Selasa, 19 Maret 2024  
 
Deretan Kasus Habib Bahar yang Pernah Menjeratnya

RL | Hukrim
Senin, 20 Desember 2021 - 13:26:25 WIB

Bahar bin Smith atau Habib Bahar
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Baru genap sebulan menghirup udara bebas usai ditahan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bahar bin Smith atau Habib Bahar kembali dilaporkan ke polisi. Dirinya dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. Terkait hal itu, pengacara Habib Bahar, Ichwqan Tuankotta menyebut, laporan tersebut berlebihan dan mengada-ada.

Bahar bin Smith baru saja bebas pada 21 November 2021, usai menjalani 3 tahun hukuman penjara.

Bahar bin Smith mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalanni hukuman tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.

Selama menjalankan pidana dari tahun 2018, Bahar bin Smith mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.

Kapalas Gunung Sindur Mujiarto menerangkan, pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kemudian Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Terkait pembebasan Bahar bin Smith, Mujiarto menyebut pihaknya telah berkoodinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, seperti Kepolisian Resor Bogor, Kepolisian Sektor Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer Gunung Sindur, Kodim 0621 Bogor guna memberikan pendampingan.

"Kami pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," katanya.

Bahar Bin Smith disebut terlibat pemukulan dan memukul tahanan lain yakni Ryan Jombang. Bahar sempat disebut berhutang kepada Ryan, namun tuduhan itu dibantah sang pengacara.
Rentetan Kasus Pidana

Berikut rentetan kasus tindak pidana yang melibatkan Bahar bin Smith:

Penganiyaan Anak

Pada 5 Desember 2018, Bahar bin Smith terlibat kasus penganiayaan. Dirinya dilaporkan ke Polres Bogor atas tudingan menganiaya seorang anak secara bersama-sama. Korbannya berinisial (MHU (17) dan J (18). Penganiayaan dilakukan di pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember 20218 pukul 11.00 WIB.

Habib Bahar terbukti melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan luka berat. Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Juli 2019 menjerat Bahar bin Smith dengan hukuman 3 tahun penjara
 
Penganiayaan Sopir Taksi

Di tengah masih menjalani hukuman, Bahar bin Smith kembali membuat sensasi. Pada 27 Oktober 2020, dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Penetapan itu atas laporan nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa tertanggal 4 September 2018, pelapornya adalah Andriansyah atas kasus pemukulan.

Korbannya adalah sopir taksi online. Bahar bin Smith memukul sopir taksi itu lantaran mendga si sopir telah menggoda istrinya. Atas perbuatan pemukulan itu, dirinya divonis hakim 3 bulan penjara, karena melanggar Pasal 351 KUHPidana.

Kasus pidana yang menjerat Bahar bin Smith tidak hanya sampai di situ. Dirinya di dalam lapas memukul terpidana mati kasus mutilasi Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang. Atas perbuatan itu, Rian Jombang dikatakan sempat muntah darah. Tak hanya itu, wajah Rian Jombang juga babak belur dihajar Bahar bin Smith. Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyebut keributan keduanya di dalam lapas dpicu masalah pribadi utang piutang sebesar Rp10 juta. Perselisihan antara Habib Bahar bin Smith dan Ryan Jombang berakhir damai. Terakhir Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus SARA.

sumber:liputan6.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Indra Resmi Dilantik Jadi Pj Sekdaprov Riau
  • Plt Kakanwil Kemenag Prov Riau Kunjungi Pelalawan Pastikan Kesiapan Dokumen Haji
  • Sembari Sosialisasi Program Pemkot Pekanbaru, Muflihun Dijadwalkan Safari Ramadan di 15 Kecamatan
  • Masyarakat Kampung Buatan II Siak Dihimbau Jangan Sembarangan Membakar Sampah
  • SKI Air Riau Andalkan Nomor Beregu Raih Emas di PON Aceh-Sumut 2024 Mendatang
  • DISDIK RIAU TERKESAN ABAIKAN SURAT KLARIFIKASI DPW LGS RIAU
  • Kodim 0620/Kab Cirebon, Gelar Karbak di Kawasan Jambang
  • DPRD Bengkulu Kunker Ke DPRD Jabar Bahas Penganggaran Alokasi Dana Program Kemensos & Dinsos
  • Kota Cimahi Rakor Pembinaan dan Pendampingan Untuk Kota Layak Anak
  •  
     
     
    Selasa, 19 Juli 2022 - 11:51:56 WIB
    Plt walikota Cimahi : Pastikan Pelaku Usaha di Cimahi Cukup Miliki NIB untuk Terbitkan Izin Usaha
    Jumat, 14 Februari 2020 - 15:42:21 WIB
    Kapolres Kampar Bersama Ketua Bhayangkari Resmikan Taman Lalulintas TK Bhayangkari
    Jumat, 08 Oktober 2021 - 09:50:51 WIB
    Baleg Tegaskan 7 RUU Provinsi Usulan Komisi II tidak Membentuk Provinsi Baru
    Senin, 01 Agustus 2022 - 12:03:02 WIB
    Gubri Harap DDII Riau Ikut Andil Sosialisasikan Ekonomi Syariah
    Rabu, 24 Maret 2021 - 07:22:57 WIB
    Mampu Tingkatkan Pendapatan di Tengah Pandemi
    Jumat, 09 Desember 2022 - 09:12:20 WIB
    PULUHAN BAHKAN RATUSAN MILIAR DANA PUBLIKASI DI DISKOMINFO PELALAWAN
    Ditanya Soal Anggaran Publikasi Media, Diskominfo Dan Sekwan Pelalawan Bungkam
    Kamis, 10 Februari 2022 - 12:09:23 WIB
    82,94 Kg Sabu di Musnahkan, Wagubri Edy Natar Nasution Apresiasi Polda Riau
    Rabu, 10 Maret 2021 - 08:26:17 WIB
    Pasar SP.1 Kijang Jaya Tapung Hilir Terbakar
    Kamis, 28 Januari 2021 - 20:54:44 WIB
    Bupati Kampar Lantik 55 Pejabat Eselon III Dan IV
    Rabu, 07 September 2022 - 14:55:56 WIB
    Pemkot Cimahi Dorong Peningkatan Kualitas Pengelolaan Data Stathistik Sektoral
    Sabtu, 03 April 2021 - 09:36:43 WIB
    Banteng Muda Indonesia Apresiasi Musda KNPI Riau ke 14 di Pelalawan
    Senin, 24 Januari 2022 - 18:48:00 WIB
    Kowal Pangkalan TNI AL Cirebon, Laksanakan Kegiatan Latihan Menembak
    Senin, 17 Mei 2021 - 22:30:08 WIB
    Belum Sebulan Operasional, Asia Heritage Dilaporkan Kepolda Riau
    Minggu, 29 Desember 2019 - 16:26:31 WIB
    Kapal Coast Guard China Usir Nelayan Indonesia di Perairan Natuna
    Selasa, 22 September 2020 - 19:37:23 WIB
    Koramil Klangenan Kodim Kab Cirebon & Tim Gugus Tugas Lainnya Gelar Ops Yustisi
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved