Senin, 25 09 2023  
 
Hakim Vonis Mantan Gubernur Riau Annas Maamun 1 Tahun Penjara

RL | Hukrim
Kamis, 28 Juli 2022 - 19:30:58 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, TIRASKITA.COM - Annas Maamun dinyatakan bersalah melakukan suap dalam pengesahan RAPBDP Provinsi Riau 2014 dan RAPBD 2015. Untuk itu, Mantan Gubernur Riau tersebut dihukum 1 tahun penjara.

Demikian terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (28/7). Sidang beragendakan pembacaan amar putusan dipimpin hakim, Dahlan.

Jalannya sidang dilakukan secara virtual, dimana majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penasihat terdakwa berada di ruang sidang. Sedangkan, Annas Maamun mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru melalui video teleconfrence.

Dalam amar putusan, Dahlan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Huruf A Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Annas Maamun dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Dahlan dalam amar putusannya.

Hukuman tersebut, kata hakim, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Kemudian, Annas juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan.

Atas vonis ringan itu, Annas Maamun langsung menerimanya. Berbeda halnya dengan JPU KPK, Yoga Pratomo yang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. "Pikir-pikir, yang mulia," kata JPU.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut mantan Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu dengan pidana penjara selama 2 tahun. JPU juga menginginkan terdakwa dihukum membayar denda RpRp150 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaannya, JPU membeberkan pemberian hadiah atau janji dilakukan Annas Maamun sebagai Gubernur Riau periode 2009-2014 bersama Wan Amir Firdaus selaku Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau.

Uang yang dijanjikan untuk anggota DPRD Riau dalam pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 sebesar Rp1.010.000.000. Juga dijanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki anggota DPRD Provinsi Riau.

Janji tersebut diberikan kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009 - 2014, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita, dan Solihin Dahlan selaku anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai dengan 2014.

Pemberian itu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut mengesahkan RAPBD-P 2014 menjadi APBD 2014 dan RAPBD-P 2015 menjadi APBD 2015 sebelum diganti oleh anggota DPRD Riau hasil Pemilu Legislatif 2014.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati HUT TNI, Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Berbagai Kegiatan
  • Perencanaan Informasi Tahapan Anggaran, BPKAD Pemkot Cimahi Rancang SI DASI TAMPAN
  • Komisi I DPRD JABAR Dorong DPMD Jabar Fasilitasi Anggaran Bumdes Taringgul Tonggoh
  • Launching Formula 3-2-1, Pemkot Cimahi Bagian dari Strategi Penurunan Stunting
  • TMMD Kodim 0708/Purworejo Bersama Warga Tancap Gas Bangun Jalan Sepanjang 2 Km
  • Sinegritas Media, Setwan, Legislatif dan Eksekutif Untuk Tetap Berkomitmen
  • Komisi lll Berharap Untuk Terus Berinovatip Guna Tambahan PAD Pemprov Jabar
  • Apresiasi dan Bangga, Pangdam Jaya Saat Meninjau Kesiapan Latihan Beladiri Tangan Kosong MP
  • Kepariwisataan Jawa Barat Jadi Integrasi Pembangunan Nasional
  •  
     
     
    Sabtu, 20 Maret 2021 - 21:08:55 WIB
    Bupati Siak Alfedri Hadiri Musda IV HIMPAUD
    Senin, 16 Agustus 2021 - 11:02:19 WIB
    Kolam Tambak Udang Tak Jadi Diwujudkan, PT. DMK Bohongi Petani Kelompok 80 TIR Tanjung Beringin
    Kamis, 02 September 2021 - 16:40:20 WIB
    Selain DLHK, Pungutan Retribusi Sampah yang Dijalankan Diancam Pidana
    Senin, 10 Mei 2021 - 19:33:02 WIB
    KPK Tangkap OTT Bupati Nganjuk
    Rabu, 15 Januari 2020 - 03:50:57 WIB
    Sidang Perdana
    SIDANG TERHADAP PENABRAK NI KADEK AYU RATIH SINTA AKAN DIGELAR SELASA, 14 JANUARI, 2020
    Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:37:26 WIB
    9 Orang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lahan di Riau
    Selasa, 07 Juli 2020 - 12:55:58 WIB
    Brigjen Pol. Kennedy Jabat Ka.BNN Riau
    Kamis, 07 April 2022 - 13:40:51 WIB
    Hapus Stigma Negatif Eks Pecandu Narkoba Via Program Aftercare Di Panti Rehabilitasi Al-Kamal
    Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:45:20 WIB
    Delegasi Pekanbaru Ikuti Pawai Budaya Rakernas Apeksi 2022 di Padang
    Sabtu, 25 Juli 2020 - 18:46:19 WIB
    Hari Ini Kodim 0620/Kab Cirebon, Kukuhkan Anggota Baru Saka Wira Kartika
    Rabu, 29 Januari 2020 - 16:36:44 WIB
    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI
    Sabtu, 31 Juli 2021 - 10:18:41 WIB
    Bupati dan Wabup Rohil Dampingi Gubernur Riau Tinjau Kondisi Jalan Lintas Pesisir Rohil
    Sabtu, 26 Juni 2021 - 06:48:27 WIB
    Menteri BUMN Erick Thohir, Lakukan Kunjungan Kerja Ke Perkebunan PT Socfindo
    Jumat, 28 Januari 2022 - 11:15:11 WIB
    Babinsa Koramil Waled laksanakan Karya Bakti
    Jumat, 17 Januari 2020 - 01:38:58 WIB
    Paus Fransiskus: Kita Harus Kembali ke Akar Keberadaan Kita Sebagai Saudara
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved