Minggu, 04 Juni 2023  
 
Surat Terbuka Ketua Umum Peradi

RL | Hukrim
Rabu, 04 Mei 2022 - 15:18:05 WIB


TERKAIT:
   
 
Jelas Kepengurusan Peradi yang Kami pimpin, adalah yang sah, sesuai dengan putusan MA. Tidak mungkin Surat Keputusan (SK) Dirjen AHU Kemenhukham bisa mengalahkan putusan MA.

Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat, melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id setiap hari Sabtu dan Kabar Hukum. Kabar hukum menjadi wadah bagi anggota Peradi untuk menuangkan pemikirannya, baik berbentuk opini/artikel atau rilis/berita. Untuk Konsultasi Hukum, warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: hukum@kompas.id dan kompas@kompas.id, yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Untuk Kabar Hukum, anggota Peradi bisa mengirimkannya pada alamat email yang sama. Terima kasih

Baru-baru ini kami mendapat informasi, bahwa Kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) versi Luhut Pangaribuan telah terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) tertanggal 26 April 2022. Sehubungan dengan hal itu, kami menyatakan pendaftaran yang dilakukan Dirjen AHU itu cacat hukum, karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3085K/pdt/2021 tertanggal 4 November 2021 yang telah menyatakan Kepengurusan Peradi yang Kami pimpin, adalah sah.

Antara Peradi Kami telah bersengketa dengan Peradi versi Luhut Pangaribuan. Berdasarkan Putusan MA Nomor 3085K/pdt/2021 itu, telah dinyatakan Musyawarah Nasional (Munas) Peradi yang kami selenggarakan tahun 2015, adalah sah dan telah berkekuatan hukum tetap. Saat itu Saudara Prof Dr Fauzi Y Hasibuan terpilih sebagai Ketua Umum.

Selanjutnya Kepengurusan Fauzi Hasibuan menyelenggarakan Munas Peradi tahun 2020 di Bogor, Jawa Barat. Saya, Otto Hasibuan terpilih menjadi Ketua Umum Peradi periode 2020-2025.

Oleh karena itu, dengan adanya Putusan MA yang telah mengesahkan Kepengurusan Peradi yang Kami pimpin, maka seharusnya Ditjen AHU Kemenhukham seharusnya mengesahkan Kepengurusan Peradi Kami, dan bukan menerima pendaftaran Kepengurusan Peradi yang telah dikalahkan oleh MA. Sangat tidak masuk akal, apabila Dirjen AHU menerima pendaftaran Peradi lain yang sudah dinyatakan kalah oleh MA, dan menolak pendaftaran Kepengurusan Peradi yang justru telah disahkan oleh MA.

Oleh karena itu, Kami meminta dengan sangat kepada Menteri Hukum dan HAM, Prof Dr . Yasona Laolly yang selama ini sangatlah taat kepada hukum untuk turun tangan, serta membatalkan pendaftaran Kepengurusan Peradi yang sudah dinyatakan kalah di MA. Selanjutnya, menerima pendaftaran Kepengurusan Peradi sesuai dengan isi Putusan MA Nomor 3085K/pdt/2021.

Lebih kurang 60.000 Advokat anggota Peradi dan 168 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia merasa diperlakukan tidak adil dengan penerimaan pendaftaran Kepengurusan Peradi yang tidak sah itu di Ditjen AHU Kemenhukham.

Selanjutnya saya menyerukan kepada seluruh Advokat Peradi dan seluruh Ketua Cabang di seluruh Indonesia untuk tetap tenang. Mari kita berjuang bersama-sama untuk mempertahankan Peradi yang kita cintai. Percayalah keadilan tidak datang dengan sendirinya, tetapi harus diperjuangkan.

Perkembangan terakhir

Pada hari Sabtu (30/4/2022) sekitar pukul 20.30 WIB, Saya mendapatkan informasi dari Tim Peradi, ternyata setelah dicek dalam laman resmi Ditjen AHU Kemenhukham, Kepengurusan Peradi yang tidak sah sudah tidak ditemukan lagi dalam data sistem pencarian/unduh. Oleh karena itu, jelas Kepengurusan Peradi kami adalah yang sah, sesuai dengan putusan MA. Tidak mungkin Surat Keputusan (SK) Dirjen AHU Kemenhukham bisa mengalahkan putusan MA.

Oleh karena itu, Saya meminta kepada seluruh Advokat Peradi, serta seluruh mitra Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan mitra lainnya untuk tidak terpengaruh atas berita tidak benar yang beredar akhir-akhir ini terhadap Peradi di bawah kepemimpinan Saya sebagai Ketua Umum yang sah. Terima kasih.

Sumber: kompas.id


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Relokasi RTLH Program TMMD 116 Kodim 0319/Mentawai, Masuki 90 Persen
  • Wagubri lakukan kegiatan Gerakan Sholat Subuh Berjama'ah (GSSB) Provinsi Riau
  • Pelantikan Pengurus Kadin Provinsi Riau
  • Bersama Warga, Satgas TMMD ke-116, Kodim 0319/Mentawai Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
  • Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mentawai Gandeng Dinas Kelautan dan Perikanan Beri Bantuan Bibit Ikan
  • Pemprov Riau Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
  • Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mtw Terus Pacu Kegiatan Fisik
  • Pemkab Rohil Gelar Upacara Peringatan Hari lahir Pancasila
  • Sudah 3 Bulan, Kapolda Sumbar Kini Buka Suara Soal Kasus Sidak SPBU Sijunjung
  •  
     
     
    Selasa, 22 Desember 2020 - 12:00:28 WIB
    Zukri Jadi Bupati Pelalawan, Syafaruddin Poti Jadi Wakil Ketua DPRD Riau
    Jumat, 31 Juli 2020 - 11:11:51 WIB
    Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra Sebagai Tersangka
    Selasa, 24 Desember 2019 - 08:48:23 WIB
    Warga Bisa Lapor Kabareskrim Melalui Medsos, Ini Alamat Akunnya
    Senin, 19 Oktober 2020 - 09:15:18 WIB
    Dihadiri Bang Pilar, PMN Tangerang Deklarasi Dukung Benyamin Pilar
    Selasa, 15 Desember 2020 - 12:14:40 WIB
    Hasto: PDIP Tak akan Berhenti Bekerja sampai Warga Papua Sejahtera
    Jumat, 06 Agustus 2021 - 09:41:46 WIB
    Perusahaan ini Bantu Pemprov Riau Rp1 Miliar untuk Penanganan COVID-19
    Sabtu, 06 Juni 2020 - 00:08:57 WIB
    Danramil 03/Idanogawo Berharap Penggunaan BLT-ADD Dapat Meringankan Beban Ekonomi Masyarakat
    Selasa, 12 Januari 2021 - 23:13:42 WIB
    Black Box Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan
    Senin, 31 Januari 2022 - 15:59:43 WIB
    Yasonna Laoly: Mari Doakan Kunjungan Pak Presiden Jokowi ke Kepulauan Nias Pada Tahun 2022
    Rabu, 21 Juli 2021 - 09:13:06 WIB
    Iduladha 1442 H, Pemkab Sergai Bagikan 89 Ekor Lembu dan 2 Ekor Domba Kurban ke Seluruh Kecamatan
    Jumat, 27 Desember 2019 - 13:02:39 WIB
    Warga Sukajadi Tunggu Kedatangan Asri Auzar
    Proyek IPAL Merugikan Warga
    Selasa, 12 Januari 2021 - 23:15:14 WIB
    Ibu Hamil Bisa Mendapatkan Rp 3 Juta dari Pemerintah
    Kamis, 30 Juli 2020 - 14:01:22 WIB
    LAWAN COVID-19
    Serahkan Bansos Kepada THL, Bupati Kampar Apresiasi Kontribusi THL dalam Penanggulangan Covid 19
    Sabtu, 25 Juli 2020 - 16:58:16 WIB
    Diduga Curi 7 Unit Pemanas Unggas, Wahyu Diciduk Polsek Pantai Cermin
    Selasa, 14 Januari 2020 - 19:18:10 WIB
    BERTEMU DELEGASI FAO, MENTERI EDHY BEBERKAN POTENSI PENGEMBANGAN PAKAN ALTERNATIF
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved