Jum'at, 26 April 2024  
 
“Stop Menggunakan Pasal 111, 112, 113 & 114 Untuk Menahan dan Memenjarakan Penyalahguna.”

Riswan L | Hukrim
Minggu, 19 April 2020 - 10:13:45 WIB

Ilustrasi(nt).
TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Penyidik dan penuntut umum, stop menggunakan pasal 111, 112, 113, 114 untuk menjerat penyalah guna untuk diri sendiri.

Karena, penyalahguna untuk diri sendiri diatur dalam pasal tersendiri yaitu 127 UU no 35/2009 tentang narkotika.

Penegasannya adalah, pasal 111, 112, 113 dan 114 digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan kepemilikan narkotika secara umum, untuk diedarkan dan mencari keuntungan dari peredaran narkotika.

Seperti produsen narkotika, agen penjualan atau bandar narkotika, kurir maupun pengecer serta mereka yang memperoleh keuntungan dari transaksi narkotika illegal.

Nah, untuk pasal 127 khusus untuk menjerat pelaku kejahatan kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi yang disebut penyalah guna narkotika.

Unsur pidana kejahatan kepemilikan narkotika antara pengedar dan penyalah guna hampir sama, hanya dibedakan pada tujuan kepemilikan.

“Catatan Tengah”-nya adalah:  “Kalau kepemilikannya untuk digunakan sendiri, tidak dijual disebut penyalahguna, kalau kepemilikan narkotika untuk dijual disebut pengedar.”

Penyalahguna dan pengedar harus dibedakan perlakuannya. Karena, tujuan UU-nya berbeda, terhadap pengedar diberantas dan terhadap penyalah guna dijamin mendapatkan upaya rehabilitasi.

Harus dibedakan?

Ya.  Beda penyalahguna dan pengedar dapat diketahui melalui jumlah barang buktinya. Kalau jumlah terbatas untuk pemakaian sehari, menandakan pelaku adalah penyalahguna.

Kalau jumlah barang bukti kepemilikannya banyak, menandakan sebagai pengedar.

Penyalahguna narkotika punya hubungan kejahatan dengan pengedar. Akan tetapi, hubungan tersebut dalam penyidikan, penuntutan tidak boleh penyebab penyalahguna dituntut secara komulatif maupun subsidiaritas, karena beda tujuan penegakan hukum.

UU narkotika menyatakan, bahwa tujuan dibuatnya UU narkotika secara khusus menyatakan pengedar diberantas, sedangkan penyalahguna dijamin mendapatkan upaya rehabilitasi.

Oleh karena itu, Penyidik dan Jaksa Penuntut  “Stop” menggunakan pasal 111, 112, 113, dan 114 untuk menjerat penyalah guna.

Kecuali, penyidik, jaksa penuntut telah menanyakan unsur pembeda antara penyalahguna dan pengedar.

Dengan pertanyaan : Untuk apa tersangka/terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika?

Apabila jawabannya untuk dijual atau mendapatkan keuntungan. Maka, “sah” pelakunya dijerat pasal 111, 112, 113, 114.

Kalau jawaban tersangka/terdakwanya untuk digunakan sendiri. Atau, dikonsumsi maka tidak sah menjerat pelaku dengan pasal 111, 112, 113 dan 114

Masalahnya, dalam praktek,  justru penyidik tidak pernah menanyakan tujuan kepemilikan narkotikanya. Dan, penuntut umum juga tidak pernah menanyakan tujuan kepemilikannya dalam dakwaannya, ujuk ujuk dijerat pasal 111 atau 112 atau 113 dan 114.

Misi Penyidik dan Jaksa.

Tujuan UU narkotika adalah memberantas pengedar (pasal 4c) dan menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi (pasal 4d).

Maka, misi penyidik dan jaksa penuntut dan hakim dalam menanggulangi masalah narkotika bersifat represif terhadap pengedar dan rehabilitatif terhadap penyalah guna narkotika.

Tugas penyidik dan jaksa penuntut, akan berhasil sesuai misi tersebut, bila penyalahguna dan pengedar dibedakan secara proposional sesuai perannya dalam tindak pidana narkotika.

Penyalahguna disidik dan dituntut dengan pasal 127. Sedangkan pengedar, dituntut dengan pasal 111 atau 112 atau 113 dan 114.

Misi Khusus Hakim Berdasarkan UU Narkotika.

Dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan narkotika, penegakan hukumnya bersifat rehabilitatif. Maka, hakim diberi wewenang oleh UU Narkotika untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi (pasal 103).

Kewenangan tersebut bersifat wajib, terbukti salah maupun tidak terbukti salah,  hukumannya rehabilitasi.

Petunjuk kepada hakim untuk menggunakan kewenangan yang berada dalam pasal 103 sudah ada yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung no 4 tahun 2010.

Intinya, hakim dalam memeriksa perkara penyalahguna narkotika, diperlukan keterangan tentang taraf kecanduan dan waktu yang diperlukan untuk menjalani terapi dan rehabilitasinya melalui proses assesmen.

Kalau sekarang ini, banyak pesohor yang menjadi penyalahguna dijerat pasal 111, 112, 113 dan 114. Kemudian ditahan dalam proses penegakan hukumnya dan dijatuhi hukuman penjara.

“Stop” jangan diteruskan!

Pemerintah sudah kewalahan menangani lapas over kapasitas. Masak sih negara lain menutup penjara-nya,  Indonesia over kapasitas lebih dari 100 % akibat penyalahguna dipenjara.

Akibat penyalah guna dipenjara, negara secara tidak sadar juga menghasilkan residivisme penyalahguna narkotika akibat penyalah guna dihukum penjara, karena kesulitan untuk disembuhkan melalui rehabilitasi.

Di kalangan pesohor, banyak yang jadi residivis penyalahgunaan narkotika keluar masuk penjara seperti Ibra, Jenniver Dunn, Rio Revan dan Tio Pakusadewo, dikalangan masyarakat jumlahnya sangat banyak.

Rehabilitasi itu bentuk hukuman berdasarkan pasal 103 UU no 35tahun 2009 tentang narkotika.

Apakah hakim mengganggap menjatuhkan hukuman rehabilitasi itu tidak bergengsi?***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Senin, 21 Juni 2021 - 11:46:50 WIB
    Hebohkan Warga, Munculnya Ribuan Ikan Dari Dasar Laut ke Permukaan
    Kamis, 17 Februari 2022 - 12:37:31 WIB
    Yasonna Sebu RUU Hukum Acara Perdata Percepat Penanganan Perkara
    Senin, 21 September 2020 - 21:22:36 WIB
    Arhan Sebut Timnas Indonesia U-19 Hilang Fokus Lawan Qatar
    Rabu, 18 Mei 2022 - 11:34:09 WIB
    DPRD JawaBarat Melalui 4 Pilar, SMK Disiapkan Menjadi Generasi Tangguh
    Selasa, 05 Oktober 2021 - 09:14:21 WIB
    BPP Pekanbaru Gelar Rapat Pembahasan Laporan Akhir RUD
    Selasa, 30 Maret 2021 - 13:24:23 WIB
    Pelajaran Bagi Pengusaha, Gugatan Amril Zalukhu Dkk Di Kabulkan Sebagian Oleh Hakim PHI
    Jumat, 08 Januari 2021 - 17:23:20 WIB
    Hadapi MTQ XXXIX Riau 2021, Pemkab Pelalawan Kunjungi Kampar
    Senin, 14 Juni 2021 - 11:40:23 WIB
    Polda Metro Jaya Beberkan Identitas Tersangka dan Lokasi Pengungkapan 1,1 Ton Sabu di Jakarta
    Senin, 18 Juli 2022 - 12:26:25 WIB
    Anak Kiai Jombang Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
    Jumat, 14 April 2023 - 19:51:20 WIB
    Selamat & Sukses, Danrem 072/Pamungkas Naik Pangkat Bintang Dua
    Selasa, 26 April 2022 - 22:40:05 WIB
    Mewakili Danlanal Cirebon, Palaksa Berikan Materi Wasbang
    Rabu, 24 Februari 2021 - 20:58:53 WIB
    Plt. Walikota Membuka FGD Pencanangan Desa Sadar Kerukunan
    Selasa, 19 Januari 2021 - 22:35:35 WIB
    Presiden Jokowi Dorong Pelaku UMKM Bersaing Secara Global
    Rabu, 27 Juli 2022 - 11:08:35 WIB
    Tabur Bunga Kenang Peristiwa 27 Juli 1996, PDIP Tuntut Aktor Intelektual Diusut
    Kamis, 07 Oktober 2021 - 22:26:43 WIB
    Lapas Kelas IIA Cilegon Resmi Tutup Program Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial Bagi Warga Bi
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved