Sabtu, 27 April 2024  
 
KPK segera Adili Bupati Bintan Kasus Cukai Rokok dan Minol

RL | Hukrim
Selasa, 21 Desember 2021 - 14:39:34 WIB

Gedung KPK RI
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar.

Apri dan Saleh Umar dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 - 2018.

"Hari ini (21/12/2021) tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan Terdakwa Apri Sujadi dan lainnya ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/12).

Ali mengatakan, berkas dakwaan Apri Sujadi dan Saleh Umar telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan keduanya menjadi kewenangan PN Tanjung Pinang.

Namun untuk sementara waktu, keduanya masih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Tim jaksa juga masih menunggu waktu sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Terdakwa Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Terdakwa Mohd. Saleh H. Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Ali.

Rencananya, para terdakwa akan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KPK menetapkan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi (AS) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Selain Apri, KPK juga menjerat Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd. Saleh H. Umar (MSU).

Untuk penetapan kuota rokok dan minuman alkohol di BP Bintan dari tahun 2016 sampai 2018 diduga dilakukan oleh Mohd. Saleh tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar. Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 Miliar.

sumber:liputan6.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Kamis, 28 Juli 2022 - 19:39:24 WIB
    Pj Wali Kota Lantik Ketua dan Pengurus PWRI Pekanbaru Masa Bakti 2022-2027
    Senin, 26 Juli 2021 - 12:11:51 WIB
    Satgas Karhutla Riau Padamkan Kebakaran di Taman Nasional Bukit Tigapuluh
    Rabu, 29 November 2023 - 08:50:50 WIB
    Pangdam IV/Dip Hadiri Wisuda Taruna/Taruni Prabhatar Akademi TNI & Akpol Tahun 2023
    Rabu, 13 Desember 2023 - 17:00:47 WIB
    Anggota DPRD JABAR, Sosialisasikan Perda No 2 Thn 2022 Tentang Desa Wisata
    Rabu, 20 April 2022 - 10:39:05 WIB
    Lanud S Sukani Laksanakan Peringatan Nuzulul Qur'an 1443 H
    Sabtu, 10 Juli 2021 - 07:37:36 WIB
    Seminar DWP Kampar : Peran Orang Tua Sangat Penting dalam pembelajaran di Masa Pendemi
    Jumat, 21 Mei 2021 - 13:23:24 WIB
    Ada Apa Dengan Polres Rokan Hulu ? Pidana Migas Dibilang Administrasi, Ini Kata Ahli
    Rabu, 09 Februari 2022 - 08:50:04 WIB
    Teleconfre Bersama Presiden Joko Widodo, Catur Sugeng : Kampar siap Sukseskan Vaksinasi
    Senin, 17 April 2023 - 14:27:06 WIB
    Danwingdik 300/Teknik Pimpin Upacara Bendera 17-an
    Senin, 18 Mei 2020 - 00:45:43 WIB
    DIDUGA TERIMA UANG RP. 7 MILYAR
    Mantan Jampidsus Adi Toegarisman Disebut Terima Uang Korupsi Dana Hibah Koni 2018
    Selasa, 22 Juni 2021 - 12:48:37 WIB
    DPR RI Minta Kejati Riau Tanggapi Aduan Masyarakat Soal Korupsi Bansos di Riau
    Rabu, 22 April 2020 - 15:52:54 WIB
    Jenderal Berambut Gondrong
    Sang Jenderal Tinggalkan BNN ke Komisaris BUMN
    Sabtu, 26 Juni 2021 - 10:00:14 WIB
    Kepala BPBD Sebut 6 Kelurahan Rawan Karhutla di Musim Kering Tahun Ini
    Selasa, 12 Januari 2021 - 23:06:58 WIB
    Istri Penjarakan Suami, Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 2 SD
    Rabu, 07 April 2021 - 08:31:46 WIB
    Bupati Meranti Jemput Dana Pusat Gesa Pembangunan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved