Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Hakim Vonis Mantan Gubernur Riau Annas Maamun 1 Tahun Penjara

RL | Hukrim
Kamis, 28 Juli 2022 - 19:30:58 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, TIRASKITA.COM - Annas Maamun dinyatakan bersalah melakukan suap dalam pengesahan RAPBDP Provinsi Riau 2014 dan RAPBD 2015. Untuk itu, Mantan Gubernur Riau tersebut dihukum 1 tahun penjara.

Demikian terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (28/7). Sidang beragendakan pembacaan amar putusan dipimpin hakim, Dahlan.

Jalannya sidang dilakukan secara virtual, dimana majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penasihat terdakwa berada di ruang sidang. Sedangkan, Annas Maamun mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru melalui video teleconfrence.

Dalam amar putusan, Dahlan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Huruf A Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Annas Maamun dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Dahlan dalam amar putusannya.

Hukuman tersebut, kata hakim, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Kemudian, Annas juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan.

Atas vonis ringan itu, Annas Maamun langsung menerimanya. Berbeda halnya dengan JPU KPK, Yoga Pratomo yang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. "Pikir-pikir, yang mulia," kata JPU.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut mantan Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu dengan pidana penjara selama 2 tahun. JPU juga menginginkan terdakwa dihukum membayar denda RpRp150 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaannya, JPU membeberkan pemberian hadiah atau janji dilakukan Annas Maamun sebagai Gubernur Riau periode 2009-2014 bersama Wan Amir Firdaus selaku Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau.

Uang yang dijanjikan untuk anggota DPRD Riau dalam pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 sebesar Rp1.010.000.000. Juga dijanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki anggota DPRD Provinsi Riau.

Janji tersebut diberikan kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009 - 2014, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita, dan Solihin Dahlan selaku anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai dengan 2014.

Pemberian itu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut mengesahkan RAPBD-P 2014 menjadi APBD 2014 dan RAPBD-P 2015 menjadi APBD 2015 sebelum diganti oleh anggota DPRD Riau hasil Pemilu Legislatif 2014.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Rabu, 03 Juni 2020 - 19:42:59 WIB
    Kolonel Inf Slamet Wiyono Kepuskop Kartika Diponegoro, Yang Baru
    Sabtu, 10 Juli 2021 - 07:06:35 WIB
    Jabat Komisaris PT. Pelindo II, Jaksa Sudung Situmorang: “Lain waktu beritanya"
    Rabu, 01 Juli 2020 - 08:39:30 WIB
    Partai Golkar Serdang Bedagai Menentukan Sikap, Akan Menangkan Pasangan DAMBAAN Di Pilkada 2020
    Rabu, 20 Mei 2020 - 21:40:17 WIB
    Sertu Dedi Irawan Beserta Perangkat Desa Gotong Royong Bantu Warga
    Minggu, 24 Juli 2022 - 17:27:07 WIB
    Danseskoau: Pentingnya Pembinaan Kekuatan dan Implementasi Kepemimpinan TNI AU
    Selasa, 18 Mei 2021 - 09:49:26 WIB
    Pansus II Minta Pemprov dan Pemda Segera Selesaikan Permasalahan Tipping Fee
    Selasa, 16 Agustus 2022 - 13:00:22 WIB
    Presiden Jokowi di Pidato Kenegaraan 2022, Pakai Baju Adat Bangka Belitung
    Selasa, 08 Juni 2021 - 08:48:27 WIB
    PLN Terlilit Utang hingga Rp649,2 Triliun, Sherly Annavita Bilang Begini
    Rabu, 20 Oktober 2021 - 10:51:11 WIB
    Bahas RKURPPAS TA 2022, Komisi I Soroti Perubahan Anggaran Dari Mitra Kerja
    Sabtu, 20 Maret 2021 - 21:19:48 WIB
    Wako Dumai Kunker dan Audiensi Bersama Pertamina RU II
    Rabu, 03 Juni 2020 - 18:26:50 WIB
    Komandan Korem 142/Tatag Paparan RGB ke Pangdam XIV/Hsn Lewat Video Conference
    Senin, 22 Februari 2021 - 15:49:05 WIB
    Komsos Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias Sampaikan Protokol Kesehatan.
    Rabu, 26 Januari 2022 - 14:58:00 WIB
    Hari Ini Nakes Lanud Sugiri Sukani Bersama Puskesmas Ligung Gelar Vaksinasi Dosis 3
    Rabu, 23 September 2020 - 21:57:33 WIB
    Pentagon Janji Bantu Israel Jaga Superioritas Militer
    Selasa, 08 November 2022 - 14:32:23 WIB
    Kabar Baik Bagi Pasien JKN, Sembilan Kondisi Ini Bisa ke RS Tanpa Urus Rujukan Lagi
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved