Sabtu, 27 April 2024  
 
Draf Final RKUHP: Ajak Orang Jadi Ateis Dihukum 2 Tahun Penjara

RL | Hukrim
Selasa, 12 Juli 2022 - 10:28:06 WIB

ilustrasi
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - RKUHP salah satu isinya melindungi agama dan keyakinan yang ada di Nusantara. Maka bagi yang mencoba mengganggu agama dan keyakinan, bisa dipidana.

Hal itu diatur dalam 'Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan'. Pasal 304 ayat menyatakan:

Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

"Ketentuan ini bukan merupakan pembatasan bagi seseorang untuk berpindah agama atau kepercayaan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia," demikian bunyi penjelasan 304 ayat 1 dari draf yang dikutip detikcom, Selasa (12/7/2022).

Ancaman diperberat bila melakukannya dengan kekerasan. Yaitu:

"Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan atau berpindah agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,"

Berikut ancaman pidana bagi yang melakukan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan:

1. Setiap orang di muka umum yang a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau c. menghasut untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
2. Hukuman di atas juga berlaku bagi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi.
3. Jika melakukan perbuatan di atas dalam kapasitas profesinya maka bisa ditambah pencabutan hak.

Dari manakah KUHP yang berlaku saat ini?

KUHP yang berlaku saat ini di Indonesia adalah Code Napoleon Perancis yang berlaku pada 1810. Prancis kemudian menjajah Belanda dan Prancis memberlakukan KUHP di Belanda pada 1881.

Kemudian KUHP dibawa Belanda ke Indonesia saat menjajah Nusantara. Pemerintah kolonial Belanda pun memberlakukan code itu secara nasional pada 1918 dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht.

Wet Wetboek van Strafrecht itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat hingga hukum pidana agama. Nilai-nilai lokal juga tergerus hukum penjajah. Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 tidak serta-merta mengubah hukum yang berlaku.

Sumber:detik.com



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Jumat, 19 Februari 2021 - 14:22:50 WIB
    Rumah Produksi Kelompok Mitra Husada Diresmikan Oleh Pertamina RU II Dumai
    Jumat, 06 Maret 2020 - 11:22:01 WIB
    Perusahaan Yang Tidak Memberikan Fasilitas BPJS Kesehatan
    Direktur LBH-MRKN : Prihatin Atas Perusahaan Yang Tidak Memfasilitasi BPJS Kesehatan Pada Karyawan
    Minggu, 19 Desember 2021 - 14:26:56 WIB
    BKSAP Promosikan Keterlibatan Parlemen Lawan Korupsi di Konferensi PBB
    Senin, 01 April 2024 - 09:58:13 WIB
    Asisten I Setdaprov Riau Safari Ramadan di Kepulauan Meranti
    Minggu, 11 Oktober 2020 - 23:00:13 WIB
    PA 212 Akan Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja Pada 13 Oktober
    Rabu, 08 Juli 2020 - 16:22:55 WIB
    Pemkab Bengkalis Salurkan BLT PMI
    Jumat, 26 Maret 2021 - 13:10:38 WIB
    Kampar Ajukan Jaringan Gas untuk 13 Ribu Rumah di Siak Hulu
    Senin, 07 Februari 2022 - 15:00:01 WIB
    Bupati Kampar Berikan Penghargaan Bidang Pariwisata Untuk Bhayangkari Cabang Kampar
    Senin, 26 April 2021 - 22:29:36 WIB
    Kisah Sukses Petani Porang Bermodal Awal Rp7 Juta Kini Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah
    Sabtu, 19 Juni 2021 - 13:37:37 WIB
    Janda Tewas di Rumah Dinas Oknum Perwira Polisi, Begini Kronologinya
    Jumat, 27 Agustus 2021 - 14:07:59 WIB
    PAN Gabung Pemerintah, Demokrat Harap Bukan Ingin Perpanjang Masa Jabatan Presiden
    Senin, 10 Agustus 2020 - 12:32:27 WIB
    Bupati Kampar Hadiri Musda Partai Golkar X
    Jumat, 17 Desember 2021 - 14:37:55 WIB
    Gubernur Syamsuar Pimpin Rakor Persiapan Nataru di Provinsi Riau
    Sabtu, 25 Juli 2020 - 19:48:08 WIB
    Sekjen MOI : Media Online Harus Kreatif
    Minggu, 05 Juli 2020 - 10:14:18 WIB
    PEMBAGIAN BANTUAN LAUK PAUK SIAP SAJI
    Bupati Serdang Bedagai Hadiri Pembagaian BALASA Dari Kemenparekraf - RI
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved