Jum'at, 26 April 2024  
 
Dua Mantan Pejabat Pajak Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

RL | Hukrim
Selasa, 14 Juni 2022 - 11:13:48 WIB


TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Dua mantan pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/6). Keduanya diduga terlibat dalam perkara suap.

"Benar hari ini (14/6) diagendakan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat untuk perkara Terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Ali berharap hakim memutus sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Ali berharap dalam mengambil keputusan, hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan uraian dalam surat tuntutan tim jaksa penuntut umum pada KPK.

"Dari fakta persidangan, KPK yakin putusan majelis hakim akan mengakomodir seluruh analisa fakta hukum sebagaimana dalam surat tuntutan tim jaksa. Baik amar putusan pidana badan, pidana denda hingga pembebanan kewajiban uang pengganti juga sesuai dengan yang dituntut tim jaksa," Ali menambahkan.

Sebelumnya, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak dituntut tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masing-masing pidana penjara 10 dan 8 tahun.

Wawan Ridwan dituntut 10 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Sementara Alfred dituntut 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Keduanya ditanyakan terbukti bersalah menerima suap terkait pemeriksaan perpajakan. Keduanya melakukan hal tersebut bersama-sama mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdhani serta dua pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.

"Menyatakan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 1 huruf a dan Pasal 12 B UU Tipikor," ujar jaksa dalam surat tuntutannya, Senin (30/5).

Untuk Wawan Ridwan, selain terbukti melakukan korupsi sebagaimana Pasal 12 a ayat 1 huruf a dan Pasal 12 B UU Tipikor, jaksa juga menyatakan Wawan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wawan Ridwan dituntut membayar kewajiban uang pengganti sebesar Rp2.373.750.000. Jika tak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang tak mencukupi maka dijatuhi pidana tambahan 2 tahun penjara," terang jaksa.

Sementara Alfred dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp8.237.292.900. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang tak mencukupi maka dijatuhi pidana tambahan 4 tahun penjara," kata jaksa.

Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD 4 juta. Suap itu disebut diterima bersama-sama dengan anggota tim pemeriksa pajak lain, yakni Yulmanizar dan Febrian.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Angin Prayitno serta Dadan Ramdani. Angin divonis 9 tahun penjara sementara Dadan 6 tahun penjara.

Suap diberikan untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

sumber:merdeka.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Kamis, 18 Agustus 2022 - 21:45:35 WIB
    Keren... 6 Personel Polda Riau Raih Penghargaan Medali PBB
    Senin, 19 Oktober 2020 - 20:02:23 WIB
    Hadiri Rapat Pembahasan Ranperda RZWP3K Provinsi Riau Tahun 2020-2040 Bersama Pansus DPRD Provinsi R
    Pj. Bupati Bengkalis Usulkan Zona Tambahan Untuk Kabupaten Bengkalis
    Rabu, 08 Februari 2023 - 10:16:01 WIB
    Tingkatkan Kepedulian Pada Resiko Penyakit Kanker Pemkot Cimahi Canangkan Deteksi Dini
    Jumat, 16 April 2021 - 08:47:23 WIB
    Menkumham Yasonna Laoly Yakin,
    Satgas Bekerja Optimal Tagih Aset BLBI Capai Rp 110 Triliun
    Minggu, 08 Desember 2019 - 23:16:39 WIB
    Ratusan Masyarakat Nias Sangat Antusias Pada Penempatan Gedung Gereja BNKP Resort 57 Rantau Kasai.
    Kamis, 25 Maret 2021 - 20:30:12 WIB
    Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Kedatangan Wali Kota Bekasi ke MPP Pekanbaru
    Selasa, 03 November 2020 - 14:12:39 WIB
    Korban dan Saksi Kekerasan Fisik dipelabuhan Gunungsitoli Dipanggil dipolres Nias
    Jumat, 01 Oktober 2021 - 09:41:01 WIB
    Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Rakor Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Triwulan III Tahun 2
    Jumat, 26 Maret 2021 - 13:07:59 WIB
    Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Berpotensi Terjadi di Riau
    Minggu, 13 Juni 2021 - 14:45:37 WIB
    Pemkab Kampar ikuti Rapat Persiapan MTQ Provinsi Riau dan STQ Tingkat Nasional Tahun 2021
    Kamis, 03 Februari 2022 - 13:21:45 WIB
    FIR (Flight Information Region)
    REBUT JAGAD ANGKASA NUSANTARA RAYA JADI MILIK KITA LAGI !!!
    Sabtu, 09 Desember 2023 - 11:22:28 WIB
    Tiada Hari Tanpa Menanam Pohon, Kodim 0620/Kab Cirebon, Gelar Penghijauan
    Senin, 04 Oktober 2021 - 15:21:27 WIB
    Keluarga Besar Lanud Sugiri Sukani Majalengka Gelar Do'a Bersama Peringati HUT TNI
    Kamis, 15 Juli 2021 - 17:20:10 WIB
    Bupati Tapanuli Tengah Pecat 2 Oknum Guru Berstatus PNS
    Jumat, 02 Februari 2024 - 19:11:08 WIB
    Komisi V DPRD JABAR: Supporting Sistem & Anggaran Memadai Optimalisasi Pelayanan Di PPSGRA
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved