Harmonisasi Keluarga
    Jumat, 23 September 2022 - 09:27:42 WIB
    Anggota Komisi l DPRD JABAR H.Almaida rosa putra Menghadiri Acara Launching Buku IKIP
    Rabu, 20 Januari 2021 - 21:07:25 WIB
    Gunung Sinabung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Radius 3 Km
    Kamis, 24 Juni 2021 - 13:57:50 WIB
    Oknum Polisi Ini Nekat Setubuhi Anak di Kantor Polsek
    Jumat, 17 Desember 2021 - 14:21:28 WIB
    Sofyan Djalil Beberkan Modus Mafia Tanah dengan Girik
    Jumat, 26 Juni 2020 - 15:59:39 WIB
    Ketua Yasarini Cabang Lanud Sugiri Sukani Majalengka, Ikuti Rakor Yasarini Secara Virtual
    Sabtu, 03 April 2021 - 23:56:39 WIB
    Kapolri Kunjungi Katedral Jakarta, Pastikan Ibadah Misa Aman
    Selasa, 13 Desember 2022 - 11:54:38 WIB
    STM KASIH Nias Adakan Perayaan Natal Di Gedung Gpdi Efata Menggala Jhoncion Rohil
    Rabu, 08 Juli 2020 - 19:29:28 WIB
    Tim Wasrik Current Audit Itjenad Tahun 2020 melaksanakan kegiatan di Kodam IV/Diponegoro
    Rabu, 26 Januari 2022 - 08:09:29 WIB
    Bank BJB "Melamar" Provinsi D.I.Y
    Selasa, 31 Agustus 2021 - 16:18:51 WIB
    Tiada Henti Korps Marinir TNI AL Terus Berupaya Perangi Covid-19
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved