Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Setor Rp14,5 Miliar ke Negara, KPK: Uang Pengganti Eks Mensos Juliari Batubara

RL | Hukrim
Senin, 01 Agustus 2022 - 12:17:07 WIB

mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara
TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor pembayaran kewajiban uang pengganti dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Uang sebesar Rp 14,5 miliar dari Juliari ini sudah disetor KPK ke kas negara.

"Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui Biro Keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti Terpidana Juliari P. Barubara ke kas negara sejumlah Rp14,5 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/8).

Ali mengatakan, Juliari melunasi kewajiban membayar uang pengganti ini secara bertahap. Juliari mencicilnya selama tiga kali.

"KPK hargai inisiatif Terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim jaksa KPK dan putusan hakim Pengadilan Tipikor," kata Ali.

Ali mengatakan, kewajiban membayar uang pengganti terhadap terpidana kasus korupsi dilakukan KPK demi memulihkan kerugian keuangan negara.

Menurut Ali, penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara, namun juga untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

"Oleh karena itu, KPK juga mengimbau para terpidana korupsi lainnya untuk segera melakukan pembayaran uang pengganti sesuai putusan hakim agar asset recovery dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama," kata Ali.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan 11 tahun jaksa KPK.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Hakim menyatakan Juliari bersalah melakukan tindak pidana suap pengadaan bansos Covid-19 secara bersama-sama. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 14.597.450.000.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim.

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Juliari Batubara untuk dipilih sebagai pejabat publik.

"Menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar hakim.

Atas vonis itu, Juliari dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.

Eksekusi dilakukan lantaran vonis terhadap Juliari sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021.

"Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso pada 22 September 2020 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor atas nama Terpidana Juliari Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Jumat, 09 Juli 2021 - 17:43:46 WIB
    Bupati Tapanuli Tengah Dukung PPKM Kota Sibolga Melalui Imbangan PPKM Mikro Tapanuli Tengah
    Sabtu, 07 November 2020 - 09:14:12 WIB
    Polres Meranti Bekuk 4 IRT Pengedar Sabu
    Manfaatkan Istri Kedua dan Keempat Jadi Pengedar, Pria Status DPO Sabu Buron
    Sabtu, 25 Juli 2020 - 18:46:19 WIB
    Hari Ini Kodim 0620/Kab Cirebon, Kukuhkan Anggota Baru Saka Wira Kartika
    Kamis, 30 September 2021 - 20:16:17 WIB
    Lanud Sugiri Sukani Terus Gencar Lakukan Serbuan Vaksinasi
    Selasa, 30 November 2021 - 19:33:39 WIB
    Sekda Pekanbaru Ajak Perangi Perdagangan Orang
    Minggu, 14 November 2021 - 16:09:44 WIB
    SIARAN PERS : DPP.GPSH DESAK KAPOLRI TINDAK OKNUM POLRI PENTEROR KORBAN MAFIA TANAH
    Jumat, 29 Januari 2021 - 15:39:55 WIB
    Kunjungi PBNU,
    Kapolri Listyo Sigit Akan Sinergikan Ulama dan Umara Jaga Kamtibmas
    Sabtu, 15 Agustus 2020 - 11:52:04 WIB
    Polri Tangkap 15 Terduga Teroris di Wilayah DKI Jakarta – Jawa Barat
    Sabtu, 12 Juni 2021 - 15:09:48 WIB
    Panglima TNI dan Kapolri Rangkul Tokoh Agama Untuk Tekan Covid-19 di Bangkalan
    Senin, 27 April 2020 - 09:39:18 WIB
    NARKOTIKA
    Sepasang Suami Istri pengedar Narkoba Di Ciduk Sat Resnarkoba Polres Inhu
    Selasa, 03 Agustus 2021 - 12:48:17 WIB
    8FPII Sumut : Sedih dan Geram! Maraknya Judi Sudah Mengancam Nyawa Wartawan, Apa Tugas Polisi?
    Rabu, 19 Mei 2021 - 09:56:34 WIB
    Sekda Siap-Siap Jadi Pjs Kepala Daerah, Ini Penjelasan Kemendagri
    Kamis, 15 April 2021 - 17:00:51 WIB
    IPP Jabar Menurun, DPRD Meminta Disdik Siapkan Solusi
    Sabtu, 17 Juli 2021 - 08:44:45 WIB
    DPRD Jabar Dorong Pemprov Sediakan Lahan Pemakaman Covid 19
    Jumat, 28 Februari 2020 - 08:09:20 WIB
    Sebaiknya Anak Harus Mengetahui Bahaya Narkoba
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved