Kamis, 25 April 2024  
 
Satu Saksi Kasus Korupsi Beacukai di Bintan Meninggal

RL | Hukrim
Selasa, 09 November 2021 - 14:15:14 WIB

Gedung KPK
TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri membenarkan, satu orang saksi untuk kasus dugaan korupsi pengaturan barang beacukai di Bintan pada 2016 sampai 2018 telah meninggal dunia. Saksi tersebut diketahui bernama Muhammad Hendri dan berstatus sebagai mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan.

"Saksi tersebut seharusnya menghadiri pemanggilan hari ini untuk memberi keterangan, tetapi informasi yang kami terima, yang bersangkutan telah meninggal dunia," kata Ali dalam keterangan diterima, Selasa (9/11).

Akibat musibah tersebut, Ali mengatakan KPK akan mencari informasi dari sosok saksi lainnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi, sudah berstatus tersangka. Selain Apri, pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Moh Saleh Umar juga telah berstatus sama . Keduanya kini ditahan KPK guna pemeriksaan lanjutan sebelum berkasnya diserahkan KPK ke pengadilan.

KPK mengaku, sudah memantau aksi rasuah para tersangka sejak Februari 2021. Tindakan maling uang rakyat dilakukan keduanya terkait pengadaan kuotarokok di Bintan sejak 2016.

Apri diduga melakukan abuse of power sebagai wakil ketua dewan kawasan Bintan dengan mengumpulkan distributor rokok pada Juni 2016. Hal itu dilakukan Apri guna membahas pengajuan kuota rokok di Bintan.

"Apri diduga diberikan uang oleh para distributor agar mendapatkan kuota yang diinginkan," kata KPK dalam keterangan diterima.

Selain jabatan sebagai wakil ketua dewan kawasan Bintan, Apri yang juga menjabat sebagai bupati diduga mengatur penggantian personel di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Bintan. Tujuannya, agar aksinya dalam mengatur kuota rokok bisa dikondisikan.

Permainan kotor Apri diduga berlangsung dalam rentang 2017-2018. Apri dibantu oleh Moh Saleh Umar sebagai pembatunya. Keuntungan diraup Apri ditaksir sebesar Rp6,3 miliar. Kemudian Moh Saleh Umar, diduga menerima uang sekitar Rp800 juta. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp250 miliar.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUH.

sumber:merdeka.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Jumat, 02 Februari 2024 - 10:51:35 WIB
    Musim Penghujan, Koramil Gegesik, Kodim Kab Cirebon Karbak Bersihkan Saluran Air
    Kamis, 07 Januari 2021 - 21:27:34 WIB
    Pramugari Christine Dacera Diduga Diperkosa Sebelum Tewas
    Rabu, 01 Februari 2023 - 09:26:59 WIB
    Kunjungan ke APRIL Group, Kadin Ajak Swasta Contoh Pembangunan Solar Panel
    Rabu, 22 April 2020 - 13:44:48 WIB
    LAWAN COVID-19
    Banyak Kasus Hoaks Covid-19, Iseng, Bercanda, Dan Tak Puas Dengan Pemerintah
    Jumat, 24 Januari 2020 - 09:10:31 WIB
    Danramil 07 Alasa Hadiri Pesta Pernikahan Warga Desa Banua Sibohou I
    Jumat, 04 Juni 2021 - 09:24:02 WIB
    Komisi IV : Akibat Refocusing Anggaran, Angka Kemantapan Jalan Mengalami Penurunan
    Rabu, 08 Juni 2022 - 18:38:23 WIB
    Personil Lanud S Sukani Majalengka Laksanakan Kegiatan Latbak
    Rabu, 09 September 2020 - 11:14:04 WIB
    Persit KCK Cab XXX Kodim 0620/Kab Cirebon Juga Ikuti Luhkum Dari Kumdam III/Siliwangi
    Selasa, 28 September 2021 - 09:19:58 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Bersama Babinkamtibmas Melaksanakan Komsos Kepada Masyarakat
    Rabu, 19 Mei 2021 - 09:52:20 WIB
    Bupati Pelalawan H.Zukri Laantik Puluhan Anggota BPD, BPD dan Kades Kelola Dana Desa Tepat Sasaran
    Selasa, 16 Agustus 2022 - 10:08:11 WIB
    Polrestro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Internasional
    Kamis, 23 Juli 2020 - 20:37:28 WIB
    Pangdam IV Hadiri Pembukaan Diksarmil 242 Kadet Unhan di Akmil
    Jumat, 17 Januari 2020 - 01:59:20 WIB
    Suami Istri Ditangkap Kasus Narkoba
    Jumat, 20 Oktober 2023 - 20:38:42 WIB
    Persamaan Persepsi ADPSI dan ASDEPSI Terkait Perpres No 53 Tahun 2023
    Sabtu, 23 April 2022 - 17:15:59 WIB
    Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Gelar Sidak Gabungan Bersama BNN, POLRI dan TNI
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved