Jum'at, 29 09 2023  
 
Edy Mulyadi Sudah Siap Penuhi Panggilan Polisi

RL | Hukrim
Senin, 31 Januari 2022 - 08:59:57 WIB

Ilsutrasi
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Pegiat media sosial Edy Mulyadi sudah siap memenuhi panggilan polisi yang kedua pada 31 Januari 2022. Pemanggilan terhadapnya itu terkait dugaan ujaran kebencian, yang videonya sempat viral di media sosial dan menjadi ramai di masyarakat.

"Insya Allah hadir, jam 10 pagi ya. Ada 10 orang lawyer (dampingin)," kata Herman Kadir kuasa hukum Edy saat dihubungi, Senin (31/1).

Selain itu, Edy disebutnya sudah siap apabila nantinya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas kasus yang menjeratnya. Hal itu serupa dengan pegiat media sosial lainnya, yaitu Ferdinand Hutahaean.

"Siap, Bang Edynya sudah sangat siap menghadapin peristiwa-peristiwa begituan," sebutnya.

Tak hanya itu, Edy juga mengaku sudah mengetahui konsekuensi yang akan didapatnya dengan apa yang ia sampaikan pada sebelumnya.

"Sudah (tahu konsekuensinya) sudah siap. Bahkan dia membawa pakaian-pakaiannya segala sudah siap, semua untuk kebutuhannya sekaligus dibawa. Menyadari juga lah, konflik begitu dahsyat ya," ungkapnya.

"Dia bilang ke saya bawa baju, pakaian sudah tahu dia lah. Siap-siap saja lah, mau bilang apa lagi," sambungnya.

Tak hanya Edy yang mengetahui konsekuensi tersebut, melainkan juga keluarganya yang sudah siap apabila langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Mereka ini kan keluarga yang sholeh, sholihun. Artinya konsekuensi, abahnya yang sebagai wartawan profesional ya mereka sudah siap mentalnya. Iya, dia sudah tahu kok (konsekuensinya). Sudah siap semua kok memang," tutupnya.

Setelah dibahas secara maraton, Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akhirnya disahkan oleh DPR. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPR, Selasa (18/1/2022).
Naik Penyidikan

Polisi menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan pegiat media sosial Edy Mulyadi terkait pernyataannya mengenai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan naik tahap penyidikan. Status kasus dugaan ujaran kebencian itu naik penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara perihal pernyataan mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (26/1).

Polisi sejauh ini sudah memeriksa 15 saksi dan lima saksi ahli untuk mendalami pernyataan Edy Mulyadi. Polisi segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara tersebut.

Sebelumnya, Pegiat media sosial Edy Mulyadi hari ini tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri yang dijadwalkan pada Jumat (28/1).

Dimana dalam kasus ini, Edy diduga melakukan penghinaan terhadap warga Kalimantan atas perkataannya soal "Tempat jin buang anak" yang menyulut emosi.

Alhasil, atas perkataan tersebut Edy pun dilaporkan ke Bareskrim Polri yang kini masih mengusut kasus tersebut dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan.




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rindam Jaya Gelar Pelantikan dan Penyumpahan Prajurit Tamtama TNI AD Gel. I TA. 2023
  • SMRC: Ganjar-Mahfud Unggul Jauh dari Prabowo-Erick & AMIN di Jatim
  • Omongan Ahok Terbukti, Dulu Tantang BPK Transparan, Terkuak BPK Terima Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS
  • BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 M dan Fiktif Rp1,7 M di Kemendikbudristek
  • Peringati HUT TNI, Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Berbagai Kegiatan
  • Perencanaan Informasi Tahapan Anggaran, BPKAD Pemkot Cimahi Rancang SI DASI TAMPAN
  • Komisi I DPRD JABAR Dorong DPMD Jabar Fasilitasi Anggaran Bumdes Taringgul Tonggoh
  • Launching Formula 3-2-1, Pemkot Cimahi Bagian dari Strategi Penurunan Stunting
  • TMMD Kodim 0708/Purworejo Bersama Warga Tancap Gas Bangun Jalan Sepanjang 2 Km
  •  
     
     
    Kamis, 01 April 2021 - 18:09:34 WIB
    Bupati Kampar Hadiri Silahturahmi Bersama ADPMET
    Selasa, 13 Oktober 2020 - 07:56:06 WIB
    Prabowo: Banyak Yang Kemarin Demo UU Omnibuslaw Termakan Hoax
    Kamis, 30 September 2021 - 11:28:50 WIB
    Danwingdikum Halim P Membuka Pendidikan Diklatsarjemen PNS Gol II A-10 dan Penutupan Pendidikan Seju
    Selasa, 28 Maret 2023 - 09:34:22 WIB
    Tumbuhkan Iklim Inovasi Daerah, Kompotisi Inovasi ChiMA 2023 Resmi Dibuka
    Sabtu, 10 Juni 2023 - 12:02:53 WIB
    DLHK Riau Bersih-bersih di Pantai Marina Dumai, Peringati Hari Lingkungan Hidup
    Jumat, 22 Juli 2022 - 18:38:40 WIB
    Jaga Transparansi, Kapolri Menonaktifkan Karo Paminal dan Kapolrestro Jakarta Selatan
    Kamis, 27 Oktober 2022 - 11:06:39 WIB
    Realisasi Bansos Riau Rendah, Syamsuar Segera Kumpulkan Kepala OPD
    Selasa, 11 April 2023 - 03:14:03 WIB
    Bupati Bengkalis Berikan Bantuan Ke Masjid Darul Muttaqin dan Masjid Al Hikmah Kec.Siak Kecil
    Senin, 26 Oktober 2020 - 23:33:31 WIB
    Jokowi Minta Harga Vaksin Covid-19 Terjangkau Oleh Masyarakat
    Selasa, 05 Mei 2020 - 18:55:37 WIB
    Kapolda Jabar Meninjau Pos Pam KM 47 B Tol
    Minggu, 07 Juni 2020 - 00:57:36 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kawal Pendistribusian Bansos Pemprov Sumut di Wilayah Alasa
    Kamis, 04 Maret 2021 - 17:05:54 WIB
    Dafid Herman Minta Tinjau Kembali Surat Mandat Yang Dikeluarkan DPP PJI-D
    Kamis, 30 Januari 2020 - 16:43:20 WIB
    Jalin Sinergitas, IWO Riau Silaturahmi Dengan Sekdaprov Yan Prana
    Kamis, 02 Maret 2023 - 10:07:58 WIB
    Jalin Sinergitas GOW Lakukan Kunjungan Konsolidasi Ke DWP Kabupaten Kampar
    Selasa, 02 Maret 2021 - 13:37:26 WIB
    Diskominfo Jabar Gelar Serah Terima Jabatan dan Pelepasan Purnabhakti
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved