Jum'at, 26 April 2024  
 
Undang Simpati Warga, Kisah Mbah Minto Yang Diadili karena Lawan Pencuri

RL | Hukrim
Minggu, 19 Desember 2021 - 14:36:50 WIB

Ilsutrasi
TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Demak menjatuhkan vonis satu tahun dan dua bulan penjara kepada Kasmito alias Mbah Minto. Terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus membacok Marjani, seorang warga yang hendak mencuri ikan di kolam.

Kasus yang dialami Mbah Minto menarik simpati para tetangganya. Mereka mengumpulkan uang untuk diberikan kepada kakek berusia 74 tahun itu.

Seorang pakar hukum pidana menilai Mbah Minto dapat terbebas dari jeratan hukum. Tapi hakim yang berwenang menilai dia salah atau benar.

Warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen, pada Senin (6/12/2021), menyewa tiga mobil untuk datang ke Pengadilan Negeri Demak. Hari itu, pengadilan menyelenggarakan sidang pleidoi Mbah Minto yang dituntut dua tahun penjara.

Warga desa menggunakan dana sendiri untuk sewa mobil ke Demak. Mereka juga akan menyerahkan dana yang terkumpul dari hasil sumbangan warga kepada terdakwa.

“Ya betul (iuran warga). Ini datang sendiri, pakai iuran sendiri, gotong royong. (iuran) ya untuk makan mbah Minto, dan supaya Mbah Minto kuat pada saat masa tahanan ini,” kata Kepala Desa Pasir Karyono usai sidang Mbah Minto.

“Rp50 juta. Ada yang ngasih Rp50 ribu, Rp100 ribu” seorang warga berkata.

Selain menyerahkan bantuan uang, warga juga mengharapkan kepada majelis hakim agar mereka menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa.

Menurut mereka, Mbah Minto tidak bersalah. Dia membacok Marjani demi membela diri.

“Kita memberikan semangat kepada pengacara, kepada hakim, bahwa Mbah Minto itu memang orang yang benar, orang yang jujur, tidak pernah melakukan sesuatu yang salah, apalagi sampai kena proses hukum,” kata Karyono.

Kejadian itu berlangsung ketika Mbah Minto sedang menjaga kolam ikan. Dia membacok Marjani yang terlihat sedang berusaha mencuri.

Mbah Minto sudah bekerja selama lima tahun di sana.

“Mbah Minto adalah orang yang baik, sampai umur 74 tahun tidak pernah membuat masalah di masyarakat. Dia benar benar ingin membela masyarakat, itu kan warga punya kolam tapi kok dicuri, begitu,” ujar Karyono.

“Selama ini kan tidak ada apa-apa, karena kan ada pencuri yang main setrum, ya Mbah Minto otomatis membela diri. Memang Mbah Minto di kolam ya membawa alat seadanya, yang ada di situ ya dibawa. Jadi tidak ada persiapan sama sekali.”

“Iya, sebatang kara. Usiannya sudah lanjut tapi masih ditahan. Ini kan kasihan,” tuturnya.

Warga berkomitmen untuk mengawal kasus Mbah Minto dan mereka akan datang dalam jumlah lebih banyak jika nanti hakim menjatuhkan putusan tidak adil.

“Kalau gak adil, ini masyarakat akan berontak ini. Ini sebagaian masyarakat sudah ke sini, ini nanti kalau putusannya tidak adil, ini nanti masyarakat Desa Pasir akan gruduk ke pengadilan,” kata Karyono.

Perbuatan pembelaan

Pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro Semarang Pujiono berpendapat Mbah Minto bisa terbebas dari jeratan hukum. Perbuatan terdakwa membacok Marjani yang hendak melakukan beraksi di kolam ikan bisa dianggap sebagai suatu pembelaan.

“Kita harus lihat dulu kenapa dia Mbah Minto melakukan itu. Dalam hukum pidana ada pembelaan diri secara terpaksa yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 [KUHP]. Kalau dia membela diri, maka ya tidak bisa dipidana,” ujar Pujiono.

Dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP disebutkan barangsiapa yang dengan terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, maka orang tersebut tidak bisa dipidana.

“Nah, kalau saya dengar ceritanya, kakek itu juga mendapat serangan berupa setrum, hingga kena sarungnya dan membuat dia terhuyung-huyung. Akhirnya, dia merespons dengan menyabetkan senjata tajam. Maka bisa dikatakan perbuatan itu bagian dari refleks melakukan pembelaan diri,” kata Pujiono.

Pujiono mengaku tidak berhak menilai apakah perbuatan Mbah Minto benar atau salah. Yang berhak menilai adalah hakim.

“Pelajaran bagi kita ya jangan sampai main hakim sendiri. Ada pencuri kita habisi bareng-bareng, itu salah! Nanti malah kita yang kena pidana. Memang kalau ada orang yang masuk pekarangan kita tanpa izin itu sudah melawan hukum, tapi kalau dia tidak melakukan serangan yang mengancam diri, harkat, martabat serta harta benda kita ya jangan terus diserang,” kata Pujiono.

Kejadiannya

Mbah Minto didakwa dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP atau penganiayan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dia dinyatakan melakukan penganiayaan terhadap Marjani yang berusaha mencuri ikan di kolam yang dijaganya pada 7 September 2021.

Dalam berita acara pemeriksaan yang diperoleh, Mbah Minto melakukan penganiayaan setelah melihat Marjani berusaha mencuri ikan dengan cara mengaliri kolam dengan listrik.

Saat Marjani tengah menyetrum, Mbah Minto menyabetkan celurit ke tubuh Marjani hingga terkena bagian bahu kanan.

Marjani berteriak dan meminta ampun sambil berkata, ”kulo melu urip mbah [saya masih ingin hidup kek].

Mbah Minto tidak menggubris teriakan Marjani dan kembali mengayunkan celurit ke tubuh Marjani hingga terkena bagian leher.

Setelah itu, Mbah Minto menanyakan asal Marjani. Marjani berasal dari Desa Morosari, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

Mbah Minto melepaskannya yang kemudian pergi dengan menggunakan sepeda motor. Namun di tengah jalan, Marjani terjatuh hingga ditemukan warga yang membawanya ke rumah sakit.

sumber: [Dirangkum dari Jatengnews dan Solopos)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  •  
     
     
    Selasa, 07 Juni 2022 - 17:34:12 WIB
    H Oleh Soleh .SH Mensosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
    Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:12:51 WIB
    Pemda Kampar Dukung Penuh Pembangunan Ruas Tol Bangkinang-Pangkalan
    Kamis, 07 Januari 2021 - 21:30:38 WIB
    Di Kuala Selat
    Bupati Inhil Serahkan Langsung Bantuan untuk Korban Bencana Alam
    Rabu, 06 Januari 2021 - 08:24:13 WIB
    Pemerintah Jamin Keamanan Data Penerima Vaksin
    Jumat, 12 Maret 2021 - 07:44:53 WIB
    Ade Kaca. SE Menyerap Aspirasi Masyarakat di Kabupaten Garut
    Senin, 05 April 2021 - 11:24:00 WIB
    Bupati Kampar Serahkan 1 Unit Ambulan Bantuan Pemda Untuk Polres Kampar
    Jumat, 05 Juni 2020 - 09:24:49 WIB
    PELAKU PENGANIYAAN DILUMPUHKAN
    Siksa Anak Tiri Sampai Tewas, Arisman Halawa Di Dor Polisi
    Selasa, 07 Juli 2020 - 13:03:11 WIB
    Pisah Sambut Direktur Politeknik Bengkalis
    Senin, 08 Januari 2024 - 15:06:09 WIB
    Perolehan Bulan Dana PMI Kota Cimahi Tahun 2023 Melampaui Target
    Senin, 29 Juni 2020 - 15:19:56 WIB
    TERKAIT GAJI KARYAWAN SUDAH 5 BULAN TIDAK DIBAYAR
    Karyawan Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya RDP Dengan Komisi III
    Jumat, 29 Januari 2021 - 09:09:44 WIB
    Cegah Penularan Covid 19 Saat Pelaksanaan Musrenbang,
    Plt. Walikota : Jumlah Peserta dibatasi
    Kamis, 28 Juli 2022 - 19:39:24 WIB
    Pj Wali Kota Lantik Ketua dan Pengurus PWRI Pekanbaru Masa Bakti 2022-2027
    Rabu, 10 Februari 2021 - 09:35:46 WIB
    Pedemo Anti-Kudeta Myanmar Tertembak di Kepala
    Selasa, 09 Agustus 2022 - 09:34:36 WIB
    Bangkitkan Nasionalisme Dan Patriotisme Bangsa,Pemkot Cimahi Bagikan 5000 Bendera Merah Putih
    Jumat, 04 September 2020 - 08:03:10 WIB
    Ijazah Ketua BPD Terpilih , Diduga Palsu
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved