Sabtu, 03 Juni 2023  
 
Koruptor Buruan Kejati Papua Ditangkap di Gianyar

RL | Hukrim
Senin, 15 November 2021 - 08:46:52 WIB

Tim dari Kejati Papua saat menangkap Made Jabbon Suyasa Putra. ©Antara/HO-Kejati Papua
TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Berakhir sudah pelarian Made Jabbon Suyasa Putra. Setelah sembilan tahun kabur, koruptor buruan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua ini ditangkap di Gianyar, Bali.

Asintel Kejati Papua Akhmad Muhdhor memaparkan, Made Jabbon Suyasa Putra masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah pihak jaksa menerima putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012. Dia terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Made Jabbon Suyasa Putra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp740.908.700. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti dia harus menjalani pidana selama 1 tahun penjara.

Putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 itu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011.

"Buronnya terpidana terjadi saat menunggu putusan kasasi setelah dikeluarkan demi hukum karena masa penahanannya telah habis," jelas Akhmad Muhdhor seperti dilansir Antara, Minggu (14/11).

Sejak itu, dia tidak lagi berada di tempat tinggalnya. Eksekusi putusan kasasi pun tidak dapat dilakukan.

Penangkapan Made Jabbon Suyasa Putra dilakukan tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejati Papua di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, Kamis (11/11). Dia pun telah dievakuasi ke Jayapura, Papua, Minggu (14/11).
"Setibanya di Bandara Sentani, terpidana langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Abepura utk menjalani sisa hukuman," tambah Akhmad Muhdhor.

Dalam perkara ini, Made Jabbon Suyasa Putra dinyatakan bersalah karena pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya belum selesai namun dia sudah menerima pembayaran 100 persen. Akibatnya negara dirugikan Rp805.908.700.

Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom ketika itu, Sakir.

sumber:merdek.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Bersama Warga, Satgas TMMD ke-116, Kodim 0319/Mentawai Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
  • Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mentawai Gandeng Dinas Kelautan dan Perikanan Beri Bantuan Bibit Ikan
  • Pemprov Riau Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
  • Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mtw Terus Pacu Kegiatan Fisik
  • Pemkab Rohil Gelar Upacara Peringatan Hari lahir Pancasila
  • Sudah 3 Bulan, Kapolda Sumbar Kini Buka Suara Soal Kasus Sidak SPBU Sijunjung
  • Kadis Kominfotiks Rohil Segera Luncurkan Website Resmi TP PKK Guna Dukung Program PKK
  • PENDIDIKAN INKLUSI SEBAGAI ALTERNATIF SOLUSI PERMASALAHAN SOSIAL ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
  • Dewan Pendidikan Riau Audiensi dengan Pemkab Kampar
  •  
     
     
    Senin, 26 April 2021 - 11:04:49 WIB
    Inilah 53 Prajurit TNI AL Awak Kapal Selam KRI Nanggala-402 Yang Dinyatakan Tenggelam
    Kamis, 14 Oktober 2021 - 08:36:40 WIB
    Ini Zodiak yang Dikatakan Selalu Merasa Gelisah
    Selasa, 07 Juli 2020 - 12:59:36 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Ajak Masyarakat Patuhi Protokoler Kesehatan
    Rabu, 02 September 2020 - 13:21:59 WIB
    Bupati Kampar Terima Anggota DPR RI dan Kepala Balai Kementerian PUPR
    Tindak Lanjut Percepatan Pembangunan Embung dan SPAM di Kabupaten Kampar
    Jumat, 23 September 2022 - 09:31:15 WIB
    Ànggota DPRD Jawa Barat Melaksanakan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
    Kamis, 23 Juli 2020 - 20:37:28 WIB
    Pangdam IV Hadiri Pembukaan Diksarmil 242 Kadet Unhan di Akmil
    Minggu, 27 September 2020 - 14:56:46 WIB
    Kantor DPRD Pekanbaru Sempat Tutup Sementara
    Kabar Buruk !!! 10 Orang Legislator DPRD Pekanbaru Positif Corona, 1 Diantaranya Wakil Ketua
    Senin, 22 Juni 2020 - 13:02:37 WIB
    Denpom III/3 Cirebon Gelar Syukuran HUT Pomad Dengan Sederhana
    Senin, 27 September 2021 - 15:02:47 WIB
    Objek Wisata Dusun Semilir Jadi Sasaran Serbuan Vaksinasi Mabes TNI dan Kodam IV/Diponegoro
    Kamis, 02 Maret 2023 - 12:54:21 WIB
    Diskusi Membangun Meranti, Pemkab Undang Akademisi UGM
    Minggu, 30 Agustus 2020 - 13:10:58 WIB
    Selama 8 tahun Ayah Tiri Cabuli Anak di bawah Umur
    Sabtu, 18 September 2021 - 10:37:09 WIB
    Langkah Kemenkumham Mengendalikan Covid-19 di Lapas dan Rutan
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 16:04:41 WIB
    Ke Pekanbaru Mau Cari Kerja, Dua Pria Asal Palembang Malah Jadi Jambret
    Minggu, 09 Februari 2020 - 15:44:22 WIB
    Ditresnarkoba Polda Riau Kembali Mengamankan 35 Kg Jenis Sabu
    Selasa, 03 November 2020 - 08:26:40 WIB
    Rumah yang Rencana di Renofasi Malah Longsor
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved