Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Lili Pintauli Mundur Mundur Dari Jabatan Wakil Ketua KPK

RL | Hukrim
Rabu, 13 Juli 2022 - 08:04:07 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Lili Pintauli Siregar memilih mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK sebelum diadili etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Gaji dan tunjangannya sebagai pimpinan KPK yang mencapai ratusan juta pun tak lagi diterima.

Sebagaimana diketahui, Lili seharusnya diadili etik pada 11 Juli 2022. Namun Dewas KPK menerima surat pengunduran diri Lili yang ternyata telah diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2022. Dewas pun menggugurkan persidangan etik untuk Lili dengan alasan yang bersangkutan sudah bukan lagi bagian dari KPK.

Lili dinyatakan sudah bukan bagian dari KPK sejak 11 Juli 2022. Posisinya yang kosong itu saat ini berada di tangan Presiden Jokowi.

Terlepas dari itu, Lili sebagai Wakil Ketua KPK menerima gaji dan fasilitas yang mewah. Berapa yang didapatnya setiap bulan?

Aturan mengenai gaji pimpinan KPK terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Disebutkan bila gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000.

Di luar itu, seorang Wakil Ketua KPK mendapatkan tunjangan lain sebagai berikut:
- Tunjangan jabatan Rp 20.475.000
- Tunjangan kehormatan Rp 2.134.000
- Tunjangan perumahan Rp 34.900.000
- Tunjangan transportasi Rp 27.330.000
- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000
- Tunjangan hari tua Rp 6.807.250

Keseluruhan tunjangan itu mencapai Rp 107 juta. Namun, dari semuanya, hanya asuransi kesehatan dan jiwa yang tidak dalam bentuk uang karena dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi. Selain itu, tunjangan hari tua merupakan hak pensiun sebagai pejabat negara.

Dengan asumsi tersebut, tunjangan yang diterima tunai adalah Rp 84.839.000. Ditambah dengan gaji pokok, maka seorang Wakil Ketua KPK mendapatkan Rp 87.611.000.

Lili Mundur dari KPK

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar tidak dapat diadili etik. Dewas beralasan Lili sudah mengundurkan diri.

"Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik," ucap Tumpak H Panggabean selaku ketua majelis sidang etik, Senin (11/7).

Tumpak mengatakan surat pengunduran Lili sudah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, Dewas menilai Lili bukan lagi orang yang bisa disidang oleh Dewas.

"Menimbang oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI," beber Tumpak.

Sumber:detik.com




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Jumat, 26 Juni 2020 - 14:52:58 WIB
    Mutasi Pejabat Kodam IV/Diponegoro, Kembali Bergerak
    Senin, 14 Juni 2021 - 11:35:30 WIB
    Polda Banten Luncurkan " Vaksinasi Dijajapkeun Ka Bumi"
    Minggu, 14 Maret 2021 - 23:58:46 WIB
    Jajaran Polres Kampar Gencarkan Pendisiplinan Protokol Kesehatan
    Jumat, 08 Oktober 2021 - 09:53:03 WIB
    Tujuh RUU Provinsi Sulawesi dan Kalimantan Disetujui Menjadi Usul Inisiatif DPR
    Rabu, 16 Juni 2021 - 06:10:57 WIB
    RUU KUHP Ada Pasal Karet Yang Dapat Mengebiri Hak Advocat ?
    Jumat, 31 Juli 2020 - 19:21:56 WIB
    Idul Adha 1441 H
    Plh. Bupati Bengkalis Melaksanakan Shalat Idul Adha di Masjid Istiqomah
    Senin, 01 Februari 2021 - 11:59:44 WIB
    Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Sambut Hangat Kunjungan MPMK ke Kediamannya
    Senin, 21 Desember 2020 - 23:08:08 WIB
    PASAR ATAS BARU CIMAHI KINI SUDAH BERSERTIFIKAT SNI
    Sabtu, 05 November 2022 - 14:46:38 WIB
    KLHK Deteksi Terdapat 3,4 Juta Hektare Sawit Ditemukan di Area Konservasi Tinggi
    Rabu, 23 Februari 2022 - 09:23:29 WIB
    Pusdiklatpassus Kopassus Ajak PWI Jabar Canangkan Zona Integritas
    Selasa, 17 November 2020 - 09:10:58 WIB
    Ridwan Kamil dan Tujuh Kepala Daerah di Jabar Sepakat Kembangkan Rebana Metropolitan
    Sabtu, 27 November 2021 - 10:10:59 WIB
    Kasus pencemaran sungai di Rohul.hingga matinya ribuan ikan,hari ini Resmi dilaporkan Ke menteri
    Kamis, 16 Juli 2020 - 02:10:47 WIB
    SMA/SMK di Kota Sukabumi yang Telah Berstatus Zona Hijau
    Pembelajaran Tatap Muka Harus Utamakan Keselamatan Peserta Didik
    Rabu, 22 April 2020 - 23:51:23 WIB
    Musyawarah Rencana Pembangunan
    Pemerintah Provinsi Riau Mengadakan Musrenbang RKPD Tahun 2021
    Jumat, 10 April 2020 - 13:53:23 WIB
    Harga Stabil dan bahan pokok Masih Tersedia
    Bupati Kampar Memantau Terus Perekonomian Kampar Agar tetap Stabil
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved